Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 574, Pasal 586, Pasal 593 ayat (3), Pasal 604, Pasal 610 ayat (8), Pasal 616, Pasal 621 ayat (2), Pasal 625, Pasal 626 ayat (5), Pasal 628 ayat (6), Pasal 631, Pasal 638, Pasal 648, Pasal 657, Pasal 668, Pasal 676, Pasal 680, Pasal 687, Pasal 693, Pasal 723 ayat (5), Pasal 727, Pasal 732 ayat (3), Pasal 746, dan Pasal 760 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dasar hukum
diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2025
Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6887);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6952);
5. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
357);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1048);
Dalam Permenkes
Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan ini
yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang
bekerja secara aktif di bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal
kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam
melakukan upaya kesehatan.
2. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri
dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan
keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
3. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri
dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan
keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan adalah setiap
orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang bekerja untuk
mendukung atau menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan pada fasilitas
pelayanan kesehatan atau institusi lain bidang kesehatan.
5. Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah
proses sistematis dalam upaya menetapkan jumlah, jenis, kualifikasi,
kompetensi, pengadaan, dan distribusi untuk memenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan.
6. Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah
proses pengangkatan atau penugasan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada
fasilitas pelayanan kesehatan melalui seleksi dalam rangka pemenuhan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, atau masyarakat sesuai dengan perencanaan nasional.
7. Program Internsip adalah penempatan wajib sementara pada
fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan
tingkat lanjut bagi dokter dan dokter gigi warga negara Indonesia yang telah
mengangkat sumpah profesi.
8. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia
Lulusan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
WNI LLN adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan
pendidikan bidang kesehatan di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing
Lulusan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
WNA LDN adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan
pendidikan bidang kesehatan di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
10. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing
Lulusan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
WNA LLN adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan
pendidikan bidang kesehatan di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
11. Evaluasi Kompetensi adalah proses penilaian kemampuan
untuk melakukan praktik bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN dan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN dalam rangka menjamin penyelenggaraan
praktik dan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.
12. Penyelenggara Pendidikan di Luar Negeri adalah lembaga pendidikan,
perguruan tinggi, atau rumah sakit pendidikan di negara asal pendidikan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN atau Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA
LLN.
13. Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
14. Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/ atau
serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada
perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif,
dan/atau paliatif.
15. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau
alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan
ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
16. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut
Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang
menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif,
kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan
preventif di wilayah kerjanya.
17. Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan
Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
18. Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama yang
selanjutnya disingkat RSPPU adalah Rumah Sakit pendidikan yang menjadi
penyelenggara utama pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
spesialis dan subspesialis.
19. Praktik Mandiri adalah praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
yang dilakukan kepada pasien sesuai kompetensi dan kewenangan secara
perseorangan.
20. Pasien adalah setiap orang yang memperoleh Pelayanan Kesehatan
dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.
21. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan tertentu untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan
klinis.
22. Tim Ad hoc Kredensial adalah tim penilai yang melakukan
penilaian dan memberikan rekomendasi kewenangan klinis Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.
23. Pelimpahan Kewenangan adalah kewenangan praktik yang
dilimpahkan dari Tenaga Medis ke Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan atau
antar-Tenaga Kesehatan.
24. Registrasi adalah pencatatan resmi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat
profesi.
25. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah
bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
telah diregistrasi.
26. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP
adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
27. Surat Tugas adalah izin yang diberikan oleh Menteri kepada
dokter spesialis/subspesialis dan dokter gigi spesialis/subspesialis yang telah
memiliki SIP dengan jumlah maksimal, untuk memberikan Pelayanan Kesehatan
lanjutan di daerah yang membutuhkan.
28. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan
terhadap kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah lulus uji
kompetensi untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia.
29. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk
melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
30. Satuan Kredit Profesi yang selanjutnya disingkat SKP
adalah satuan nilai yang diperoleh dari pelayanan, pendidikan, pelatihan,
dan/atau kegiatan ilmiah lainnya yang digunakan untuk proses perpanjangan SIP.
31. Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang
mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan
informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan kesehatan serta mengarahkan tindakan atau keputusan yang
berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan.
32. Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem
Informasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi
seluruh Sistem Informasi Kesehatan dalam mendukung pembangunan kesehatan.
33. Fellowship adalah program penambahan kompetensi bagi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi
sebagian dari subspesialis terkait, dengan waktu paling singkat 6 (enam) bulan.
34. Pelatihan adalah proses pembelajaran dalam rangka
penjagaan dan pemutakhiran kompetensi yang mencakup ranah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya yang berpedoman pada standar kurikulum.
35. Lembaga Pelatihan adalah penyelenggara Pelatihan dan/atau
kegiatan peningkatan kompetensi bidang kesehatan.
36. Akreditasi Lembaga Pelatihan adalah pemberian pengakuan
oleh pemerintah pusat kepada Lembaga Pelatihan yang memenuhi persyaratan
akreditasi.
37. Perundungan adalah bentuk penindasan atau kekerasan
yang dilakukan dengan sengaja dan berulang oleh satu atau sekelompok orang
dengan ketimpangan relasi kuasa.
38. Upah adalah pembayaran kepada Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja
sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
39. Upah Pokok adalah pembayaran kepada Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dasar dan
diberikan menurut tingkat atau jenis pekerjaan serta dihitung sesuai struktur
dan skala Upah.
40. Imbalan Jasa adalah imbalan atas jasa Pelayanan
Kesehatan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai jasa atas
Pelayanan Kesehatan kepada Pasien baik langsung maupun tidak langsung.
41. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan
kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang besarannya berdasarkan pada hasil
capaian kinerja dan produktivitas atas suatu pekerjaan, Pelayanan Kesehatan,
dan/atau jasa yang telah dilakukan.
42. Tunjangan Tetap adalah pembayaran kepada Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan yang dinyatakan dalam bentuk uang, dilakukan secara
teratur, dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
43. Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran kepada Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan yang dinyatakan dalam bentuk uang menurut satuan
waktu yang besarannya dipengaruhi oleh capaian kinerja.
44. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Tenaga Medis dan/atau
Tenaga Kesehatan dengan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pemberi
kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
45. Hubungan Kerja adalah hubungan hukum antara pimpinan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berdasarkan
Perjanjian Kerja.
46. Hubungan Kemitraan adalah hubungan hukum antara Tenaga
Medis dan/atau Tenaga Kesehatan dengan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
yang didasarkan atas perjanjian kerja sama.
47. Penghargaan adalah suatu bentuk apresiasi atas
Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, pengabdian, dan inovasi bidang kesehatan
yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
48. Bantuan Pendanaan Pendidikan adalah pemberian bantuan
biaya pendidikan kepada Sumber Daya Manusia Kesehatan dalam rangka meningkatkan
jumlah dan distribusi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang berkualitas dengan
peningkatan jenjang pendidikan dan kompetensi melalui pendidikan tinggi.
49. Bantuan Pendanaan Fellowship adalah pemberian bantuan biaya
kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mengikuti Fellowship.
50. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
51. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
52. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
53. Kementerian Kesehatan adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
54. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya
disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya di lingkungan
Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
55. Konsil Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disebut Konsil
adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka
meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada
masyarakat.
56. Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu
kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan
fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2025 Tentang
Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Jenis Sumber Daya Manusia
Kesehatan terdiri atas: a) Tenaga Medis; b) Tenaga Kesehatan; dan c) Tenaga
Pendukung atau Penunjang Kesehatan.
Pengelolaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan meliputi: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pendayagunaan;
d) peningkatan mutu; dan e) pemenuhan kesejahteraan.
Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan terkait jumlah, jenis, kompetensi, dan distribusi secara
merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan.
Menteri
menetapkan kebijakan dan menyusun Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dalam memenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara nasional.
Menteri
dalam menyusun Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara nasional melibatkan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah
provinsi, kementerian/lembaga, dan pihak terkait berdasarkan ketersediaan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta kebutuhan penyelenggaraan pembangunan
dan Upaya Kesehatan.
Kebijakan
Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri
secara nasional menjadi pedoman bagi setiap institusi pengguna Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat,
dalam pemenuhan dan pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
harus memperhatikan:
a. jenis,
kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan;
b. penyelenggaraan
Upaya Kesehatan;
c. ketersediaan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d. keuangan
negara atau daerah;
e. kondisi
demografis, geografis, dan sosial budaya; dan
f. tipologi/jenis
penyakit di daerah atau kebutuhan masyarakat.
Penyusunan
Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat memperhatikan faktor lain
sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri. Jenis,
kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan mengacu pada jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan
kualifikasi pendidikan, jumlah, pengadaan, dan distribusinya sesuai dengan
pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.
Penyelenggaraan
Upaya Kesehatan memperhitungkan segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian
kegiatan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif
sesuai dengan kebutuhan untuk pelayanan masyarakat.
Ketersediaan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan memperhitungkan jumlah Fasilitas Pelayanan
Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat yang ada
dan yang akan didirikan termasuk Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat.
Keuangan
negara atau daerah mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan regulasi yang
berlaku yang dialokasikan untuk pemenuhan dan pemerataan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan.
Kondisi
demografis, geografis, dan sosial budaya menggambarkan: a) jumlah penduduk berdasarkan
usia, golongan umur, jenis kelamin, laju pertumbuhan penduduk, dan kepadatan
penduduk; b) luas wilayah dan tipologi wilayah antara lain daerah tertinggal,
perbatasan, dan kepulauan, termasuk kawasan hutan dan komunitas adat terpencil;
dan c. nilai-nilai, kepercayaan, kebiasaan, tradisi, dan praktik sosial budaya.
Tipologi/jenis
penyakit di daerah atau kebutuhan masyarakat dilakukan dengan mempertimbangkan
perubahan epidemiologi penyakit dan faktor risiko penyakit.
Perencanaan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilakukan terhadap Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang melaksanakan pekerjaan keprofesian sesuai dengan kompetensi dan
kewenangannya yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau unit kerja
milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. Kompetensi dan
kewenangan pada standar kompetensi dan standar profesi.
Perencanaan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun melalui pendekatan: institusi; dan/atau
wilayah. Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pendekatan
institusi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan berbasis Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
Perencanaan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pendekatan wilayah dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan berbasis populasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan
nasional.
Penyusunan
Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan memanfaatkan Sistem Informasi
Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Penyusunan
Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pendekatan institusi dilakukan
dengan menggunakan metode analisis beban kerja kesehatan; dan/atau standar
ketenagaan minimal.
Perencanaan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pendekatan institusi digunakan untuk
memastikan ketersediaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sesuai dengan kebutuhan melalui: a) pendayagunaan; b) Pelatihan; dan c)
pengembangan karier Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Metode
analisis beban kerja kesehatan digunakan untuk menghitung kebutuhan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan yang didasarkan pada beban kerja di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan atau unit kerja milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
atau masyarakat.
Penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan metode analisis beban kerja kesehatan dilakukan melalui: a) perhitungan beban kerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan unit kerja milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan standar pelayanan menurut jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri; dan b) perhitungan beban kerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Kesehatan yang disediakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat.
Penyusunan
Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan metode analisis beban
kerja kesehatan dilakukan dengan memperhatikan faktor: a) kompetensi dan
kewenangan; b) norma waktu; c) volume kerja; dan d) waktu kerja efektif.
Selain
memperhatikan faktor sebagaimana dimaksud di atas, penyusunan Perencanaan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat memperhatikan faktor lainnya sesuai
dengan kebutuhan. Penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
melalui metode analisis beban kerja kesehatan dilakukan untuk jangka waktu
paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan peninjauan kembali setiap tahun.
Metode
standar ketenagaan minimal digunakan untuk menghitung kebutuhan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan standar pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
yang baru atau akan didirikan. Adapun Standar ketenagaan minimal ditetapkan
oleh Menteri.
Standar
ketenagaan minimal berlaku untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Metode standar ketenagaan minimal dilakukan
dengan memperhatikan: a) jumlah dan jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
dan b) kemampuan pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Penyusunan
Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan pendekatan institusi
disusun oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dilaporkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah
Pusat sesuai dengan kewenangannya.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Link download
Permenkes Nomor 13 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sumber
Daya Manusia Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.






No comments
Post a Comment