Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025
Berdasarkan Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang dimaksud Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat PEKPPP adalah suatu upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik.
Pedoman
Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan
Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilatarbelakangi
bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
selanjutnya disingkat Kementerian PANRB berdasarkan Undang- Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi
kinerja penyelenggaraan pelayanan publik selanjutnya disingkat PEKPPP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PEKPPP diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022
tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun
2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pelaksanaan
PEKPPP telah dilakukan setiap tahun yang menghasilkan nilai Indeks Pelayanan
Publik (IPP). Dari kegiatan yang telah dilakukan secara periodik itu, kegiatan
pemantauan atas hasil evaluasi belum menjadi bagian yang penting untuk
dilakukan, dan hanya berfokus pada kegiatan evaluasi. Untuk itu perlu dilakukan
peningkatan kegiatan pemantauan agar proses PEKPPP seluruhnya dapat berjalan
dengan maksimal.
Mengingat
bahwa perbaikan atas kualitas pelayanan publik baik pelayanan barang publik,
pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif merupakan tanggung jawab
dari seluruh instansi penyelenggara pelayanan, maka dibutuhkan strategi khusus
berupa pelaksanaan PEKPPP yang dilakukan secara mandiri, agar dapat melihat
lebih jauh lagi dari sisi dampak yang diharapkan.
Strategi
ini digunakan untuk menghasilkan potret gambaran evaluasi kinerja penyelenggara
pelayanan publik yang lebih komprehensif, tidak terbatas pada lokus evaluasi
yang ditentukan oleh Kementerian PANRB secara periodik. Tentunya hal ini juga
dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip digitalisasi dan kolaborasi
yang sudah seharusnya dikedepankan dalam reformasi birokrasi.
Maksud
dari Pedoman Menteri Tentang Mekanisme dan Instrumen PEKPPP ini adalah sebagai
acuan dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara
pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga/Daerah. Adapun Tujuan diterbitkannya Pedoman
Menteri Tentang Mekanisme dan Instrumen PEKPPP ini adalah agar pelaksanaan
kegiatan PEKPPP lebih komprhensif dan juga memperhatikan pemantauan atas tindak
lanjut rekomendasi kepada Unit Lokus yang telah dievaluasi.
Pedoman
Menteri ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan sebagai
berikut:
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5357);
c. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggara Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 672) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara
Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 234);
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66); dan
f. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 144 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pedoman Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam
Pedoman Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik;
b. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan
Publik yang selanjutnya disebut PEKPPP adalah suatu upaya pengukuran sistematis
pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai Indeks
Pelayanan Publik;
c. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut
Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, Lembaga independen
yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan
badan hukum lain yang dibentuk khusus untuk kegiatan pelayanan publik;
d. Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang
selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara
pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara,
korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang - undang untuk
kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk
kegiatan pelayanan publik;
e. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan
Publik yang selanjutnya disingkat PEKPPP adalah suatu upaya pengukuran
sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh
nilai Indeks Pelayanan Publik;
f. PEKPPP Nasional adalah kegiatan PEKPPP yang dilakukan
oleh Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara sebagai gambaran dari Indeks Pelayanan Publik secara agregat pada
tingkat nasional;
g. PEKPPP Mandiri adalah kegiatan PEKPPP yang dilakukan
oleh Penyelenggara di lingkungan kerjanya masing-masing;
h. Unit Lokus Evaluasi yang selanjutnya disingkat ULE
adalah Organisasi Penyelenggara yang ditunjuk untuk dilakukan PEKPPP;
i. Pembina Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya
disebut Pembina adalah pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan
lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang
sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya, gubernur pada tingkat provinsi, bupati
pada tingkat kabupaten, dan walikota pada tingkat kota;
j. Penanggung Jawab adalah pimpinan kesekretariatan dari
Penyelenggara;
k. Penyelenggara Evaluasi adalah bagian dari Penyelenggara
yang ditunjuk oleh Penanggung jawab atau pejabat yang setingkat dalam rangka
pelaksanaan PEKPPP;
l. Evaluator adalah individu yang ditetapkan dalam kegiatan
PEKPPP untuk melakukan evaluasi;
m. Instrumen adalah alat ukur dalam bentuk kuesioner yang
digunakan dalam PEKPPP; dan
n. Indeks Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat IPP
merupakan hasil pengukuran yang diperoleh dari kegiatan PEKPPP.
Pemantauan
Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) berlandasan
prinsip sebagai berikut:
a. Keadilan, kondisi dimana kebijakan dan pemberian layanan
publik memberikan kesamaan hak dan persamaan perlakuan bagi semua orang tanpa
diskriminatif terhadap status, ras, agama maupun jenis kelamin. Pemberian
perlakuan khusus bagi kelompok masyarakat rentan, mencerminkan keseimbangan
antara hak dan kewajiban bagi setiap orang, serta memberikan kepastian hukum;
b. Partisipasi, tingkat keterlibatan masyarakat dalam
penyusunan kebijakan, perencanaan, implementasi serta pemantauan dan evaluasi
pelayanan publik. Termasuk peran serta masyarakat dalam penyusunan standar
pelayanan dan pemberian penghargaan;
b. Akuntabilitas, kondisi dimana Pelaksana bertanggung
jawab atas tindakannya serta responsif terhadap publik;
c. Transparansi, kondisi dimana keputusan yang diambil oleh
Pelaksana serta proses pelayanan terbuka kepada publik untuk memberi masukan, memonitor
dan mengevaluasi serta kondisi dimana informasi publik tersebut tersedia maupun
dapat diakses oleh publik. Dengan demikian publik sebagai pemanfaat layanan,
lebih memahami hak dan tanggung jawabnya;
d. Berdaya Guna, kondisi dimana kebijakan dan program
pelayanan publik telah mengutamakan kepentingan umum, telah menggunakan sumber
daya manusia, keuangan dan waktu secara optimal dan ekonomis, serta telah dicapai
sesuai dengan tujuan yang diharapkan; dan
e. Aksesibilitas, kondisi dimana kebijakan dan program
pelayanan publik mudah, sederhana, murah, dan terjangkau, oleh semua lapisan
masyarakat baik dari sisi strata sosial ekonomi maupun kewilayahan.
Selengakpnya
silahkan download dan baca Salinan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi (Pedoman Menpan RB) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Mekanisme
Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Link
download Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Link download Salinan Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025
Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan
Pelayanan Publik. Semoga ada manfaatnya.






No comments
Post a Comment