Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025

Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik


Berdasarkan Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang dimaksud Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat PEKPPP adalah suatu upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik.

 

Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilatarbelakangi bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selanjutnya disingkat Kementerian PANRB berdasarkan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik selanjutnya disingkat PEKPPP. Ketentuan lebih lanjut mengenai PEKPPP diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

 

Pelaksanaan PEKPPP telah dilakukan setiap tahun yang menghasilkan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP). Dari kegiatan yang telah dilakukan secara periodik itu, kegiatan pemantauan atas hasil evaluasi belum menjadi bagian yang penting untuk dilakukan, dan hanya berfokus pada kegiatan evaluasi. Untuk itu perlu dilakukan peningkatan kegiatan pemantauan agar proses PEKPPP seluruhnya dapat berjalan dengan maksimal.

 

Mengingat bahwa perbaikan atas kualitas pelayanan publik baik pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif merupakan tanggung jawab dari seluruh instansi penyelenggara pelayanan, maka dibutuhkan strategi khusus berupa pelaksanaan PEKPPP yang dilakukan secara mandiri, agar dapat melihat lebih jauh lagi dari sisi dampak yang diharapkan.

 

Strategi ini digunakan untuk menghasilkan potret gambaran evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik yang lebih komprehensif, tidak terbatas pada lokus evaluasi yang ditentukan oleh Kementerian PANRB secara periodik. Tentunya hal ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip digitalisasi dan kolaborasi yang sudah seharusnya dikedepankan dalam reformasi birokrasi.

 

Maksud dari Pedoman Menteri Tentang Mekanisme dan Instrumen PEKPPP ini adalah sebagai acuan dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga/Daerah. Adapun Tujuan diterbitkannya Pedoman Menteri Tentang Mekanisme dan Instrumen PEKPPP ini adalah agar pelaksanaan kegiatan PEKPPP lebih komprhensif dan juga memperhatikan pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi kepada Unit Lokus yang telah dievaluasi.

 

Pedoman Menteri ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112);

b. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

c. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 672) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 234);

e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66); dan

f. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 144 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Dalam Pedoman Menteri ini yang dimaksud dengan:

a. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik;

b. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut PEKPPP adalah suatu upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik;

c. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, Lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk khusus untuk kegiatan pelayanan publik;

d. Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang - undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik;

e. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat PEKPPP adalah suatu upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik;

f. PEKPPP Nasional adalah kegiatan PEKPPP yang dilakukan oleh Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai gambaran dari Indeks Pelayanan Publik secara agregat pada tingkat nasional;

g. PEKPPP Mandiri adalah kegiatan PEKPPP yang dilakukan oleh Penyelenggara di lingkungan kerjanya masing-masing;

h. Unit Lokus Evaluasi yang selanjutnya disingkat ULE adalah Organisasi Penyelenggara yang ditunjuk untuk dilakukan PEKPPP;

i. Pembina Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pembina adalah pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya, gubernur pada tingkat provinsi, bupati pada tingkat kabupaten, dan walikota pada tingkat kota;

j. Penanggung Jawab adalah pimpinan kesekretariatan dari Penyelenggara;

k. Penyelenggara Evaluasi adalah bagian dari Penyelenggara yang ditunjuk oleh Penanggung jawab atau pejabat yang setingkat dalam rangka pelaksanaan PEKPPP;

l. Evaluator adalah individu yang ditetapkan dalam kegiatan PEKPPP untuk melakukan evaluasi;

m. Instrumen adalah alat ukur dalam bentuk kuesioner yang digunakan dalam PEKPPP; dan

n. Indeks Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat IPP merupakan hasil pengukuran yang diperoleh dari kegiatan PEKPPP.

 

Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) berlandasan prinsip sebagai berikut:

a. Keadilan, kondisi dimana kebijakan dan pemberian layanan publik memberikan kesamaan hak dan persamaan perlakuan bagi semua orang tanpa diskriminatif terhadap status, ras, agama maupun jenis kelamin. Pemberian perlakuan khusus bagi kelompok masyarakat rentan, mencerminkan keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap orang, serta memberikan kepastian hukum;

b. Partisipasi, tingkat keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan, perencanaan, implementasi serta pemantauan dan evaluasi pelayanan publik. Termasuk peran serta masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan dan pemberian penghargaan;

b. Akuntabilitas, kondisi dimana Pelaksana bertanggung jawab atas tindakannya serta responsif terhadap publik;

c. Transparansi, kondisi dimana keputusan yang diambil oleh Pelaksana serta proses pelayanan terbuka kepada publik untuk memberi masukan, memonitor dan mengevaluasi serta kondisi dimana informasi publik tersebut tersedia maupun dapat diakses oleh publik. Dengan demikian publik sebagai pemanfaat layanan, lebih memahami hak dan tanggung jawabnya;

d. Berdaya Guna, kondisi dimana kebijakan dan program pelayanan publik telah mengutamakan kepentingan umum, telah menggunakan sumber daya manusia, keuangan dan waktu secara optimal dan ekonomis, serta telah dicapai sesuai dengan tujuan yang diharapkan; dan

e. Aksesibilitas, kondisi dimana kebijakan dan program pelayanan publik mudah, sederhana, murah, dan terjangkau, oleh semua lapisan masyarakat baik dari sisi strata sosial ekonomi maupun kewilayahan.

 

Selengakpnya silahkan download dan baca Salinan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Pedoman Menpan RB) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

 

Link download Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Link download Salinan Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Semoga ada manfaatnya.

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter