Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Sertifikasi Halal
Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Sertifikasi Halal Melalui Pernyataan Halal Dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal; b) bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenakan terhadap seluruh pelaku usaha termasuk pelaku usaha mikro dan kecil; c) bahwa untuk memberikan kemudahan pemenuhan kewajiban terhadap pelaku usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mekanisme sertifikasi halal dilakukan melalui pernyataan halal; d) bahwa pemenuhan kewajiban sertifikasi halal melalui pernyataan halal sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan melalui pendampingan proses produk halal.
Dasar
hukum ditetapkannya Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil
Dalam Sertifikasi Halal Melalui Pernyataan Halal Dan Tata Cara Pendampingan
Proses Produk Halal adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Bidang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6998);
3. Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 349);
4. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor
1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 933);
Dalam Peraturan
BPJPH Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Dalam
Sertifikasi Halal Melalui Pernyataan Halal Dan Tata Cara Pendampingan Proses
Produk Halal ini yang dimaksud dengan:
1. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan
makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk
rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh masyarakat.
2. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal
sesuai dengan syariat Islam.
3. Produk melalui Pernyataan Halal adalah barang yang terkait
dengan makanan dan minuman yang diajukan sertifikasi halal.
4. Produk Halal melalui Pernyataan Halal adalah barang yang
terkait dengan makanan dan minuman yang telah dinyatakan halal sesuai dengan
syariat Islam.
5. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH
adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan
bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan
penyajian Produk.
6. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau
menghasilkan Produk.
7. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk
yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan
fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh Majelis Ulama
Indonesia, Majelis Ulama Indonesia Provinsi, Majelis Ulama Indonesia
Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk
Halal.
8. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH
adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan
Sertifikat Halal.
9. Sistem Informasi Halal yang selanjutnya disebut SIHALAL
adalah sistem layanan penyelenggaraan JPH berbasis eletronik terintegrasi.
10. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan
usaha di wilayah Indonesia.
11. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan
dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah
atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
13. Pernyataan Halal Pelaku Usaha adalah pernyataan yang
dikeluarkan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil atas kehalalan suatu Produk.
14. Pendampingan PPH adalah kegiatan mendampingi Pelaku
Usaha Mikro dan Kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk.
15. Pendamping PPH adalah orang yang melakukan verifikasi
dan validasi pernyataan halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
16. Lembaga Pendamping Proses Produk Halal yang selanjutnya
disebut Lembaga Pendamping PPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan
verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha.
17. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya
disebut BPJPH adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
18. Kepala BPJPH yang selanjutnya disebut Kepala Badan
adalah kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan
jaminan produk halal.
19. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
Produk
yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sertifikat Halal diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan halal dan
memenuhi PPH.
Kewajiban
bersertifikat halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, didasarkan atas
pernyataan halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Pernyataan halal dilakukan
berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Standar halal paling
sedikit terdiri atas:
a. adanya pernyataan Pelaku Usaha yang berupa akad/ikrar
yang berisi: 1) kehalalan Produk dan Bahan yang digunakan; dan 2) PPH; dan
b. adanya pendampingan PPH.
Pernyataan
halal Pelaku Usaha disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada Komite
Fatwa Produk Halal. Pendampingan PPH diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) Hari
sejak permohonan sertifikasi halal disampaikan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Pendampingan
PPH terdiri atas: a) verifikasi; dan b) validasi, pernyataan halal Pelaku Usaha
Mikro dan Kecil.
Setelah
menerima dokumen dari BPJPH, Komite Fatwa Produk Halal menyelenggarakan Sidang
Fatwa Halal untuk menetapkan kehalalan Produk paling lama 1 (satu) Hari. BPJPH
menerbitkan Sertifikat Halal paling lama 1 (satu) Hari sejak penetapan
kehalalan Produk dari Komite Fatwa Produk Halal diterima oleh BPJPH.
Apa Kriteria
Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Sertifikasi Halal Melalui Pernyataan Halal? Pelaku
Usaha Mikro dan Kecil yang dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal
melalui pernyataan halal yaitu:
a. merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih
atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. memiliki nomor induk berusaha atau dokumen perizinan
berusaha berbasis risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kriteria
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil mencakup: a) Produk tidak berisiko atau
menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan b) proses produksi
yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
Produk
tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya: a) memiliki
Sertifikat Halal atau termasuk Bahan yang dikecualikan dari kewajiban
bersertifikat halal; dan b) tidak menggunakan Bahan berbahaya.
Produk
berlaku bagi: a) Produk berupa barang; dan b) Produk tidak mengandung unsur hewan
hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan
ruminansia/rumah potong unggas/ tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas
yang sudah bersertifikat halal.
Proses
produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana: a) merupakan rumah
produksi bersama, produksi usaha rumahan atau tempat produksi lainnya yang
bukan pabrik; b) proses pengawetan Produk dilakukan secara sederhana; atau c) lokasi,
tempat, dan alat PPH sesuai dengan sistem JPH. Tempat produksi lainnya yang
bukan pabrik dapat berupa: a) gerobak; b) tenda; c) warung; atau d) kedai.
Dalam
melaksanakan sertifikasi halal yang didasarkan atas Pernyataan Halal Pelaku
Usaha, Kepala Badan menetapkan skala prioritas dalam menentukan kriteria setelah
mempertimbangkan:
a. kemampuan
keuangan negara;
b. program
kebijakan pemerintah;
c. pemerataan
untuk mendapat fasilitas negara; dan/atau
d. pelindungan
Produk dalam negeri.
Apa
saja Kriteria Pelaku Usaha Yang Tidak Dikenakan Biaya? Permohonan Sertifikat
Halal diajukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan negara. Kriteria dan prioritas Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang
dibiayai dari fasilitasi BPJPH meliputi: a) jenis Produk/kelompok Produk yang
disertifikasi halal sesuai dengan daftar dan jumlah yang ditetapkan oleh Kepala
Badan; dan b) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang memproduksi barang sebagai
produsen.
Kriteria
dan prioritas Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang dibiayai selain dari fasilitasi
BPJPH meliputi: a) jenis Produk/kelompok Produk yang disertifikasi halal sesuai
dengan daftar dan jumlah yang ditetapkan oleh Kepala Badan; dan b) Pelaku Usaha
Mikro dan Kecil yang memproduksi barang sebagai produsen.
Bagaimana
Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal? Pendampingan PPH dilakukan oleh
Lembaga Pendamping PPH. Lembaga Pendamping PPH dapat berasal dari: a) organisasi
kemasyarakatan Islam; b) lembaga keagamaan Islam; dan/atau c) perguruan tinggi,
yang berbadan hukum. Lembaga Pendamping PPH ditetapkan oleh Kepala Badan. Lembaga
Pendamping PPH beranggotakan Pendamping PPH. Pendamping PPH diregistrasi kepada
BPJPH setelah diangkat oleh Lembaga Pendamping PPH.
Apa Persyaratan
Lembaga Pendamping Proses Produk Halal ? Organisasi kemasyarakatan Islam atau
lembaga keagamaan Islam harus memenuhi persyaratan: a) telah berdiri paling
singkat 2 (dua) tahun; b) memiliki tenaga ahli agama Islam paling sedikit 2 (dua)
orang; c) memiliki 1 (satu) orang tenaga teknis di bidang teknologi informasi;
dan d) memiliki unit yang menangani Pendampingan PPH.
Untuk Perguruan
Tinggi harus memenuhi persyaratan: a) terakreditasi; b) memiliki tenaga ahli
agama Islam paling sedikit 2 (dua) orang; c) memiliki 1 (satu) orang tenaga teknis
di bidang teknologi informasi; dan d) memiliki unit yang menangani Pendampingan
PPH. Adapun Perguruan Tinggi terdiri atas perguruan tinggi negeri dan perguruan
tinggi swasta.
Organisasi
kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam dan perguruan tinggi menyampaikan
permohonan pendaftaran sebagai Lembaga Pendamping PPH kepada Kepala Badan. Pendaftaran
melampirkan salinan dokumen:
a. akta pendirian organisasi kemasyarakatan Islam atau
lembaga keagamaan Islam;
b. keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum bagi organisasi
kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam berbadan hukum;
c. keputusan akreditasi bagi perguruan tinggi;
d. struktur organisasi dan keputusan kepengurusan terbaru yang
mencakup unit yang menangani Pendampingan PPH;
e. ijazah pendidikan keagamaan formal paling rendah setingkat
sekolah menengah atas dan/atau syahadah sebagai bukti keahlian terhadap kompetensi
teknis dan/atau syariat kehalalan Produk; dan
f. pernyataan komitmen pimpinan organisasi kemasyarakatan
Islam atau lembaga keagamaan Islam atau perguruan tinggi untuk melaksanakan kewajiban
Lembaga Pendamping PPH.
Syahadah
diterbitkan oleh pesantren yang terdaftar pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Deputi
yang menangani pembinaan dan pengawasan melakukan verifikasi, validasi, dan
peninjauan lapangan terhadap kelengkapan dokumen. Dalam hal hasil verifikasi,
validasi, dan peninjauan lapangan terhadap kelengkapan dokumen dinyatakan tidak
lengkap, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi.
Dalam
hal hasil verifikasi, validasi, dan peninjauan lapangan kelengkapan dokumen dinyatakan
lengkap dan memenuhi persyaratan, Kepala Badan menetapkan organisasi
kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam dan/atau perguruan tinggi
sebagai Lembaga Pendamping PPH. Penetapan paling sedikit memuat keterangan
mengenai: a) identitas Lembaga Pendamping PPH; dan b) nomor registrasi Lembaga
Pendamping PPH.
Lembaga
Pendamping PPH wajib: a) melakukan rekrutmen Pendamping PPH; b) mengangkat dan memberhentikan
Pendamping PPH; c) melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja Pendamping PPH; d) menyampaikan
laporan kinerja pendampingan PPH kepada BPJPH; dan e) menjaga kerahasiaan data
dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil selama proses
pendampingan PPH berlangsung.
Rekrutmen
Pendamping PPH dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkan
sebagai Lembaga Pendamping PPH. Pengangkatan Pendamping PPH dilakukan setelah
sertifikat kelulusan rekrutmen ditetapkan oleh Lembaga Pendamping PPH. Pembinaan
dan evaluasi kinerja Pendamping PPH dilakukan dalam bentuk pertemuan secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Penyampaian
laporan kinerja dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada BPJPH. Laporan paling
sedikit memuat: a) rencana kerja tahunan; b) jumlah rekrutmen dan/atau pelatihan
Pendamping PPH; c) jumlah capaian hasil verifikasi dan validasi oleh Pendamping
PPH; d) jumlah pemantauan dan pertemuan pembinaan Pendamping PPH; dan e) hasil
evaluasi kinerja Pendamping PPH. Selain melaksanakan kewajiban, Lembaga
Pendamping PPH melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak
terkait untuk mendapatkan Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria untuk mengajukan
permohonan sertifikasi halal.
Apa Persyaratan
Pendamping Proses Produk Halal? Pendamping PPH harus memenuhi persyaratan: a) warga
negara Indonesia; b) beragama Islam; c) memiliki wawasan luas dan memahami syariat
mengenai kehalalan Produk; dan d.)memiliki komitmen untuk melaksanakan kewajiban
sebagai Pendamping PPH. Persyaratan sebagaimana huruf c dibuktikan dengan sertifikat
pelatihan Pendamping PPH.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk
Halal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro
Dan Kecil Dalam Sertifikasi Halal Melalui Pernyataan Halal Dan Tata Cara Pendampingan
Proses Produk Halal
Link download
Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelaku
Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Sertifikasi Halal. Semoga ada manfaatnya.






No comments
Post a Comment