Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Sertifikasi Halal

Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Sertifikasi Halal


Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Sertifikasi Halal Melalui Pernyataan Halal Dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal; b) bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenakan terhadap seluruh pelaku usaha termasuk pelaku usaha mikro dan kecil; c) bahwa untuk memberikan kemudahan pemenuhan kewajiban terhadap pelaku usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mekanisme sertifikasi halal dilakukan melalui pernyataan halal; d) bahwa pemenuhan kewajiban sertifikasi halal melalui pernyataan halal sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan melalui pendampingan proses produk halal.

 

Dasar hukum ditetapkannya Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Sertifikasi Halal Melalui Pernyataan Halal Dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6998);

3. Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 349);

4. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 933);

 

Dalam Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Sertifikasi Halal Melalui Pernyataan Halal Dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal ini yang dimaksud dengan:

1. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

2. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

3. Produk melalui Pernyataan Halal adalah barang yang terkait dengan makanan dan minuman yang diajukan sertifikasi halal.

4. Produk Halal melalui Pernyataan Halal adalah barang yang terkait dengan makanan dan minuman yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

5. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

6. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.

7. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Indonesia Provinsi, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.

8. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

9. Sistem Informasi Halal yang selanjutnya disebut SIHALAL adalah sistem layanan penyelenggaraan JPH berbasis eletronik terintegrasi.

10. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

11. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

13. Pernyataan Halal Pelaku Usaha adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil atas kehalalan suatu Produk.

14. Pendampingan PPH adalah kegiatan mendampingi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk.

15. Pendamping PPH adalah orang yang melakukan verifikasi dan validasi pernyataan halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

16. Lembaga Pendamping Proses Produk Halal yang selanjutnya disebut Lembaga Pendamping PPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha.

17. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut BPJPH adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.

18. Kepala BPJPH yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.

19. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

 

Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat Halal diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan halal dan memenuhi PPH.

 

Kewajiban bersertifikat halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Pernyataan halal dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Standar halal paling sedikit terdiri atas:

a. adanya pernyataan Pelaku Usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi: 1) kehalalan Produk dan Bahan yang digunakan; dan 2) PPH; dan

b. adanya pendampingan PPH.

 

Pernyataan halal Pelaku Usaha disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada Komite Fatwa Produk Halal. Pendampingan PPH diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan sertifikasi halal disampaikan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Pendampingan PPH terdiri atas: a) verifikasi; dan b) validasi, pernyataan halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

 

Setelah menerima dokumen dari BPJPH, Komite Fatwa Produk Halal menyelenggarakan Sidang Fatwa Halal untuk menetapkan kehalalan Produk paling lama 1 (satu) Hari. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal paling lama 1 (satu) Hari sejak penetapan kehalalan Produk dari Komite Fatwa Produk Halal diterima oleh BPJPH.

 

Apa Kriteria Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Sertifikasi Halal Melalui Pernyataan Halal? Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui pernyataan halal yaitu:

a. merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. memiliki nomor induk berusaha atau dokumen perizinan berusaha berbasis risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil mencakup: a) Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan b) proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

 

Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya: a) memiliki Sertifikat Halal atau termasuk Bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal; dan b) tidak menggunakan Bahan berbahaya.

 

Produk berlaku bagi: a) Produk berupa barang; dan b) Produk tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan ruminansia/rumah potong unggas/ tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas yang sudah bersertifikat halal.

 

Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana: a) merupakan rumah produksi bersama, produksi usaha rumahan atau tempat produksi lainnya yang bukan pabrik; b) proses pengawetan Produk dilakukan secara sederhana; atau c) lokasi, tempat, dan alat PPH sesuai dengan sistem JPH. Tempat produksi lainnya yang bukan pabrik dapat berupa: a) gerobak; b) tenda; c) warung; atau d) kedai.

 

Dalam melaksanakan sertifikasi halal yang didasarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha, Kepala Badan menetapkan skala prioritas dalam menentukan kriteria setelah mempertimbangkan:

a. kemampuan keuangan negara;

b. program kebijakan pemerintah;

c. pemerataan untuk mendapat fasilitas negara; dan/atau

d. pelindungan Produk dalam negeri.

 

Apa saja Kriteria Pelaku Usaha Yang Tidak Dikenakan Biaya? Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Kriteria dan prioritas Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang dibiayai dari fasilitasi BPJPH meliputi: a) jenis Produk/kelompok Produk yang disertifikasi halal sesuai dengan daftar dan jumlah yang ditetapkan oleh Kepala Badan; dan b) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang memproduksi barang sebagai produsen.

 

Kriteria dan prioritas Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang dibiayai selain dari fasilitasi BPJPH meliputi: a) jenis Produk/kelompok Produk yang disertifikasi halal sesuai dengan daftar dan jumlah yang ditetapkan oleh Kepala Badan; dan b) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang memproduksi barang sebagai produsen.

 

Bagaimana Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal? Pendampingan PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping PPH. Lembaga Pendamping PPH dapat berasal dari: a) organisasi kemasyarakatan Islam; b) lembaga keagamaan Islam; dan/atau c) perguruan tinggi, yang berbadan hukum. Lembaga Pendamping PPH ditetapkan oleh Kepala Badan. Lembaga Pendamping PPH beranggotakan Pendamping PPH. Pendamping PPH diregistrasi kepada BPJPH setelah diangkat oleh Lembaga Pendamping PPH.

 

Apa Persyaratan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal ? Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam harus memenuhi persyaratan: a) telah berdiri paling singkat 2 (dua) tahun; b) memiliki tenaga ahli agama Islam paling sedikit 2 (dua) orang; c) memiliki 1 (satu) orang tenaga teknis di bidang teknologi informasi; dan d) memiliki unit yang menangani Pendampingan PPH.

 

Untuk Perguruan Tinggi harus memenuhi persyaratan: a) terakreditasi; b) memiliki tenaga ahli agama Islam paling sedikit 2 (dua) orang; c) memiliki 1 (satu) orang tenaga teknis di bidang teknologi informasi; dan d) memiliki unit yang menangani Pendampingan PPH. Adapun Perguruan Tinggi terdiri atas perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.

 

Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam dan perguruan tinggi menyampaikan permohonan pendaftaran sebagai Lembaga Pendamping PPH kepada Kepala Badan. Pendaftaran melampirkan salinan dokumen:

a. akta pendirian organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam;

b. keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum bagi organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam berbadan hukum;

c. keputusan akreditasi bagi perguruan tinggi;

d. struktur organisasi dan keputusan kepengurusan terbaru yang mencakup unit yang menangani Pendampingan PPH;

e. ijazah pendidikan keagamaan formal paling rendah setingkat sekolah menengah atas dan/atau syahadah sebagai bukti keahlian terhadap kompetensi teknis dan/atau syariat kehalalan Produk; dan

f. pernyataan komitmen pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam atau perguruan tinggi untuk melaksanakan kewajiban Lembaga Pendamping PPH.

 

Syahadah diterbitkan oleh pesantren yang terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

 

Deputi yang menangani pembinaan dan pengawasan melakukan verifikasi, validasi, dan peninjauan lapangan terhadap kelengkapan dokumen. Dalam hal hasil verifikasi, validasi, dan peninjauan lapangan terhadap kelengkapan dokumen dinyatakan tidak lengkap, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi.

 

Dalam hal hasil verifikasi, validasi, dan peninjauan lapangan kelengkapan dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, Kepala Badan menetapkan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam dan/atau perguruan tinggi sebagai Lembaga Pendamping PPH. Penetapan paling sedikit memuat keterangan mengenai: a) identitas Lembaga Pendamping PPH; dan b) nomor registrasi Lembaga Pendamping PPH.

 

Lembaga Pendamping PPH wajib: a) melakukan rekrutmen Pendamping PPH; b) mengangkat dan memberhentikan Pendamping PPH; c) melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja Pendamping PPH; d) menyampaikan laporan kinerja pendampingan PPH kepada BPJPH; dan e) menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil selama proses pendampingan PPH berlangsung.

 

Rekrutmen Pendamping PPH dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkan sebagai Lembaga Pendamping PPH. Pengangkatan Pendamping PPH dilakukan setelah sertifikat kelulusan rekrutmen ditetapkan oleh Lembaga Pendamping PPH. Pembinaan dan evaluasi kinerja Pendamping PPH dilakukan dalam bentuk pertemuan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

 

Penyampaian laporan kinerja dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada BPJPH. Laporan paling sedikit memuat: a) rencana kerja tahunan; b) jumlah rekrutmen dan/atau pelatihan Pendamping PPH; c) jumlah capaian hasil verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH; d) jumlah pemantauan dan pertemuan pembinaan Pendamping PPH; dan e) hasil evaluasi kinerja Pendamping PPH. Selain melaksanakan kewajiban, Lembaga Pendamping PPH melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal.

 

Apa Persyaratan Pendamping Proses Produk Halal? Pendamping PPH harus memenuhi persyaratan: a) warga negara Indonesia; b) beragama Islam; c) memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk; dan d.)memiliki komitmen untuk melaksanakan kewajiban sebagai Pendamping PPH. Persyaratan sebagaimana huruf c dibuktikan dengan sertifikat pelatihan Pendamping PPH.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Sertifikasi Halal Melalui Pernyataan Halal Dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

 

Link download Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Sertifikasi Halal. Semoga ada manfaatnya.

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter