Permen Haji Dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Permen Haji Dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler


Peraturan Menteri (Permen) Haji Dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (5), Pasal 22 ayat (7), Pasal 23 ayat (3), Pasal 30 ayat (7), Pasal 32 ayat (6), Pasal 35 ayat (5), Pasal 38 ayat (3), Pasal 42 ayat (5), Pasal 49A ayat (3), dan Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

 

Dasar hukum diterbitkannya Permen Haji Dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7132);

4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 143);

5. Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 903);

 

Dalam Peraturan Menteri atau Permen Haji Dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler ini yang dimaksud dengan:

1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.

2. Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

3. Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri.

4. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.

5. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.

6. Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

7. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

8. Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

9. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji.

10. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya disingkat KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah yang telah memenuhi perizinan berusaha.

11. Kelompok Terbang yang selanjutnya disebut Kloter adalah pengelompokan rombongan Jemaah Haji Reguler berdasarkan jadwal keberangkatan penerbangan ke Arab Saudi.

12. Petugas Haji Daerah yang selanjutnya disingkat PHD adalah petugas yang membantu petugas Kloter dalam pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di Kloter.

13. Surat Pendaftaran Haji yang selanjutnya disingkat SPH adalah bukti pendaftaran haji yang memuat nomor porsi yang diterbitkan oleh Kementerian.

14. Kuota Haji adalah jumlah Jemaah Haji yang dialokasikan untuk melaksanakan Ibadah Haji berdasarkan Keputusan Menteri.

15. Daftar Tunggu adalah daftar Jemaah Haji yang telah mendaftar dan mendapatkan nomor porsi dan menunggu keberangkatan untuk menunaikan Ibadah Haji.

16. Sistem Informasi Kementerian adalah sistem pengelolaan data dan informasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.

19. Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di wilayah provinsi.

20. Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal Kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah.

21. Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah.

22. Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota adalah pemimpin Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.

23. Asrama Haji adalah unit pelayanan penyelenggaraan Ibadah Haji di lingkungan Kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal.

24. Embarkasi adalah tempat pemberangkatan Jemaah Haji Reguler langsung ke Arab Saudi.

25. Embarkasi Antara adalah pemberangkatan Jemaah Haji Reguler ke Bandar Udara Embarkasi.

26. Debarkasi adalah tempat kedatangan Jemaah Haji Reguler dari Arab Saudi.

27. Hari adalah hari kerja.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri atau Permen Haji Dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler bahwa Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji Reguler melalui Menteri. Setiap warga negara Indonesia berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat melakukan pendaftaran.

 

Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan sepanjang tahun setiap Hari sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan pada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili.

 

Pendaftaran Jemaah Haji Reguler warga negara Indonesia harus memenuhi syarat meliputi: a) membayar setoran awal; dan b) menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang sah sesuai dengan domisili. Persyaratan membayar setoran awal terdiri atas: 1) memiliki rekening atas nama Jemaah Haji Reguler pada BPS Bipih; dan 2) membayar setoran awal.

 

Persyaratan menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang sah sesuai dengan domisili terdiri atas:

a. kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak;

b. kartu keluarga; dan

c. akta kelahiran/surat kenal lahir/kartu Indonesia anak.

 

Warga negara Indonesia tidak dapat melakukan pendaftaran Jemaah Haji Reguler apabila: a) masih berstatus Daftar Tunggu; dan/atau b) pernah menunaikan Ibadah Haji dalam jangka waktu paling singkat 18 (delapan belas) tahun terhitung sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir. Ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Jemaah Haji Reguler yang telah bertugas sebagai PPIH atau petugas PIHK.

 

Warga negara Indonesia yang telah mendaftar mendapatkan nomor urut pendaftaran berdasarkan nomor urut provinsi. Nomor urut pendaftaran digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Reguler. Pemberangkatan Jemaah Haji Reguler berdasarkan nomor urut pendaftaran dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji Reguler lanjut usia dengan urutan usia tertua dengan persentase tertentu.

 

Pendaftaran dapat dilakukan melalui: a) layanan pada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota; b) layanan keliling; c) layanan elektronik; dan d) layanan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Pendaftaran Jemaah Haji Reguler melalui layanan pada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dan layanan keliling dilakukan oleh Jemaah Haji Reguler dengan menyerahkan salinan dokumen persyaratan pendaftaran. Petugas Kantor Kementerian Kabupaten/Kota:

a. menginput data Jemaah Haji Reguler pada Sistem Informasi Kementerian;

b. melakukan perekaman foto; dan

c. menyerahkan lembar bukti SPH yang memuat nomor porsi kepada Jemaah Haji Reguler.

 

Pendaftaran Jemaah Haji Reguler melalui layanan elektronik dilakukan melalui aplikasi pendaftaran haji. Jemaah Haji Reguler melakukan:

a. registrasi pada aplikasi pendaftaran haji;

b. pengambilan foto diri; dan

c. mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

 

Petugas Kantor Kementerian Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran. Jemaah Haji Reguler menerima lembar bukti SPH elektronik yang mencantumkan nomor porsi. Pelaksanaan pendaftaran haji secara elektronik dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

 

Menteri menetapkan setoran awal Bipih. Jemaah Haji Reguler membayar dana setoran awal Bipih ke rekening atas nama Menteri di BPS Bipih untuk mendapatkan nomor validasi. Dana setoran awal Bipih dipindahkan pada Hari yang sama ke rekening BPKH pada BPS Bipih.

 

Setoran awal Bipih bukan merupakan dana talangan atau nama lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung yang bersumber dari BPS Bipih. Dalam hal BPS Bipih diketahui memberikan dana talangan atau nama lainnya, Menteri melakukan pemblokiran dan/atau pemutusan koneksi dari Sistem Informasi Kementerian setelah dilakukan klarifikasi. Kepemilikan rekening atas nama Jemaah Haji Reguler dapat dibuka dan ditransaksikan melalui BPS Bipih di seluruh wilayah Indonesia.

 

Pembayaran setoran awal Bipih dilakukan dengan prosedur:

a. Jemaah Haji Reguler membayar setoran awal Bipih ke rekening atas nama Menteri melalui BPS Bipih;

b. BPS Bipih menerbitkan bukti setoran awal Bipih; dan

c. BPS Bipih menyampaikan bukti setoran awal Bipih kepada Jemaah Haji Reguler dengan tembusan ke Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.

 

Warga negara Indonesia yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji Reguler dapat mengajukan permohonan perubahan data SPH kepada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota. Dalam hal perubahan data SPH terhadap:

a. nama Jemaah Haji Reguler;

b. nama orang tua;

c. tempat dan tanggal lahir;

d. status perkawinan; atau

e. status haji,

perubahan data SPH dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah.

 

Jemaah Haji Reguler mengajukan permohonan perubahan data secara tertulis kepada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti yang sesuai. Dalam hal terjadi perubahan nama Jemaah Haji Reguler, harus melampirkan bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kantor Kementerian Kabupaten/Kota menerbitkan bukti perubahan data SPH.

 

Menteri menetapkan waktu pelunasan Bipih. Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi Bipih harus memenuhi persyaratan:

a. masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;

b. berusia paling rendah 13 (tiga belas) tahun;

c. memenuhi persyaratan kesehatan; dan

d. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir.

 

Persyaratan dikecualikan bagi warga negara yang akan bertugas sebagai PPIH, pembimbing KBIHU, atau Petugas PIHK.

 

Jemaah Haji Reguler yang masuk alokasi kuota berdasarkan nomor urut porsi pada tahun berjalan yang telah melunasi Bipih namun tidak dapat berangkat pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun berjalan karena alasan tertentu, dimasukkan dalam daftar prioritas berangkat tahun berikutnya. Alasan tertentu meliputi:

a. kesehatan;

b. menunggu mahram;

c. pendidikan;

d. berhadapan dengan persoalan hukum; atau

e. pekerjaan.

 

Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi Bipih tahun berjalan dan tidak melakukan pelunasan Bipih, menjadi Jemaah Haji Reguler daftar berhak lunas Bipih untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya.

 

Jemaah Haji Reguler yang sudah terdaftar dinyatakan batal apabila:

a. meninggal dunia dan nomor porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris;

b. membatalkan pendaftarannya; atau

c. dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah.

 

Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia dapat dilakukan oleh ahli waris apabila Jemaah Haji Reguler meninggal dunia antara waktu mendaftar sampai dengan sebelum masuk Asrama Haji Embarkasi atau Embarkasi Antara.

 

Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Reguler dapat dilakukan oleh Jemaah Haji Reguler antara waktu mendaftar sampai dengan sebelum masuk Asrama Haji Embarkasi atau Embarkasi Antara.

 

Ahli waris atau Jemaah Haji Reguler wajib dating langsung ke Kantor Kementerian Kabupaten/Kota atau melalui layanan keliling dengan menyampaikan permohonan secara tertulis pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Reguler.

 

Dalam hal Jemaah Haji Reguler berhalangan tetap atau sakit permanen, dapat memberikan kuasa kepada ahli waris dengan surat kuasa bermeterai dan diketahui oleh kepala desa/lurah/nama lainnya.

 

Ketentuan sebagaimana tidak berlaku bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk Asrama Haji Embarkasi atau Embarkasi Antara mengalami sakit sehingga harus dirawat sampai dengan masa pemberangkatan berakhir.

 

Dalam hal dilakukan pembatalan pendaftaran setelah masuk Asrama Haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, Bipih dikembalikan apabila Jemaah Haji Reguler belum mendapat asuransi dan belum menerima biaya hidup.

 

Jemaah Haji Reguler yang dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah disebabkan:

a. terbukti menggunakan kartu tanda penduduk atau kartu identitas anak yang tidak sah untuk pendaftaran haji;

b. berpindah kewarganegaraan;

c. berpindah agama;

d. meninggal dan tidak memiliki ahli waris; atau

e. meninggal dan berwasiat untuk tidak membatalkan pendaftaran haji.

 

Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Reguler dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau surat pernyataan dari Jemaah Haji Reguler yang diketahui oleh kepala desa/lurah/nama lainnya.

 

Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Reguler diberitahukan secara tertulis kepada Jemaah Haji Reguler oleh Direktur Jenderal Pelayanan Haji atas nama Menteri.

 

Ahli waris berhak mendapatkan pengembalian saldo setoran Bipih bagi Jemaah Haji Reguler. Jemaah Haji Reguler berhak mendapatkan pengembalian saldo setoran Bipih bagi Jemaah Haji Reguler. Dalam hal Jemaah Haji Reguler dibatalkan dengan alas an, saldo setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dikelola oleh BPKH sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji Reguler.

 

Ahli waris mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen:

a. SPH;

b. bukti setoran Bipih;

c. fotokopi kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, kartu keluarga ahli waris;

d. fotokopi rekening ahli waris;

e. fotokopi akta kematian dari instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil atau surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa/kelurahan/nama lainnya; dan

f. surat keterangan ahli waris dan kuasa waris.

 

Jemaah Haji Reguler mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen:

a. SPH;

b. bukti setoran Bipih;

c. fotokopi kartu tanda penduduk;

d. fotokopi rekening Jemaah Haji; dan

e. asli surat kuasa kepada ahli waris bagi Jemaah Haji Reguler yang berhalangan tetap atau sakit permanen.

 

Dalam hal Jemaah Haji Reguler telah melakukan pembayaran setoran awal Bipih dan belum melakukan pendaftaran Jemaah Haji Reguler, ahli waris atau Jemaah Haji Reguler mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen:

a. bukti setoran awal Bipih;

b. fotokopi kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, atau kartu keluarga ahli waris;

c. fotokopi rekening Jemaah Haji Reguler atau ahli waris; dan

d. asli surat kuasa ahli waris bagi Jemaah Haji Reguler yang berhalangan tetap atau sakit permanen.

 

Nomor porsi Jemaah Haji Reguler yang berstatus batal dapat diaktifkan kembali dengan alasan:

a. kesalahan input data;

b. pembatalan sepihak yang dilakukan oleh selain Jemaah Haji Reguler; dan/atau

c. melaksanakan putusan pengadilan.

 

Permohonan pengaktifan kembali nomor porsi Jemaah Haji Reguler yang berstatus batal dengan alasan diajukan oleh: a) Jemaah Haji Reguler; dan/atau b) Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota. Permohonan pengaktifan kembali nomor porsi disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili Jemaah Haji Reguler.

 

Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pengaktifan kembali nomor porsi Jemaah Haji Reguler yang berstatus batal kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji. Pengaktifan kembali nomor porsi Jemaah Haji Reguler yang berstatus batal dilaksanakan setelah dilakukan verifikasi.

 

Jemaah Haji Reguler yang telah diumumkan berhak lunas dan tidak melakukan pelunasan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, status Jemaah Hajinya:

a. digantikan oleh ahli waris; atau

b. dibatalkan dan dikembalikan dana setoran awal Bipih dan/atau setoran angsuran Bipih berikut nilai manfaatnya.

 

Jemaah Haji Reguler yang tidak melakukan pelunasan dikecualikan bagi Jemaah Haji: a) menunggu mahram; b) sedang melaksanakan pendidikan; atau c) sakit.

 

Penggantian oleh ahli waris atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/atau dana setoran angsuran Bipih berikut nilai manfaatnya dilaksanakan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak status Jemaah Haji digantikan atau dibatalkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri atau Permen Haji Dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

 

Lik download Permen Haji Dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri atau Permen Haji Dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter