Permen Haji Dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Peraturan Menteri (Permen) Haji Dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (5), Pasal 22 ayat (7), Pasal 23 ayat (3), Pasal 30 ayat (7), Pasal 32 ayat (6), Pasal 35 ayat (5), Pasal 38 ayat (3), Pasal 42 ayat (5), Pasal 49A ayat (3), dan Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dasar
hukum diterbitkannya Permen Haji Dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7132);
4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian
Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 143);
5. Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 1 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 903);
Dalam Peraturan
Menteri atau Permen Haji Dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji Reguler ini yang dimaksud dengan:
1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam
yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah,
masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.
2. Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan
telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan.
3. Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan
Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri.
4. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan,
pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.
5. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat
PPIH adalah petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang
bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan
pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di
Arab Saudi.
6. Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut
Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan
menunaikan Ibadah Haji.
7. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya
disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional
penyelenggaraan Ibadah Haji.
8. Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang
selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha
syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
9. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji.
10. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya
disingkat KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan
Ibadah Umrah yang telah memenuhi perizinan berusaha.
11. Kelompok Terbang yang selanjutnya disebut Kloter adalah
pengelompokan rombongan Jemaah Haji Reguler berdasarkan jadwal keberangkatan
penerbangan ke Arab Saudi.
12. Petugas Haji Daerah yang selanjutnya disingkat PHD
adalah petugas yang membantu petugas Kloter dalam pelayanan bimbingan ibadah,
pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di Kloter.
13. Surat Pendaftaran Haji yang selanjutnya disingkat SPH
adalah bukti pendaftaran haji yang memuat nomor porsi yang diterbitkan oleh
Kementerian.
14. Kuota Haji adalah jumlah Jemaah Haji yang dialokasikan untuk
melaksanakan Ibadah Haji berdasarkan Keputusan Menteri.
15. Daftar Tunggu adalah daftar Jemaah Haji yang telah mendaftar
dan mendapatkan nomor porsi dan menunggu keberangkatan untuk menunaikan Ibadah
Haji.
16. Sistem Informasi Kementerian adalah sistem pengelolaan data
dan informasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang agama.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
19. Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi yang
selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di
wilayah provinsi.
20. Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut Kantor Kementerian Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal Kementerian
yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
21. Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah.
22. Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota adalah
pemimpin Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.
23. Asrama Haji adalah unit pelayanan penyelenggaraan
Ibadah Haji di lingkungan Kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Direktur Jenderal.
24. Embarkasi adalah tempat pemberangkatan Jemaah Haji
Reguler langsung ke Arab Saudi.
25. Embarkasi Antara adalah pemberangkatan Jemaah Haji
Reguler ke Bandar Udara Embarkasi.
26. Debarkasi adalah tempat kedatangan Jemaah Haji Reguler
dari Arab Saudi.
27. Hari adalah hari kerja.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri atau Permen Haji Dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler bahwa Setiap warga negara Indonesia
yang beragama Islam dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji Reguler melalui
Menteri. Setiap warga negara Indonesia berusia paling rendah 12 (dua belas)
tahun pada saat melakukan pendaftaran.
Pendaftaran
Jemaah Haji Reguler dilakukan sepanjang tahun setiap Hari sesuai dengan
prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. Pendaftaran Jemaah Haji Reguler
dilakukan pada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili.
Pendaftaran
Jemaah Haji Reguler warga negara Indonesia harus memenuhi syarat meliputi: a) membayar
setoran awal; dan b) menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang sah sesuai
dengan domisili. Persyaratan membayar setoran awal terdiri atas: 1) memiliki rekening
atas nama Jemaah Haji Reguler pada BPS Bipih; dan 2) membayar setoran awal.
Persyaratan
menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang sah sesuai dengan domisili terdiri
atas:
a. kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili atau kartu
identitas anak;
b. kartu keluarga; dan
c. akta kelahiran/surat kenal lahir/kartu Indonesia anak.
Warga negara
Indonesia tidak dapat melakukan pendaftaran Jemaah Haji Reguler apabila: a) masih
berstatus Daftar Tunggu; dan/atau b) pernah menunaikan Ibadah Haji dalam jangka
waktu paling singkat 18 (delapan belas) tahun terhitung sejak menunaikan Ibadah
Haji terakhir. Ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Jemaah
Haji Reguler yang telah bertugas sebagai PPIH atau petugas PIHK.
Warga
negara Indonesia yang telah mendaftar mendapatkan nomor urut pendaftaran
berdasarkan nomor urut provinsi. Nomor urut pendaftaran digunakan sebagai dasar
pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Reguler. Pemberangkatan Jemaah Haji
Reguler berdasarkan nomor urut pendaftaran dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji
Reguler lanjut usia dengan urutan usia tertua dengan persentase tertentu.
Pendaftaran
dapat dilakukan melalui: a) layanan pada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota; b) layanan
keliling; c) layanan elektronik; dan d) layanan lain yang ditetapkan oleh
Menteri.
Pendaftaran
Jemaah Haji Reguler melalui layanan pada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dan layanan
keliling dilakukan oleh Jemaah Haji Reguler dengan menyerahkan salinan dokumen
persyaratan pendaftaran. Petugas Kantor Kementerian Kabupaten/Kota:
a. menginput data Jemaah Haji Reguler pada Sistem Informasi
Kementerian;
b. melakukan perekaman foto; dan
c. menyerahkan lembar bukti SPH yang memuat nomor porsi
kepada Jemaah Haji Reguler.
Pendaftaran
Jemaah Haji Reguler melalui layanan elektronik dilakukan melalui aplikasi
pendaftaran haji. Jemaah Haji Reguler melakukan:
a. registrasi pada aplikasi pendaftaran haji;
b. pengambilan foto diri; dan
c. mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.
Petugas
Kantor Kementerian Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen persyaratan
pendaftaran. Jemaah Haji Reguler menerima lembar bukti SPH elektronik yang
mencantumkan nomor porsi. Pelaksanaan pendaftaran haji secara elektronik dilaksanakan
paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Menteri
menetapkan setoran awal Bipih. Jemaah Haji Reguler membayar dana setoran awal
Bipih ke rekening atas nama Menteri di BPS Bipih untuk mendapatkan nomor
validasi. Dana setoran awal Bipih dipindahkan pada Hari yang sama ke rekening
BPKH pada BPS Bipih.
Setoran
awal Bipih bukan merupakan dana talangan atau nama lainnya baik secara langsung
maupun tidak langsung yang bersumber dari BPS Bipih. Dalam hal BPS Bipih
diketahui memberikan dana talangan atau nama lainnya, Menteri melakukan
pemblokiran dan/atau pemutusan koneksi dari Sistem Informasi Kementerian
setelah dilakukan klarifikasi. Kepemilikan rekening atas nama Jemaah Haji
Reguler dapat dibuka dan ditransaksikan melalui BPS Bipih di seluruh wilayah
Indonesia.
Pembayaran
setoran awal Bipih dilakukan dengan prosedur:
a. Jemaah Haji Reguler membayar setoran awal Bipih ke rekening
atas nama Menteri melalui BPS Bipih;
b. BPS Bipih menerbitkan bukti setoran awal Bipih; dan
c. BPS Bipih menyampaikan bukti setoran awal Bipih kepada
Jemaah Haji Reguler dengan tembusan ke Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.
Warga
negara Indonesia yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji Reguler dapat
mengajukan permohonan perubahan data SPH kepada Kantor Kementerian
Kabupaten/Kota. Dalam hal perubahan data SPH terhadap:
a. nama Jemaah Haji Reguler;
b. nama orang tua;
c. tempat dan tanggal lahir;
d. status perkawinan; atau
e. status haji,
perubahan
data SPH dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah.
Jemaah
Haji Reguler mengajukan permohonan perubahan data secara tertulis kepada Kantor
Kementerian Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti yang sesuai. Dalam hal
terjadi perubahan nama Jemaah Haji Reguler, harus melampirkan bukti sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kantor Kementerian Kabupaten/Kota
menerbitkan bukti perubahan data SPH.
Menteri
menetapkan waktu pelunasan Bipih. Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi
Bipih harus memenuhi persyaratan:
a. masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun
berjalan;
b. berusia paling rendah 13 (tiga belas) tahun;
c. memenuhi persyaratan kesehatan; dan
d. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah
menunaikan Ibadah Haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan
Ibadah Haji yang terakhir.
Persyaratan
dikecualikan bagi warga negara yang akan bertugas sebagai PPIH, pembimbing
KBIHU, atau Petugas PIHK.
Jemaah
Haji Reguler yang masuk alokasi kuota berdasarkan nomor urut porsi pada tahun
berjalan yang telah melunasi Bipih namun tidak dapat berangkat pada
penyelenggaraan Ibadah Haji tahun berjalan karena alasan tertentu, dimasukkan
dalam daftar prioritas berangkat tahun berikutnya. Alasan tertentu meliputi:
a. kesehatan;
b. menunggu mahram;
c. pendidikan;
d. berhadapan dengan persoalan hukum; atau
e. pekerjaan.
Jemaah
Haji Reguler yang berhak melunasi Bipih tahun berjalan dan tidak melakukan
pelunasan Bipih, menjadi Jemaah Haji Reguler daftar berhak lunas Bipih untuk
penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya.
Jemaah
Haji Reguler yang sudah terdaftar dinyatakan batal apabila:
a. meninggal dunia dan nomor porsinya tidak dimanfaatkan
oleh ahli waris;
b. membatalkan pendaftarannya; atau
c. dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah.
Pembatalan
pendaftaran Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia dapat dilakukan oleh ahli
waris apabila Jemaah Haji Reguler meninggal dunia antara waktu mendaftar sampai
dengan sebelum masuk Asrama Haji Embarkasi atau Embarkasi Antara.
Pembatalan
pendaftaran Jemaah Haji Reguler dapat dilakukan oleh Jemaah Haji Reguler antara
waktu mendaftar sampai dengan sebelum masuk Asrama Haji Embarkasi atau
Embarkasi Antara.
Ahli
waris atau Jemaah Haji Reguler wajib dating langsung ke Kantor Kementerian
Kabupaten/Kota atau melalui layanan keliling dengan menyampaikan permohonan
secara tertulis pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Reguler.
Dalam
hal Jemaah Haji Reguler berhalangan tetap atau sakit permanen, dapat memberikan
kuasa kepada ahli waris dengan surat kuasa bermeterai dan diketahui oleh kepala
desa/lurah/nama lainnya.
Ketentuan
sebagaimana tidak berlaku bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk Asrama Haji
Embarkasi atau Embarkasi Antara mengalami sakit sehingga harus dirawat sampai
dengan masa pemberangkatan berakhir.
Dalam
hal dilakukan pembatalan pendaftaran setelah masuk Asrama Haji Embarkasi atau
Embarkasi Antara, Bipih dikembalikan apabila Jemaah Haji Reguler belum mendapat
asuransi dan belum menerima biaya hidup.
Jemaah
Haji Reguler yang dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah disebabkan:
a. terbukti menggunakan kartu tanda penduduk atau kartu
identitas anak yang tidak sah untuk pendaftaran haji;
b. berpindah kewarganegaraan;
c. berpindah agama;
d. meninggal dan tidak memiliki ahli waris; atau
e. meninggal dan berwasiat untuk tidak membatalkan
pendaftaran haji.
Pembatalan
pendaftaran Jemaah Haji Reguler dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau surat pernyataan dari Jemaah Haji Reguler yang diketahui oleh kepala
desa/lurah/nama lainnya.
Pembatalan
pendaftaran Jemaah Haji Reguler diberitahukan secara tertulis kepada Jemaah
Haji Reguler oleh Direktur Jenderal Pelayanan Haji atas nama Menteri.
Ahli
waris berhak mendapatkan pengembalian saldo setoran Bipih bagi Jemaah Haji
Reguler. Jemaah Haji Reguler berhak mendapatkan pengembalian saldo setoran
Bipih bagi Jemaah Haji Reguler. Dalam hal Jemaah Haji Reguler dibatalkan dengan
alas an, saldo setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dikelola oleh BPKH sebagai
wakil yang sah dari Jemaah Haji Reguler.
Ahli
waris mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih secara tertulis
kepada Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen:
a. SPH;
b. bukti setoran Bipih;
c. fotokopi kartu tanda penduduk, kartu identitas anak,
kartu keluarga ahli waris;
d. fotokopi rekening ahli waris;
e. fotokopi akta kematian dari instansi yang membidangi
kependudukan dan catatan sipil atau surat keterangan kematian dari rumah sakit
atau desa/kelurahan/nama lainnya; dan
f. surat keterangan ahli waris dan kuasa waris.
Jemaah
Haji Reguler mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih secara
tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dengan melampirkan
dokumen:
a. SPH;
b. bukti setoran Bipih;
c. fotokopi kartu tanda penduduk;
d. fotokopi rekening Jemaah Haji; dan
e. asli surat kuasa kepada ahli waris bagi Jemaah Haji
Reguler yang berhalangan tetap atau sakit permanen.
Dalam hal
Jemaah Haji Reguler telah melakukan pembayaran setoran awal Bipih dan belum
melakukan pendaftaran Jemaah Haji Reguler, ahli waris atau Jemaah Haji Reguler
mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih secara tertulis kepada
Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen:
a. bukti setoran awal Bipih;
b. fotokopi kartu tanda penduduk, kartu identitas anak,
atau kartu keluarga ahli waris;
c. fotokopi rekening Jemaah Haji Reguler atau ahli waris;
dan
d. asli surat kuasa ahli waris bagi Jemaah Haji Reguler
yang berhalangan tetap atau sakit permanen.
Nomor porsi
Jemaah Haji Reguler yang berstatus batal dapat diaktifkan kembali dengan
alasan:
a. kesalahan input data;
b. pembatalan sepihak yang dilakukan oleh selain Jemaah
Haji Reguler; dan/atau
c. melaksanakan putusan pengadilan.
Permohonan
pengaktifan kembali nomor porsi Jemaah Haji Reguler yang berstatus batal dengan
alasan diajukan oleh: a) Jemaah Haji Reguler; dan/atau b) Kepala Kantor
Kementerian Kabupaten/Kota. Permohonan pengaktifan kembali nomor porsi disampaikan
kepada Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili Jemaah
Haji Reguler.
Kepala
Kantor Kementerian Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pengaktifan kembali
nomor porsi Jemaah Haji Reguler yang berstatus batal kepada Direktur Jenderal
Pelayanan Haji. Pengaktifan kembali nomor porsi Jemaah Haji Reguler yang
berstatus batal dilaksanakan setelah dilakukan verifikasi.
Jemaah
Haji Reguler yang telah diumumkan berhak lunas dan tidak melakukan pelunasan
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, status Jemaah Hajinya:
a. digantikan oleh ahli waris; atau
b. dibatalkan dan dikembalikan dana setoran awal Bipih
dan/atau setoran angsuran Bipih berikut nilai manfaatnya.
Jemaah
Haji Reguler yang tidak melakukan pelunasan dikecualikan bagi Jemaah Haji: a) menunggu
mahram; b) sedang melaksanakan pendidikan; atau c) sakit.
Penggantian
oleh ahli waris atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih
dan/atau dana setoran angsuran Bipih berikut nilai manfaatnya dilaksanakan oleh
Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak status Jemaah Haji
digantikan atau dibatalkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri atau Permen Haji Dan
Umrah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Lik
download Permen Haji Dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri atau Permen Haji Dan Umrah Nomor 3 Tahun
2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment