Permen Haji Dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Dan Umrah

Permen Haji Dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah


Peraturan Menteri atau Permen Haji Dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (6), Pasal 72, Pasal 73 ayat (8), Pasal 74, serta menjalankan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanaan Ibadah Umrah.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri atau Permen Haji Dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7132);

4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 143);

5. Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 903);



Dalam Peraturan Menteri atau Permen Haji Dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ini yang dimaksud dengan:

1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.

2. Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.

3. Ibadah Umrah Mandiri adalah Ibadah Umrah yang dilakukan oleh seseorang yang bertanggung jawab sendiri untuk mengatur ritual ibadah, pengurusan visa, tiket pesawat, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan asuransi di Arab Saudi dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

4. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki perizinan berusaha untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.

5. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.

6. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.

7. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah adalah rangkaian kegiatan perjalanan Ibadah Umrah di luar penyelenggaraan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah, yang dilaksanakan oleh penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dan/atau Pemerintah.

8. Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

9. Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

10. Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.

11. Jemaah Umrah Mandiri adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah Mandiri.

12. Jemaah Haji Nonkuota adalah Jemaah Haji yang berangkat dengan menggunakan visa haji nonkuota resmi dari Pemerintah Arab Saudi.

13. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya disingkat KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah yang telah memenuhi perizinan berusaha.

14. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan kewajiban PIHK dan/atau PPIU yang berhak diperoleh setiap Jemaah Haji Khusus dan/atau Jemaah Umrah secara minimal.

15. Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.

16. Biaya Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat BPIU adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Jemaah Umrah untuk menunaikan perjalanan Ibadah Umrah.

17. Sistem Informasi Kementerian adalah sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

18. Kuota Haji Khusus adalah jumlah Jemaah Haji Khusus yang ditetapkan oleh Menteri untuk menunaikan Ibadah Haji pada tahun berjalan.

19. Nomor Porsi adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan oleh Kementerian bagi Jemaah Haji yang mendaftar.

20. Surat Pendaftaran Haji Khusus yang selanjutnya disingkat SPH Khusus adalah bukti pendaftaran haji khusus yang memuat Nomor Porsi yang diterbitkan oleh Menteri.

21. Bank Penerima Setoran yang selanjutnya disingkat BPS adalah bank yang berbasis syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk menerima setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah.

22. Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH.

23. Rekening Penampungan adalah rekening atas nama PPIU pada BPS yang digunakan untuk menampung dana Jemaah Umrah untuk Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.

25. Kementerian Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.

26. Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di wilayah provinsi.

27. Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal Kementerian di yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah.

 

Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh PIHK setelah memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendaftaran ibadah haji khusus dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan. Pendaftaran dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus ke Kementerian melalui PIHK yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian.

 

Pendaftaran dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran. Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Khusus. Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal Jemaah Haji Khusus menunda keberangkatan dengan alasan yang sah, Jemaah Haji Khusus menjadi jemaah daftar tunggu tahun berikutnya.

 

Pendaftaran dapat dilakukan melalui:

a. layanan pada Kantor Kementerian;

b. layanan keliling;

c. layanan elektronik; dan

d. layanan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Persyaratan sebagai Jemaah Haji Khusus, meliputi persyaratan warga negara Indonesia; beragama Islam; dan berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar; memiliki kartu keluarga; dan memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, dan/atau akta kelahiran, serta memiliki kartu kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional.

 

Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan melalui PIHK secara nonelektronik atau elektronik. Pendaftaran melalui PIHK secara nonelektronik dilakukan melalui prosedur:

a. calon Jemaah Haji Khusus atau kuasanya mendaftar di kantor PIHK dengan membawa pas foto calon Jemaah Haji Khusus;

b. petugas PIHK melakukan input data Jemaah Haji Khusus ke dalam Sistem Informasi Kementerian;

c. petugas PIHK mencetak SPH Khusus yang mencantumkan nomor pendaftaran dan ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus atau kuasanya;

d. petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat yang tercantum pada kartu tanda penduduk Jemaah Haji Khusus melakukan verifikasi pendaftaran Jemaah Haji Khusus;

e. Dalam hal kelengkapan data dan unggahan dokumen persyaratan tidak terlihat jelas atau terdapat kesalahan unggahan, petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota mengembalikan pengajuan pendaftaran kepada PIHK untuk diperbaiki;

f. Dalam hal dokumen persyaratan pendaftaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan maka petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dapat menolak pendaftaran calon Jemaah Haji;

g. SPH Khusus disampaikan oleh Jemaah Haji Khusus atau kuasanya ke BPS Bipih Khusus untuk pembayaran setoran awal Bipih Khusus;

h. petugas BPS Bipih Khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening atas nama Menteri pada BPS Bipih dan dipindahkan pada hari yang sama ke rekening atas nama BPKH pada BPS Bipih yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian;

i. petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti setoran awal Bipih Khusus yang mencantumkan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus; dan

j. Petugas BPS Bipih Khusus memberikan bukti setoran awal Bipih Khusus kepada Jemaah Haji Khusus.

 

Pendaftaran secara elektronik dilakukan oleh calon Jemaah Haji Khusus dengan terlebih dahulu memilih PIHK melalui Sistem Informasi Kementerian. Calon Jemaah Haji Khusus mengisi data persyaratan pada Sistem Informasi Kementerian berupa:

a. nama;

b. nomor induk kependudukan;

c. mengunggah foto diri;

d. mengunggah foto kartu tanda penduduk;

e. nomor telepon; dan

f. alamat email.

 

Data persyaratan dilakukan verifikasi oleh petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat yang tercantum pada kartu tanda penduduk calon Jemaah Haji Khusus. Dalam hal kelengkapan data dan unggahan dokumen persyaratan tidak terlihat jelas atau terdapat kesalahan unggahan, petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota mengembalikan pengajuan pendaftaran kepada Jemaah Haji untuk diperbaiki.

 

Dalam hal dokumen persyaratan pendaftaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, maka petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dapat menolak pendaftaran calon Jemaah Haji Khusus.

 

Calon Jemaah Haji Khusus menerima SPH yang berisi nomor pendaftaran dan nomor SPH melalui Sistem Informasi Kementerian setelah dilakukan verifikasi. Calon Jemaah Haji Khusus melakukan pembayaran setoran awal melalui aplikasi perbankan BPS Bipih Khusus dengan mencatumkan nomor pendaftaran dan nomor SPH.

 

Calon Jemaah Haji Khusus menerima bukti setoran awal Bipih Khusus dari aplikasi perbankan BPS Bipih Khusus. Pedoman ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Jemaah Haji Khusus secara elektronik diatur dalam ditetapkan oleh Keputusan Menteri.

 

Petugas BPS Bipih Khusus menerbitkan bukti pembayaran Bipih Khusus dengan mencantumkan Nomor Porsi sebanyak 3 (tiga) lembar dengan rincian:

a. lembar pertama untuk Jemaah Haji Khusus;

b. lembar kedua untuk BPS Bipih Khusus; dan

c. lembar ketiga untuk PIHK.

 

Warga negara Indonesia yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji Khusus dapat mengajukan permohonan perubahan data SPH Khusus. Perubahan data dilakukan oleh: a) Kantor Wilayah; dan b) Direktorat Jenderal Pelayanan Haji.

 

Kantor Wilayah dapat melakukan perubahan data SPH Khusus kecuali:

a. nama Jemaah Haji Khusus;

b. nama orang tua;

c. tempat dan tanggal lahir;

d. status perkawinan; atau

e. status haji.

 

Jemaah Haji Khusus mengajukan permohonan perubahan data secara tertulis kepada PIHK dengan melampirkan bukti dokumen yang terkait dan sah.

 

PIHK mengajukan permohonan perubahan data secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota. Dalam hal terjadi perubahan nama Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib melampirkan bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. antor Wilayah menerbitkan bukti perubahan data SPH Khusus.

 

Jemaah Haji Khusus dapat mengajukan perpindahan antar-PIHK. Perpindahan dilakukan dengan alasan:

a. Penggabungan suami/istri, anak/menantu/orang tua, kakak/adik yang terpisah;

b. perubahan paket/program yang diinginkan Jemaah Haji Khusus; atau

c. PIHK asal tidak dapat melakukan pelunasan Bipih Khusus atau tidak dapat memberangkatkan Jemaah Haji Khusus.

 

Perpindahan dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali perpindahan. Perpindahan antar-PIHK tidak dapat dilakukan setelah pelunasan Bipih Khusus. PIHK dilarang: a) menghalangi dan menghambat perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK; b) memindahkan Jemaah Haji Khusus tanpa persetujuan tertulis dari Jemaah Haji Khusus; dan c) memungut biaya perpindahan kepada Jemaah Haji Khusus.

 

Prosedur perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK:

a. Jemaah Haji Khusus membuat surat permohonan perpindahan bermeterai kepada PIHK asal yang memuat: 1) nama Jemaah Haji Khusus; 2) Nomor Porsi; 3) nomor telepon; 4) nama PIHK yang dituju; dan 5) alasan pindah PIHK;

b. PIHK asal membuat surat pengantar ke PIHK tujuan yang memuat kesediaan perpindahan Jemaah Haji Khusus;

c. Jemaah Haji Khusus datang ke PIHK tujuan dengan membawa: 1) surat permohonan perpindahan PIHK; dan 2) surat pengantar PIHK asal.

d. PIHK tujuan membuat surat pengantar permohonan perpindahan antar-PIHK kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai yang berisi kesediaan menerima perpindahan Jemaah Haji Khusus dan melayani pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan paket/program;

e. Jemaah Haji Khusus dan/atau petugas PIHK tujuan menyerahkan surat pengantar permohonan perpindahan antar-PIHK ke Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah dengan melampirkan: 1) nominatif Jemaah Haji Khusus yang pindah antar-PIHK yang ditandatangani oleh pimpinan PIHK; 2) surat permohonan dari Jemaah Haji Khusus; 3) surat pengantar dari PIHK asal; dan 4) surat pernyataan dari PIHK tujuan.

f. Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah melakukan verifikasi dokumen dan wawancara serta dituangkan dalam berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK dengan sepengetahuan Jemaah Haji Khusus.

g. Berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK ditandatangani oleh petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah dan Jemaah Haji Khusus yang bersangkutan dan dibubuhi meterai; dan

h. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah melakukan konfirmasi perpindahan antar-PIHK ke dalam Sistem Informasi Kementerian dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK ditandatangani.

 

Prosedur dapat dilakukan secara elektronik. Dalam hal Jemaah Haji Khusus telah mengajukan pindah PIHK dan PIHK asal tidak bersedia memfasilitasi, Jemaah Haji Khusus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji untuk memfasilitasi perpindahan Jemaah Haji Khusus.

 

Berdasarkan permohonan, Direktur Jenderal Pelayanan Haji melakukan klarifikasi terhadap permohonan Jemaah Haji Khusus. Dalam hal permohonan Jemaah Haji Khusus disetujui, Direktur Jenderal Pelayanan Haji memproses perpindahan Jemaah Haji Khusus ke PIHK tujuan.

 

Dalam hal Jemaah Haji Khusus telah mengajukan pindah PIHK dan PIHK asal mendapat sanksi administratif berupa pencabutan izin, pembekuan izin, atau dinyatakan tidak berlaku karena tidak terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah memproses perpindahan Jemaah Haji Khusus ke PIHK tujuan setelah dilakukan klarifikasi kepada Jemaah Haji Khusus.

 

Dalam hal PIHK mendapat sanksi administratif berupa pencabutan izin, pembekuan izin, atau dinyatakan tidak berlaku karena tidak terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dijatuhi sanksi pembekuan izin sementara, Jemaah Haji Khusus dapat melakukan perpindahan antar-PIHK atas permintaan sendiri dengan prosedur:

a. Jemaah Haji Khusus mengajukan surat permohonan perpindahan bermeterai kepada PIHK tujuan yang memuat: 1) nama Jemaah Haji Khusus; 2) Nomor Porsi; 3) nomor telepon; dan 4) nama PIHK yang dituju.

b. PIHK tujuan mengajukan surat permohonan perpindahan PIHK kepada Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah dengan melampirkan: 1) surat pernyataan bermeterai yang memuat kesediaan menerima perpindahan Jemaah Haji Khusus dan melayani pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan paket/program; dan 2) nominatif Jemaah Haji Khusus yang pindah antar-PIHK yang ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus dan pimpinan PIHK.

c. Kantor Wilayah melakukan verifikasi dokumen dan membuat berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK;

d. Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan perpindahan PIHK diterima;

e. Berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK ditandatangani oleh petugas Kantor Wilayah dan Jemaah Haji Khusus dengan dibubuhi meterai; dan

f. Kantor Wilayah melakukan input data perpindahan antar-PIHK ke dalam Sistem Informasi Kementerian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak berita acara verifikasi ditandatangani.

 

Menteri menetapkan Kuota Haji Khusus sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia. Kuota Haji Khusus terdiri atas kuota: a) Jemaah Haji Khusus; dan b) petugas haji khusus. Kuota petugas diperuntukkan bagi penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji Khusus.

 

Pengisian Kuota Haji Khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional. Pengisian Kuota Haji Khusus harus dipublikasikan kepada masyarakat melalui laman resmi Kementerian.

 

Pengisian Kuota Haji Khusus dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak penetapan Kuota Haji Khusus oleh Menteri. Pengisian Kuota Haji Khusus diperuntukkan bagi Jemaah Haji Khusus: a) masuk alokasi kuota tahun berjalan; dan b) prioritas lanjut usia.


Dalam hal pengisian Kuota Haji Khusus tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender. Pengisian sisa kuota dialokasikan untuk:

a. Jemaah Haji Khusus yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kendala pelunasan;

b. pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;

c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;

d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan

e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.

 

Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengisian sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan kuota terpenuhi.

 

Dalam hal terdapat penambahan Kuota haji Khusus, Menteri menetapkan Kuota Haji Khusus tambahan. Penetapan Kuota Haji Khusus tambahan disertai dengan penetapan masa pelunasan. Pengisian Kuota Haji Khusus tambahan dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.

 

Pengisian kuota diberikan kepada Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dan telah mendaftar dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keberangkatan pertama Jemaah Haji sesuai Rencana Perjalanan Haji. Pengisian kuota Jemaah Haji Khusus lanjut usia dilakukan berdasarkan urutan usia tertua dan Nomor Porsi. Kuota Jemaah Haji Khusus lanjut usia dengan jumlah paling banyak 1% (satu persen) dari kuota haji khusus. Pedoman Pengisian Kuota haji Khusus diatur dalam Keputusan Menteri.

 

Kendala pelunasan meliputi: a) kendala proses pelunasan akibat gangguan jaringan Sistem Informasi Kementerian dan/atau BPS Bipih Khusus; b) Jemaah Haji Khusus yang belum keluar hasil pemeriksaan kesehatannya; c) Jemaah Haji Khusus yang masuk alokasi pelunasan pengisian kuota tidak terambil datanya; dan d) Jemaah Haji Khusus yang tidak berhasil dihubungi karena hambatan komunikasi dan/atau geografis.

 

Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia harus memiliki hubungan sebagai suami, istri, anak kandung, saudara kandung, dan/atau menantu yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi buku nikah, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau bukti lain yang sah dengan menunjukkan aslinya.

 

Jemaah Haji Khusus terpisah dengan mahram atau keluarga harus memiliki hubungan suami, istri, anak kandung, saudara kandung, atau menantu yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi buku nikah, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau bukti lain yang sah dengan menunjukkan aslinya.

 

Jemaah Haji Khusus yang akan digabung telah melunasi Bipih Khusus pada tahap pengisian Kuota Haji Khusus; Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya dengan ketentuan:

a. Penyandang disabilitas merupakan Jemaah Haji Khusus yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan telah memiliki Nomor Porsi;

b. Pendamping memiliki hubungan sebagai suami, istri, anak kandung, saudara kandung, menantu atau pihak yang bertugas sebagai perawat yang ditunjuk oleh keluarga yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi buku nikah, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang, surat penunjukan sebagai pendamping atau bukti lain yang sah dengan menunjukkan aslinya;

 

Pendamping jemaah haji khusus lanjut usia, penggabungan Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, dan pendamping jemaah haji khusus disabilitas diberikan sebanyak 1 (satu) orang.

 

Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang akan didampingi, Jemaah Haji Khusus yang akan digabung, dan jemaah haji khusus penyandang disabilitas yang akan didampingi telah melunasi Bipih Khusus pada tahap pengisian Kuota Haji Khusus.

 

Pendamping jemaah haji khusus lanjut usia, penggabungan Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, dan pendamping jemaah haji khusus disabilitas telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keberangkatan pertama Jemaah Haji sesuai Rencana Perjalanan Haji.

 

Dalam hal Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang didampingi, penggabungan Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga yang didampingi, dan jemaah haji khusus disabilitas yang didampingi membatalkan keberangkatannya, pendamping tidak dapat diberangkatkan.

 

Dalam hal Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang didampingi, penggabungan Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga yang didampingi, dan jemaah haji khusus disabilitas yang didampingi tidak dapat berangkat karena meninggal dunia atau sakit setelah masuk di bandar udara keberangkatan, pendampingnya dapat diberangkatkan. Pedoman mengenai pengisian sisa Kuota Haji Khusus ditetapkan oleh Keputusan Menteri.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri atau Permen Haji Dan Umrah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

 

Link download Permen Haji Dan Umrah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permen Haji Dan Umrah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter