Permen Haji Dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Dan Umrah
Peraturan Menteri atau Permen Haji Dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (6), Pasal 72, Pasal 73 ayat (8), Pasal 74, serta menjalankan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanaan Ibadah Umrah.
Dasar
hukum diterbitkannya Peraturan Menteri atau Permen Haji Dan Umrah Nomor 4
Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Dan Penyelenggaraan
Perjalanan Ibadah Umrah adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7132);
4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang
Kementerian Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
143);
5. Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 1 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 903);
Dalam Peraturan
Menteri atau Permen Haji Dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji Khusus Dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ini yang
dimaksud dengan:
1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam
yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah,
masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.
2. Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim
haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf,
sai, dan tahalul.
3. Ibadah Umrah Mandiri adalah Ibadah Umrah yang dilakukan
oleh seseorang yang bertanggung jawab sendiri untuk mengatur ritual ibadah,
pengurusan visa, tiket pesawat, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan asuransi
di Arab Saudi dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
4. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat
PIHK adalah badan hukum yang memiliki perizinan berusaha untuk melaksanakan
Ibadah Haji khusus.
5. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh PIHK dengan pengelolaan,
pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.
6. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya
disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha
untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
7. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah adalah rangkaian
kegiatan perjalanan Ibadah Umrah di luar penyelenggaraan Ibadah Haji yang
meliputi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah, yang dilaksanakan oleh
penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dan/atau Pemerintah.
8. Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan
telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan.
9. Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang menjalankan
Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
10. Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah
Umrah.
11. Jemaah Umrah Mandiri adalah seseorang yang melaksanakan
Ibadah Umrah Mandiri.
12. Jemaah Haji Nonkuota adalah Jemaah Haji yang berangkat
dengan menggunakan visa haji nonkuota resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
13. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya
disingkat KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan
Ibadah Umrah yang telah memenuhi perizinan berusaha.
14. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat
SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan
kewajiban PIHK dan/atau PPIU yang berhak diperoleh setiap Jemaah Haji Khusus
dan/atau Jemaah Umrah secara minimal.
15. Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya
disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji
yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.
16. Biaya Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya
disingkat BPIU adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Jemaah Umrah untuk
menunaikan perjalanan Ibadah Umrah.
17. Sistem Informasi Kementerian adalah sistem pengelolaan
data dan informasi penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
18. Kuota Haji Khusus adalah jumlah Jemaah Haji Khusus yang
ditetapkan oleh Menteri untuk menunaikan Ibadah Haji pada tahun berjalan.
19. Nomor Porsi adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan
oleh Kementerian bagi Jemaah Haji yang mendaftar.
20. Surat Pendaftaran Haji Khusus yang selanjutnya disingkat
SPH Khusus adalah bukti pendaftaran haji khusus yang memuat Nomor Porsi yang
diterbitkan oleh Menteri.
21. Bank Penerima Setoran yang selanjutnya disingkat BPS
adalah bank yang berbasis syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk
menerima setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah.
22. Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang
selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha
syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
23. Rekening Penampungan adalah rekening atas nama PPIU
pada BPS yang digunakan untuk menampung dana Jemaah Umrah untuk Penyelenggaraan
Perjalanan Ibadah Umrah.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang agama.
25. Kementerian Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
26. Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi yang
selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di
wilayah provinsi.
27. Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut Kantor Kementerian Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal
Kementerian di yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor
Wilayah.
Penyelenggaraan
Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh PIHK setelah memenuhi perizinan berusaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendaftaran ibadah haji
khusus dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan
persyaratan. Pendaftaran dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus ke Kementerian
melalui PIHK yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian.
Pendaftaran
dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran. Nomor
urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat digunakan sebagai dasar pelayanan
pemberangkatan Jemaah Haji Khusus. Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus
berdasarkan nomor urut pendaftaran dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus lanjut
usia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal
Jemaah Haji Khusus menunda keberangkatan dengan alasan yang sah, Jemaah Haji
Khusus menjadi jemaah daftar tunggu tahun berikutnya.
Pendaftaran
dapat dilakukan melalui:
a. layanan pada Kantor Kementerian;
b. layanan keliling;
c. layanan elektronik; dan
d. layanan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Persyaratan
sebagai Jemaah Haji Khusus, meliputi persyaratan warga negara Indonesia; beragama
Islam; dan berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar; memiliki
kartu keluarga; dan memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak,
dan/atau akta kelahiran, serta memiliki kartu kepesertaan aktif jaminan
kesehatan nasional.
Pendaftaran
Jemaah Haji Khusus dilakukan melalui PIHK secara nonelektronik atau elektronik.
Pendaftaran melalui PIHK secara nonelektronik dilakukan melalui prosedur:
a. calon Jemaah Haji Khusus atau kuasanya mendaftar di
kantor PIHK dengan membawa pas foto calon Jemaah Haji Khusus;
b. petugas PIHK melakukan input data Jemaah Haji Khusus ke
dalam Sistem Informasi Kementerian;
c. petugas PIHK mencetak SPH Khusus yang mencantumkan nomor
pendaftaran dan ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus atau kuasanya;
d. petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota
sesuai dengan alamat yang tercantum pada kartu tanda penduduk Jemaah Haji
Khusus melakukan verifikasi pendaftaran Jemaah Haji Khusus;
e. Dalam hal kelengkapan data dan unggahan dokumen
persyaratan tidak terlihat jelas atau terdapat kesalahan unggahan, petugas
Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota mengembalikan pengajuan
pendaftaran kepada PIHK untuk diperbaiki;
f. Dalam hal dokumen persyaratan pendaftaran tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan maka petugas Kantor Wilayah atau
Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dapat menolak pendaftaran calon Jemaah Haji;
g. SPH Khusus disampaikan oleh Jemaah Haji Khusus atau
kuasanya ke BPS Bipih Khusus untuk pembayaran setoran awal Bipih Khusus;
h. petugas BPS Bipih Khusus menginput nomor pendaftaran dan
mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening atas nama
Menteri pada BPS Bipih dan dipindahkan pada hari yang sama ke rekening atas
nama BPKH pada BPS Bipih yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian;
i. petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti setoran awal
Bipih Khusus yang mencantumkan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus; dan
j. Petugas BPS Bipih Khusus memberikan bukti setoran awal
Bipih Khusus kepada Jemaah Haji Khusus.
Pendaftaran
secara elektronik dilakukan oleh calon Jemaah Haji Khusus dengan terlebih dahulu
memilih PIHK melalui Sistem Informasi Kementerian. Calon Jemaah Haji Khusus
mengisi data persyaratan pada Sistem Informasi Kementerian berupa:
a. nama;
b. nomor induk kependudukan;
c. mengunggah foto diri;
d. mengunggah foto kartu tanda penduduk;
e. nomor telepon; dan
f. alamat email.
Data
persyaratan dilakukan verifikasi oleh petugas Kantor Wilayah atau Kantor
Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat yang tercantum pada kartu tanda
penduduk calon Jemaah Haji Khusus. Dalam hal kelengkapan data dan unggahan
dokumen persyaratan tidak terlihat jelas atau terdapat kesalahan unggahan,
petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota mengembalikan pengajuan
pendaftaran kepada Jemaah Haji untuk diperbaiki.
Dalam
hal dokumen persyaratan pendaftaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan, maka petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian
Kabupaten/Kota dapat menolak pendaftaran calon Jemaah Haji Khusus.
Calon
Jemaah Haji Khusus menerima SPH yang berisi nomor pendaftaran dan nomor SPH
melalui Sistem Informasi Kementerian setelah dilakukan verifikasi. Calon Jemaah
Haji Khusus melakukan pembayaran setoran awal melalui aplikasi perbankan BPS
Bipih Khusus dengan mencatumkan nomor pendaftaran dan nomor SPH.
Calon
Jemaah Haji Khusus menerima bukti setoran awal Bipih Khusus dari aplikasi
perbankan BPS Bipih Khusus. Pedoman ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
Jemaah Haji Khusus secara elektronik diatur dalam ditetapkan oleh Keputusan
Menteri.
Petugas
BPS Bipih Khusus menerbitkan bukti pembayaran Bipih Khusus dengan mencantumkan Nomor
Porsi sebanyak 3 (tiga) lembar dengan rincian:
a. lembar pertama untuk Jemaah Haji Khusus;
b. lembar kedua untuk BPS Bipih Khusus; dan
c. lembar ketiga untuk PIHK.
Warga
negara Indonesia yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji Khusus dapat
mengajukan permohonan perubahan data SPH Khusus. Perubahan data dilakukan oleh:
a) Kantor Wilayah; dan b) Direktorat Jenderal Pelayanan Haji.
Kantor
Wilayah dapat melakukan perubahan data SPH Khusus kecuali:
a. nama Jemaah Haji Khusus;
b. nama orang tua;
c. tempat dan tanggal lahir;
d. status perkawinan; atau
e. status haji.
Jemaah
Haji Khusus mengajukan permohonan perubahan data secara tertulis kepada PIHK
dengan melampirkan bukti dokumen yang terkait dan sah.
PIHK
mengajukan permohonan perubahan data secara tertulis kepada Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota. Dalam hal terjadi
perubahan nama Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib melampirkan bukti sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. antor Wilayah menerbitkan bukti
perubahan data SPH Khusus.
Jemaah
Haji Khusus dapat mengajukan perpindahan antar-PIHK. Perpindahan dilakukan
dengan alasan:
a. Penggabungan suami/istri, anak/menantu/orang tua,
kakak/adik yang terpisah;
b. perubahan paket/program yang diinginkan Jemaah Haji
Khusus; atau
c. PIHK asal tidak dapat melakukan pelunasan Bipih Khusus
atau tidak dapat memberangkatkan Jemaah Haji Khusus.
Perpindahan
dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali perpindahan. Perpindahan antar-PIHK
tidak dapat dilakukan setelah pelunasan Bipih Khusus. PIHK dilarang: a) menghalangi
dan menghambat perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK; b) memindahkan Jemaah
Haji Khusus tanpa persetujuan tertulis dari Jemaah Haji Khusus; dan c) memungut
biaya perpindahan kepada Jemaah Haji Khusus.
Prosedur
perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK:
a. Jemaah Haji Khusus membuat surat permohonan perpindahan bermeterai
kepada PIHK asal yang memuat: 1) nama Jemaah Haji Khusus; 2) Nomor Porsi; 3) nomor
telepon; 4) nama PIHK yang dituju; dan 5) alasan pindah PIHK;
b. PIHK asal membuat surat pengantar ke PIHK tujuan yang memuat
kesediaan perpindahan Jemaah Haji Khusus;
c. Jemaah Haji Khusus datang ke PIHK tujuan dengan membawa:
1) surat permohonan perpindahan PIHK; dan 2) surat pengantar PIHK asal.
d. PIHK tujuan membuat surat pengantar permohonan
perpindahan antar-PIHK kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor
Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah dengan melampirkan
surat pernyataan bermeterai yang berisi kesediaan menerima perpindahan Jemaah
Haji Khusus dan melayani pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan
paket/program;
e. Jemaah Haji Khusus dan/atau petugas PIHK tujuan menyerahkan
surat pengantar permohonan perpindahan antar-PIHK ke Kantor Wilayah atau Kantor
Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah dengan melampirkan: 1)
nominatif Jemaah Haji Khusus yang pindah antar-PIHK yang ditandatangani oleh
pimpinan PIHK; 2) surat permohonan dari Jemaah Haji Khusus; 3) surat pengantar
dari PIHK asal; dan 4) surat pernyataan dari PIHK tujuan.
f. Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota
terdekat dari domisili Jemaah melakukan verifikasi dokumen dan wawancara serta
dituangkan dalam berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus
antar-PIHK dengan sepengetahuan Jemaah Haji Khusus.
g. Berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus
antar-PIHK ditandatangani oleh petugas Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian
Kabupaten/Kota terdekat dari domisili Jemaah dan Jemaah Haji Khusus yang
bersangkutan dan dibubuhi meterai; dan
h. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota
terdekat dari domisili Jemaah melakukan konfirmasi perpindahan antar-PIHK ke
dalam Sistem Informasi Kementerian dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
hari kerja terhitung sejak berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji
Khusus antar-PIHK ditandatangani.
Prosedur
dapat dilakukan secara elektronik. Dalam hal Jemaah Haji Khusus telah
mengajukan pindah PIHK dan PIHK asal tidak bersedia memfasilitasi, Jemaah Haji
Khusus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji untuk
memfasilitasi perpindahan Jemaah Haji Khusus.
Berdasarkan
permohonan, Direktur Jenderal Pelayanan Haji melakukan klarifikasi terhadap
permohonan Jemaah Haji Khusus. Dalam hal permohonan Jemaah Haji Khusus
disetujui, Direktur Jenderal Pelayanan Haji memproses perpindahan Jemaah Haji
Khusus ke PIHK tujuan.
Dalam
hal Jemaah Haji Khusus telah mengajukan pindah PIHK dan PIHK asal mendapat sanksi
administratif berupa pencabutan izin, pembekuan izin, atau dinyatakan tidak
berlaku karena tidak terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Kantor Wilayah memproses perpindahan Jemaah Haji Khusus ke
PIHK tujuan setelah dilakukan klarifikasi kepada Jemaah Haji Khusus.
Dalam
hal PIHK mendapat sanksi administratif berupa pencabutan izin, pembekuan izin,
atau dinyatakan tidak berlaku karena tidak terakreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dijatuhi sanksi pembekuan izin
sementara, Jemaah Haji Khusus dapat melakukan perpindahan antar-PIHK atas
permintaan sendiri dengan prosedur:
a. Jemaah Haji Khusus mengajukan surat permohonan
perpindahan bermeterai kepada PIHK tujuan yang memuat: 1) nama Jemaah Haji
Khusus; 2) Nomor Porsi; 3) nomor telepon; dan 4) nama PIHK yang dituju.
b. PIHK tujuan mengajukan surat permohonan perpindahan PIHK
kepada Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dari
domisili Jemaah dengan melampirkan: 1) surat pernyataan bermeterai yang memuat
kesediaan menerima perpindahan Jemaah Haji Khusus dan melayani pemberangkatan
dan pemulangan sesuai dengan paket/program; dan 2) nominatif Jemaah Haji Khusus
yang pindah antar-PIHK yang ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus dan pimpinan
PIHK.
c. Kantor Wilayah melakukan verifikasi dokumen dan membuat
berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK;
d. Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan perpindahan PIHK diterima;
e. Berita acara verifikasi perpindahan Jemaah Haji Khusus antar-PIHK ditandatangani oleh petugas Kantor Wilayah dan Jemaah Haji Khusus dengan dibubuhi meterai; dan
f. Kantor Wilayah melakukan input data perpindahan antar-PIHK ke dalam Sistem Informasi Kementerian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak berita acara verifikasi ditandatangani.
Menteri
menetapkan Kuota Haji Khusus sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji
Indonesia. Kuota Haji Khusus terdiri atas kuota: a) Jemaah Haji Khusus; dan b) petugas
haji khusus. Kuota petugas diperuntukkan bagi penanggung jawab PIHK, petugas
kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji Khusus.
Pengisian
Kuota Haji Khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional. Pengisian
Kuota Haji Khusus harus dipublikasikan kepada masyarakat melalui laman resmi
Kementerian.
Pengisian
Kuota Haji Khusus dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
terhitung sejak penetapan Kuota Haji Khusus oleh Menteri. Pengisian Kuota Haji
Khusus diperuntukkan bagi Jemaah Haji Khusus: a) masuk alokasi kuota tahun
berjalan; dan b) prioritas lanjut usia.
Dalam
hal pengisian Kuota Haji Khusus tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian
kuota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam jangka waktu
7 (tujuh) hari kalender. Pengisian sisa kuota dialokasikan untuk:
a. Jemaah Haji Khusus yang saat pelunasan tahap sebelumnya
mengalami kendala pelunasan;
b. pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau
keluarga;
d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan
pendampingnya; dan
e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.
Dalam
hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama 7 (tujuh) hari kalender
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengisian sisa kuota diperpanjang dan
diperuntukkan bagi jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan
kuota terpenuhi.
Dalam
hal terdapat penambahan Kuota haji Khusus, Menteri menetapkan Kuota Haji Khusus
tambahan. Penetapan Kuota Haji Khusus tambahan disertai dengan penetapan masa
pelunasan. Pengisian Kuota Haji Khusus tambahan dilakukan berdasarkan urutan
pendaftaran secara nasional.
Pengisian
kuota diberikan kepada Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang berusia paling
rendah 65 (enam puluh lima) tahun dan telah mendaftar dalam jangka waktu paling
singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keberangkatan pertama Jemaah Haji
sesuai Rencana Perjalanan Haji. Pengisian kuota Jemaah Haji Khusus lanjut usia dilakukan
berdasarkan urutan usia tertua dan Nomor Porsi. Kuota Jemaah Haji Khusus lanjut
usia dengan jumlah paling banyak 1% (satu persen) dari kuota haji khusus. Pedoman
Pengisian Kuota haji Khusus diatur dalam Keputusan Menteri.
Kendala
pelunasan meliputi: a) kendala proses pelunasan akibat gangguan jaringan Sistem
Informasi Kementerian dan/atau BPS Bipih Khusus; b) Jemaah Haji Khusus yang
belum keluar hasil pemeriksaan kesehatannya; c) Jemaah Haji Khusus yang masuk alokasi
pelunasan pengisian kuota tidak terambil datanya; dan d) Jemaah Haji Khusus
yang tidak berhasil dihubungi karena hambatan komunikasi dan/atau geografis.
Pendamping
Jemaah Haji Khusus lanjut usia harus memiliki hubungan sebagai suami, istri,
anak kandung, saudara kandung, dan/atau menantu yang dibuktikan dengan fotokopi
kartu tanda penduduk, fotokopi buku nikah, fotokopi akta kelahiran, fotokopi
kartu keluarga dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau bukti lain yang sah
dengan menunjukkan aslinya.
Jemaah
Haji Khusus terpisah dengan mahram atau keluarga harus memiliki hubungan suami,
istri, anak kandung, saudara kandung, atau menantu yang dibuktikan dengan
fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi buku nikah, fotokopi akta kelahiran,
fotokopi kartu keluarga dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau bukti lain
yang sah dengan menunjukkan aslinya.
Jemaah
Haji Khusus yang akan digabung telah melunasi Bipih Khusus pada tahap pengisian
Kuota Haji Khusus; Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya dengan
ketentuan:
a. Penyandang disabilitas merupakan Jemaah Haji Khusus yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dibuktikan
dengan surat keterangan dokter dan telah memiliki Nomor Porsi;
b. Pendamping memiliki hubungan sebagai suami, istri, anak
kandung, saudara kandung, menantu atau pihak yang bertugas sebagai perawat yang
ditunjuk oleh keluarga yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk,
fotokopi buku nikah, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga dan
dilegalisasi oleh pejabat berwenang, surat penunjukan sebagai pendamping atau
bukti lain yang sah dengan menunjukkan aslinya;
Pendamping
jemaah haji khusus lanjut usia, penggabungan Jemaah Haji Khusus yang terpisah
dari mahram atau keluarga, dan pendamping jemaah haji khusus disabilitas
diberikan sebanyak 1 (satu) orang.
Jemaah
Haji Khusus lanjut usia yang akan didampingi, Jemaah Haji Khusus yang akan
digabung, dan jemaah haji khusus penyandang disabilitas yang akan didampingi
telah melunasi Bipih Khusus pada tahap pengisian Kuota Haji Khusus.
Pendamping
jemaah haji khusus lanjut usia, penggabungan Jemaah Haji Khusus yang terpisah
dari mahram atau keluarga, dan pendamping jemaah haji khusus disabilitas telah
memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung
sejak tanggal keberangkatan pertama Jemaah Haji sesuai Rencana Perjalanan Haji.
Dalam
hal Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang didampingi, penggabungan Jemaah Haji
Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga yang didampingi, dan jemaah haji
khusus disabilitas yang didampingi membatalkan keberangkatannya, pendamping
tidak dapat diberangkatkan.
Dalam
hal Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang didampingi, penggabungan Jemaah Haji
Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga yang didampingi, dan jemaah haji
khusus disabilitas yang didampingi tidak dapat berangkat karena meninggal dunia
atau sakit setelah masuk di bandar udara keberangkatan, pendampingnya dapat
diberangkatkan. Pedoman mengenai pengisian sisa Kuota Haji Khusus ditetapkan
oleh Keputusan Menteri.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri atau Permen Haji Dan Umrah
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Khusus Dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Link
download Permen Haji Dan Umrah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Permen Haji Dan Umrah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Dan Penyelenggaraan Perjalanan
Ibadah Umrah. Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment