Permenkeu – PMK Nomor 81 Tahun 2025

Permenkeu – PMK Nomor 81 Tahun 2025


Permenkeu – PMK Nomor 81 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

 

Dasar hukum diterbitkannya Permenkeu – PMK Nomor 81 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);

5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1083);

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063).

 

Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor

108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1083) diubah sebagai berikut:

 

1. Ketentuan ayat (3) Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 24

(1) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan

penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni; dan

b. tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April.

(2) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan menerima persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar.

(3) Persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahap I berupa:

1. APBDes;

2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan

3. keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa; dan

b. tahap II berupa:

1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;

2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% (enam puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen);

3. akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ke notaris; dan

4. surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.

 

2. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 25

(1) APBDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a angka 1 terdiri atas:

a. peraturan Desa mengenai APBDes yang disampaikan dalam bentuk pindai format dokumen portabel; dan

b. arsip data komputer yang dihasilkan dari aplikasi pengelolaan keuangan desa berbasis elektronik.

(2) APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(3) Dalam hal Desa belum menggunakan aplikasi pengelolaan keuangan desa berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, APBDes direkam secara manual melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Dalam hal Desa:

a. tidak menganggarkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya; atau

b. menganggarkan sebagian Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Desa tetap menyampaikan APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahap I dan persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b angka 3 dan angka 4 untuk tahap II.

(5) Persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 diolah dan dihasilkan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.

(6) Selain persyaratan penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a, bupati/wali kota melakukan:

a. perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) termasuk perekaman jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa;

b. perekaman realisasi Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024; dan

c. penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa, melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.

(7) Perekaman realisasi Dana Desa yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b meliputi:

a. perekaman realisasi Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani tahun anggaran 2024 dalam hal Desa menganggarkan program ketahanan pangan dan hewani tahun anggaran 2024;

b. perekaman realisasi Dana Desa untuk stunting tahun anggaran 2024 dalam hal Desa menganggarkan program pencegahan dan penurunan stunting tahun anggaran 2024; dan

c. perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2024.

(8) Desa dapat melakukan perekaman keluarga penerima manfaat kurang dari 12 (dua belas) bulan sesuai dengan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c disebabkan:

a. hanya menerima penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran 2024, Desa wajib menyampaikan laporan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat minimal 3 (tiga) bulan kepada bupati/wali kota; dan/atau

b. terdapat pengurangan keluarga penerima manfaat, Desa menyampaikan laporan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan yang telah disalurkan kepada bupati/wali kota.

(9) Selain persyaratan penyaluran tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b, bupati/wali kota melakukan:

a. perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun anggaran 2025 minimal 3 (tiga) bulan dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2025; dan

b. penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa, melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.

3. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 29A

Ketentuan mengenai contoh format surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b angka 4, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 29B

(1) Dana Desa tahap II yang persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 17 September 2025, ditunda penyalurannya.

(2) Dana Desa tahap II yang ditunda penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Dana Desa yang ditentukan penggunaannya; dan

b. Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.

(3) Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disalurkan kembali setelah bupati/wali kota menyampaikan persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b.

(4) Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak disalurkan.

(5) Dana Desa tahap II yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal.

(6) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(7) Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

 

Pasal II

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, persyaratan penyaluran Dana Desa pada tahap II berupa:

a. akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ke notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b angka 3; dan

b. surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b angka 4, yang telah disampaikan dan diterima kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Selengkap nya silahkan download dan baca Salinan Permenkeu – PMK Nomor 81 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025

 

Link download Permenkeu – PMK Nomor 81 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permenkeu – PMK Nomor 81 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter