Permenkeu – PMK Nomor 81 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Dasar hukum diterbitkannya Permenkeu
– PMK Nomor 81 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan
Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 62
Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6883);
5. Peraturan Presiden Nomor
158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 354);
6. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 1051);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan
Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1083);
8. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063).
Pasal I Beberapa ketentuan
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
108 Tahun 2024 tentang
Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun
Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1083) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 24
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, sebesar 60% (enam
puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa,
dilakukan paling lambat bulan Juni; dan
b. tahap II, sebesar 40%
(empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap
Desa, dilakukan paling cepat bulan April.
(2) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah kuasa
pengguna anggaran bendahara umum negara penyaluran dana desa, insentif, otonomi
khusus, dan keistimewaan menerima persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota
secara lengkap dan benar.
(3) Persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. tahap I berupa:
1. APBDes;
2. surat kuasa pemindahbukuan Dana
Desa; dan
3. keputusan kepala Desa
mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal Desa
menganggarkan BLT Desa; dan
b. tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyerapan
dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
2. laporan realisasi penyerapan
dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling
rendah sebesar 60% (enam puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran
menunjukkan paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen);
3. akta pendirian badan hukum koperasi
desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi
desa/kelurahan merah putih ke notaris; dan
4. surat pernyataan komitmen dukungan
APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.
2. Ketentuan ayat (2), ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5) Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) APBDes sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a angka 1 terdiri atas:
a. peraturan Desa mengenai APBDes
yang disampaikan dalam bentuk pindai format dokumen portabel; dan
b. arsip data komputer yang
dihasilkan dari aplikasi pengelolaan keuangan desa berbasis elektronik.
(2) APBDes sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Dalam hal Desa belum
menggunakan aplikasi pengelolaan keuangan desa berbasis elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, APBDes direkam secara manual melalui aplikasi yang
disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(4) Dalam hal Desa:
a. tidak menganggarkan Dana
Desa yang ditentukan penggunaannya; atau
b. menganggarkan sebagian Dana
Desa yang ditentukan penggunaannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2), Desa tetap menyampaikan APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
tahap I dan persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3)
huruf b angka 3 dan angka 4 untuk tahap II.
(5) Persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 diolah
dan dihasilkan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
(6) Selain persyaratan
penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a,
bupati/wali kota melakukan:
a. perekaman pagu Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) termasuk
perekaman jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa dalam hal Desa
menganggarkan BLT Desa;
b. perekaman realisasi Dana
Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024; dan
c. penandaan pengajuan penyaluran
atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa, melalui
Aplikasi OM-SPAN TKD.
(7) Perekaman realisasi Dana
Desa yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b
meliputi:
a. perekaman realisasi Dana
Desa untuk ketahanan pangan dan hewani tahun anggaran 2024 dalam hal Desa
menganggarkan program ketahanan pangan dan hewani tahun anggaran 2024;
b. perekaman realisasi Dana
Desa untuk stunting tahun anggaran 2024 dalam hal Desa menganggarkan program
pencegahan dan penurunan stunting tahun anggaran 2024; dan
c. perekaman realisasi jumlah
keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas dalam
hal Desa menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2024.
(8) Desa dapat melakukan
perekaman keluarga penerima manfaat kurang dari 12 (dua belas) bulan sesuai
dengan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c disebabkan:
a. hanya menerima penyaluran
Dana Desa tahap I tahun anggaran 2024, Desa wajib menyampaikan laporan
realisasi jumlah keluarga penerima manfaat minimal 3 (tiga) bulan kepada
bupati/wali kota; dan/atau
b. terdapat pengurangan keluarga
penerima manfaat, Desa menyampaikan laporan realisasi jumlah keluarga penerima
manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan yang telah disalurkan kepada
bupati/wali kota.
(9) Selain persyaratan
penyaluran tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b,
bupati/wali kota melakukan:
a. perekaman realisasi jumlah
keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun anggaran 2025 minimal 3 (tiga) bulan
dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2025; dan
b. penandaan pengajuan
penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa, melalui
Aplikasi OM-SPAN TKD.
3. Di antara Pasal 29 dan
Pasal 30 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29A
Ketentuan mengenai contoh format
surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi
desa/kelurahan merah putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b
angka 4, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 29B
(1) Dana Desa tahap II yang persyaratan
penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b belum
disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 17 September 2025,
ditunda penyalurannya.
(2) Dana Desa tahap II yang ditunda
penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya; dan
b. Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya.
(3) Dana Desa tahap II sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a disalurkan kembali setelah bupati/wali kota
menyampaikan persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(3) huruf b secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b.
(4) Dana Desa tahap II
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak disalurkan.
(5) Dana Desa tahap II yang
tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan untuk
mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal.
(6) Penggunaan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(7) Dalam hal sampai dengan
akhir tahun anggaran berjalan Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi sisa
Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, persyaratan penyaluran Dana Desa pada tahap II berupa:
a. akta pendirian badan hukum koperasi
desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi
desa/kelurahan merah putih ke notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(3) huruf b angka 3; dan
b. surat pernyataan komitmen dukungan
APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b angka 4, yang telah disampaikan dan
diterima kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara penyaluran dana desa,
insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan sebelum Peraturan Menteri ini
berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
2. Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak
ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
3. Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkap nya silahkan
download dan baca Salinan Permenkeu – PMK Nomor 81 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana
Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Link download Permenkeu – PMK Nomor 81 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permenkeu
– PMK Nomor 81 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan
Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment