Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan
Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan diterbitkan untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Selain itu Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan disusun sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Jabatan Fungsional Pengawas
Farmasi dan Makanan.
Dalam Peraturan BPOM Nomor 29
Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi Dan Makanan ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan
digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
5.
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan
teknis fungsional pengawasan obat dan makanan.
6.
Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Pengawas
Farmasi dan Makanan adalah Pegawai PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis data dan teknis fungsional
pengawasan obat dan makanan.
7.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
10.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang
selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
11.
Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang
selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah instansi pusat dan instansi daerah
yang menggunakan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
12.
Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk
memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
13.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pengawas Farmasi dan
Makanan.
14.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai
oleh Pengawas Farmasi dan Makanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat
dan jabatan.
15.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi
kinerja yang akan dicapai pegawai setiap tahun.
16.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil
kerja dan perilaku kerja pegawai.
17.
Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk
mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam
rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan
kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia.
18.
Bahan Obat adalah bahan yang berkhasiat atau tidak berkhasiat yang digunakan
dalam pengolahan Obat dengan standar dan mutu sebagai bahan farmasi.
19.
Narkotika adalah zat atau Obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,
baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-
golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang mengenai Narkotika.
20.
Psikotropika adalah zat atau Obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika,
yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat
yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
21.
Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan
dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika.
22.
Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang
membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan
fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan
dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan
tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan
keadaan gejala putus zat.
23.
Obat Bahan Alam adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari
sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain
dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan
secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu,
digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan
penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan kesehatan berdasarkan pembuktian
secara empiris dan/atau ilmiah.
24.
Suplemen Kesehatan adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk melengkapi
kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan, dan/atau memperbaiki fungsi
kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologis, mengandung satu atau
lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino, dan/atau bahan lain bukan
tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan.
25.
Obat Kuasi adalah bahan atau sediaan yang mengandung bahan aktif dengan efek
farmakologi yang bersifat nonsistemik atau lokal dan untuk mengatasi keluhan
ringan.
26.
Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian
luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital
bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan,
mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan, atau melindungi
atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
27.
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode
tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
28.
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi
teknis, kompetensi manajerial, dan/atau kompetensi sosial kultural dari seorang
pejabat fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
29.
Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja
atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.
30.
Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka
Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam jabatan fungsional.
31.
Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung dengan ketentuan paling rendah
pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
32.
Sertifikat Kompetensi adalah dokumen resmi yang diberikan kepada Pengawas
Farmasi dan Makanan yang menunjukkan penguasaan atas kemampuan, pengetahuan,
dan keterampilan tertentu dalam suatu bidang atau pekerjaan, terdiri dari
sertifikat pengembangan kompetensi dan/atau sertifikat sertifikasi kompetensi.
33.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang
selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan,
keterampilan, dan/atau perilaku yang diperlukan seorang Pengawas Farmasi dan
Makanan dalam melaksanakan tugas jabatan Pengawas Farmasi dan Makanan.
34.
Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi
Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan standar kompetensi dan/atau standar
kompetensi kerja, serta rencana pengembangan karier Pengawas Farmasi dan
Makanan.
35.
Retensi Talenta adalah strategi mempertahankan talenta melalui pemantauan, penghargaan,
dan manajemen suksesi untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi dan kinerja
talenta agar siap dalam penempatan jabatan.
36.
Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan
Makanan dan bukan pemberhentian sebagai ASN.
37.
Badan Pengawas Obat dan Makanan selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga
pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan Obat dan Makanan.
38.
Kepala Badan adalah Kepala BPOM.
Dinyatakan dalam Pasal 2 Peraturan
BPOM (Badan Pengawas Obat Dan Makanan) Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis
(Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis) Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi
Dan Makanan, bahwa Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan sebagai pelaksana
teknis kegiatan pengawasan Obat dan makanan pada Instansi Pemerintah. Pengawas
Farmasi dan Makanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin
oleh pejabat fungsional, Pengawas Farmasi dan Makanan dapat berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang
memimpin Unit Organisasi tersebut. Penentuan berkedudukan dan bertanggung jawab
secara disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi
Pemerintah.
Kedudukan Pengawas Farmasi dan
Makanan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi
unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pengawas
Farmasi dan Makanan dapat diduduki oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan termasuk dalam
klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi
dan Makanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dari jenjang terendah sampai dengan
jenjang tertinggi terdiri atas:
a.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama;
b.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda;
c.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya; dan
d.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Karakteristik Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan bersifat terbuka yaitu dapat berkedudukan pada Instansi
Pembina dan/atau Instansi Pengguna.
Ditegaskan dalam Peraturan BPOM
Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Pengawas
Farmasi dan Makanan yaitu melaksanakan pengawasan Obat dan makanan. Obat dan
makanan terdiri atas:
a.
Obat;
b.
Bahan Obat;
c.
Narkotika;
d.
Psikotropika;
e.
Prekursor;
f.
Zat Adiktif;
g.
Obat Bahan Alam;
h.
Suplemen Kesehatan;
i.
Obat Kuasi;
j.
Kosmetik; dan
k.
Pangan Olahan.
Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan
ruang lingkup kegiatan terdiri atas: a) standardisasi; b) penilaian; c) pemeriksaan;
d) penindakan; e) pengujian; dan f) penyuluhan.
Dalam melaksanakan ruang lingkup
kegiatan, Pengawas Farmasi dan Makanan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi. Dalam
melaksanakan kegiatan penindakan berupa kegiatan penyidikan, Pengawas Farmasi
dan Makanan wajib memiliki sertifikat penyidik PNS. Ruang lingkup kegiatan pada
setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori
keahlian terdiri atas:
a. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama melaksanakan
analisis dan pengawasan Obat dan makanan dengan risiko keamanan Obat dan
makanan rendah;
b. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda
melaksanakan analisis dan pengawasan Obat dan makanan dengan risiko keamanan
Obat dan makanan sedang sampai dengan tinggi;
c. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya melaksanakan
analisis dan pengawasan Obat dan makanan dengan risiko keamanan Obat dan
makanan tinggi, serta analisis strategis pengawasan Obat dan makanan; dan
d. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama
melaksanakan pengembangan program, strategi, dan kebijakan pengawasan Obat dan
makanan.
Tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup
kegiatan yang tertuang dalam cakupan kegiatan meliputi proses menyiapkan,
merumuskan, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan standardisasi,
penilaian, pemeriksaan, penindakan, pengujian, dan penyuluhan Obat dan makanan.
Ruang lingkup dan cakupan kegiatan
disusun dengan mempertimbangkan aspek evaluasi terdiri atas:
a. risiko keamanan Obat dan
makanan;
b. kompleksitas pekerjaan;
c. frekuensi pekerjaan utama;
d. sifat pekerjaan;
e. kebutuhan penguasaan keahlian
dan spesialisasi khusus;
f. kebutuhan pembinaan dan
pendekatan melekat;
g. kebutuhan panduan atau
pedoman teknis; dan
h. kebutuhan kebijakan atau
peraturan umum nasional dan internasional.
Cakupan kegiatan merupakan
penjelasan lebih lanjut dari ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas
Farmasi dan Makanan yang digunakan sebagai acuan dalam menyusun SKP Pengawas
Farmasi dan Makanan untuk mencapai tujuan organisasi.
Rincian penjabaran tugas
jabatan dan ruang lingkup kegiatan serta cakupan kegiatan Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Selain tugas, ruang lingkup kegiatan,
dan cakupan kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, Pengawas
Farmasi dan Makanan dapat diberikan tugas lainnya yang merupakan penambahan
cakupan kegiatan yang merupakan rujukan dalam penyusunan SKP untuk mencapai tujuan
organisasi. Penambahan cakupan kegiatan diusulkan paling rendah oleh pejabat pimpinan
tinggi pratama atau pimpinan Unit Organisasi kepada Instansi Pembina dan
ditetapkan paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
Pengusulan penambahan cakupan
kegiatan dilengkapi dengan analisis penjelasan, standar keluaran hasil kerja
jabatan, dan standar kualitas hasil kerja jabatan dari perluasan cakupan
kegiatan yang diusulkan.
Tugas, ruang lingkup kegiatan,
dan cakupan kegiatan dan penambahan cakupan kegiatan dilaksanakan untuk
memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi
dan mencapai tujuan organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan
kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi Pembina dapat
melakukan penambahan atau penyesuaian ruang lingkup kegiatan dan cakupan
kegiatan setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dengan
mempertimbangkan dinamika pengawasan Obat dan makanan.
Adapun Penetapan kebutuhan PNS
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dihitung berdasarkan
indikator:
a.
jumlah kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Obat dan
makanan;
b.
jumlah produk Obat dan makanan yang dievaluasi sebelum beredar;
c.
jumlah dan tipe sarana produksi, distribusi, dan pelayanan Obat dan makanan;
d.
jumlah pelanggaran dan kegiatan penindakan bidang Obat dan makanan;
e.
jumlah pengujian produk Obat dan makanan;
f.
jumlah kegiatan penyuluhan, pemantauan, dan surveilans bidang Obat dan makanan;
g.
jumlah dan profil produk Obat dan makanan yang beredar;
h.
demografi penduduk dan topografi kewilayahan; dan/atau
i.
tipe dan peralatan laboratorium pengujian Obat dan makanan, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Pegawai ASN dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dapat dilakukan sepanjang tersedia
lowongan kebutuhan sesuai dengan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan dan telah ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan ditetapkan oleh: a) Presiden untuk
jenjang Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama; dan b) PPK untuk jenjang
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli
Muda, dan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama. PPK dapat menunjuk PyB
untuk menetapkan pengangkatan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda dan
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan
pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat Dan Makanan) Nomor 29
Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis (Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis)
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan
Link download Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi DanMakanan
Demikian informasi tentang
Link download Salinan Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan
yang disertai dengan penjelasan singkatf. Terima kasih, semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment