Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan

Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan


Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan diterbitkan untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

 

Selain itu Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.

 

Dalam Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan obat dan makanan.

6. Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Pengawas Farmasi dan Makanan adalah Pegawai PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan obat dan makanan.

7. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

10. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

11. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah instansi pusat dan instansi daerah yang menggunakan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.

12. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pengawas Farmasi dan Makanan.

14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pengawas Farmasi dan Makanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

15. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai pegawai setiap tahun.

16. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai.

17. Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia.

18. Bahan Obat adalah bahan yang berkhasiat atau tidak berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan Obat dengan standar dan mutu sebagai bahan farmasi.

19. Narkotika adalah zat atau Obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang mengenai Narkotika.

20. Psikotropika adalah zat atau Obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

21. Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika.

22. Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.

23. Obat Bahan Alam adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu, digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris dan/atau ilmiah.

24. Suplemen Kesehatan adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan, dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologis, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino, dan/atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan.

25. Obat Kuasi adalah bahan atau sediaan yang mengandung bahan aktif dengan efek farmakologi yang bersifat nonsistemik atau lokal dan untuk mengatasi keluhan ringan.

26. Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan, atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

27. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

28. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan/atau kompetensi sosial kultural dari seorang pejabat fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.

29. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.

30. Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam jabatan fungsional.

31. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.

32. Sertifikat Kompetensi adalah dokumen resmi yang diberikan kepada Pengawas Farmasi dan Makanan yang menunjukkan penguasaan atas kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan tertentu dalam suatu bidang atau pekerjaan, terdiri dari sertifikat pengembangan kompetensi dan/atau sertifikat sertifikasi kompetensi.

33. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan/atau perilaku yang diperlukan seorang Pengawas Farmasi dan Makanan dalam melaksanakan tugas jabatan Pengawas Farmasi dan Makanan.

34. Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan standar kompetensi dan/atau standar kompetensi kerja, serta rencana pengembangan karier Pengawas Farmasi dan Makanan.

35. Retensi Talenta adalah strategi mempertahankan talenta melalui pemantauan, penghargaan, dan manajemen suksesi untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi dan kinerja talenta agar siap dalam penempatan jabatan.

36. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dan bukan pemberhentian sebagai ASN.

37. Badan Pengawas Obat dan Makanan selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

38. Kepala Badan adalah Kepala BPOM.

 

Dinyatakan dalam Pasal 2 Peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat Dan Makanan) Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis (Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis) Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan, bahwa Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan pengawasan Obat dan makanan pada Instansi Pemerintah. Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas Farmasi dan Makanan dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut. Penentuan berkedudukan dan bertanggung jawab secara disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah.

 

Kedudukan Pengawas Farmasi dan Makanan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dapat diduduki oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

 

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama;

b. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda;

c. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya; dan

d. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama.

 

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Karakteristik Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan bersifat terbuka yaitu dapat berkedudukan pada Instansi Pembina dan/atau Instansi Pengguna.

 

Ditegaskan dalam Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yaitu melaksanakan pengawasan Obat dan makanan. Obat dan makanan terdiri atas:

a. Obat;

b. Bahan Obat;

c. Narkotika;

d. Psikotropika;

e. Prekursor;

f. Zat Adiktif;

g. Obat Bahan Alam;

h. Suplemen Kesehatan;

i. Obat Kuasi;

j. Kosmetik; dan

k. Pangan Olahan.

 

Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan terdiri atas: a) standardisasi; b) penilaian; c) pemeriksaan; d) penindakan; e) pengujian; dan f) penyuluhan.

 

Dalam melaksanakan ruang lingkup kegiatan, Pengawas Farmasi dan Makanan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi. Dalam melaksanakan kegiatan penindakan berupa kegiatan penyidikan, Pengawas Farmasi dan Makanan wajib memiliki sertifikat penyidik PNS. Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian terdiri atas:

a. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama melaksanakan analisis dan pengawasan Obat dan makanan dengan risiko keamanan Obat dan makanan rendah;

b. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda melaksanakan analisis dan pengawasan Obat dan makanan dengan risiko keamanan Obat dan makanan sedang sampai dengan tinggi;

c. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya melaksanakan analisis dan pengawasan Obat dan makanan dengan risiko keamanan Obat dan makanan tinggi, serta analisis strategis pengawasan Obat dan makanan; dan

d. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama melaksanakan pengembangan program, strategi, dan kebijakan pengawasan Obat dan makanan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan yang tertuang dalam cakupan kegiatan meliputi proses menyiapkan, merumuskan, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan standardisasi, penilaian, pemeriksaan, penindakan, pengujian, dan penyuluhan Obat dan makanan.

 

Ruang lingkup dan cakupan kegiatan disusun dengan mempertimbangkan aspek evaluasi terdiri atas:

a. risiko keamanan Obat dan makanan;

b. kompleksitas pekerjaan;

c. frekuensi pekerjaan utama;

d. sifat pekerjaan;

e. kebutuhan penguasaan keahlian dan spesialisasi khusus;

f. kebutuhan pembinaan dan pendekatan melekat;

g. kebutuhan panduan atau pedoman teknis; dan

h. kebutuhan kebijakan atau peraturan umum nasional dan internasional.

 

Cakupan kegiatan merupakan penjelasan lebih lanjut dari ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang digunakan sebagai acuan dalam menyusun SKP Pengawas Farmasi dan Makanan untuk mencapai tujuan organisasi.

 

Rincian penjabaran tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan serta cakupan kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Selain tugas, ruang lingkup kegiatan, dan cakupan kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, Pengawas Farmasi dan Makanan dapat diberikan tugas lainnya yang merupakan penambahan cakupan kegiatan yang merupakan rujukan dalam penyusunan SKP untuk mencapai tujuan organisasi. Penambahan cakupan kegiatan diusulkan paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau pimpinan Unit Organisasi kepada Instansi Pembina dan ditetapkan paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi madya.

 

Pengusulan penambahan cakupan kegiatan dilengkapi dengan analisis penjelasan, standar keluaran hasil kerja jabatan, dan standar kualitas hasil kerja jabatan dari perluasan cakupan kegiatan yang diusulkan.

 

Tugas, ruang lingkup kegiatan, dan cakupan kegiatan dan penambahan cakupan kegiatan dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi dan mencapai tujuan organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Instansi Pembina dapat melakukan penambahan atau penyesuaian ruang lingkup kegiatan dan cakupan kegiatan setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dengan mempertimbangkan dinamika pengawasan Obat dan makanan.

 

Adapun Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dihitung berdasarkan indikator:

a. jumlah kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Obat dan makanan;

b. jumlah produk Obat dan makanan yang dievaluasi sebelum beredar;

c. jumlah dan tipe sarana produksi, distribusi, dan pelayanan Obat dan makanan;

d. jumlah pelanggaran dan kegiatan penindakan bidang Obat dan makanan;

e. jumlah pengujian produk Obat dan makanan;

f. jumlah kegiatan penyuluhan, pemantauan, dan surveilans bidang Obat dan makanan;

g. jumlah dan profil produk Obat dan makanan yang beredar;

h. demografi penduduk dan topografi kewilayahan; dan/atau

i. tipe dan peralatan laboratorium pengujian Obat dan makanan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan Pegawai ASN dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dapat dilakukan sepanjang tersedia lowongan kebutuhan sesuai dengan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dan telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan ditetapkan oleh: a) Presiden untuk jenjang Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama; dan b) PPK untuk jenjang Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda, dan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama. PPK dapat menunjuk PyB untuk menetapkan pengangkatan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda dan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat Dan Makanan) Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis (Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis) Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan

 

Link download Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi DanMakanan

 

Demikian informasi tentang Link download Salinan Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan yang disertai dengan penjelasan singkatf. Terima kasih, semoga ada manfaatnya

 

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter