Permenkeu – PMK Nomor 84 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran serta menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara; b) bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran yang lebih tertib, efektif, efisien dan akuntabel, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran.
Dasar hukum diterbitkan Permenkeu
– PMK No 84/2025 adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1063);
Dalam Peraturan Menteri
Keuangan atau PERMENKEU – PMK Nomor 84 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran
Melalui Rekening Penampungan ini yang dimaksud dengan:
1.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini
kementerian/lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan
kegiatan kementerian/lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran.
2.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan
pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktivitas.
3.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.
4.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran
pendapatan dan belanja negara.
5.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk
melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
6.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat
yang diangkat oleh bendahara umum negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan
dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam wilayah
kerja yang ditetapkan.
7.
Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
8.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
9.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran/KPA
dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara.
10.
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia untuk
melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.
11.
Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang
menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
12.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang selanjutnya disingkat BAPP adalah dokumen
legalitas untuk dijadikan sebagai bahan bukti pekerjaan telah selesai
dikerjakan sampai dengan termin tertentu sesuai dengan Kontrak.
13.
Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen
legalitas penyerahan hasil pekerjaan dari Penyedia kepada pemberi kerja.
14.
Pekerjaan Langsung Kontraktual yang selanjutnya disebut Pekerjaan LS
Kontraktual adalah pekerjaan pada Satker yang didasarkan perjanjian kerja,
surat keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya dan telah
didaftarkan pada aplikasi sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
15.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
16.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
17.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat
perintah yang diterbitkan oleh Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
18.
Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum yang
selanjutnya disingkat SP3B BLU adalah surat perintah yang diterbitkan oleh
PPSPM untuk dan atas nama KPA kepada KPPN untuk mengesahkan pendapatan dan/atau
belanja BLU yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak yang
digunakan langsung.
19.
Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum yang selanjutnya
disingkat SP2B BLU adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN untuk mengesahkan
pendapatan dan/atau belanja BLU berdasarkan SP3B BLU.
20.
Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan yang selanjutnya disingkat SPPT adalah
dokumen yang diterbitkan sebagai bukti bahwa SPM yang diajukan oleh Satker
telah memenuhi persyaratan pembayaran dan telah disetujui untuk dilakukan
proses penerbitan SP2D.
21.
Payment Process Request yang selanjutnya disingkat PPR adalah suatu kegiatan
pada aplikasi sistem perbendaharaan dan anggaran negara yang berfungsi
menjalankan proses penerbitan kumpulan SP2D untuk setiap kelompok rekening
pembayar.
22.
Retur Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut Retur SP2D adalah
penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan anggaran
pendapatan dan belanja negara dari bank penerima kepada bank pengirim.
23.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat
penyimpanan uang negara yang dibuka oleh bendahara umum negara/Kuasa BUN Pusat
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran
negara pada Bank Indonesia.
24.
Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat RPATA
adalah rekening milik bendahara umum negara untuk menampung dana atas
penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan mulai batas
akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir
tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan melewati batas akhir
tahun anggaran.
25.
Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran Badan Layanan Umum yang selanjutnya
disingkat RPATA BLU adalah rekening milik BLU berupa rekening dana kelolaan
yang digunakan untuk menampung dana atas pekerjaan yang tidak terselesaikan
sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan
melewati batas akhir tahun anggaran.
26.
Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya
disingkat RPKBUNP adalah rekening yang dibuka oleh Kuasa BUN Pusat pada bank
operasional untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana
SP2D ke rekening penerima.
27.
Rekening Retur Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang
selanjutnya disingkat RR RPKBUNP adalah rekening yang dibuka di bank
operasional dan digunakan untuk menampung dana SP2D yang diretur.
28.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Ditjen
Perbendaharaan adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Direktorat PKN
adalah unit eselon II pada Ditjen Perbendaharaan yang mempunyai tugas
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pengelolaan kas negara.
Mekanisme pembayaran pekerjaan
yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran dapat menggunakan rekening
penampungan. Rekening penampungan terdiri atas a) RPATA; dan b) RPATA BLU.
PPATA digunakan untuk
menampung pendanaan atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun
anggaran, dengan sumber dana selain dari penerimaan negara bukan pajak BLU. Pekerjaan
merupakan Pekerjaan LS Kontraktual yang penyelesaiannya:
a.
direncanakan untuk diserahterimakan mulai batas akhir pengajuan tagihan kepada
negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan; atau tanggal
31 Desember tahun anggaran berkenaan dan penyelesaiannya dilanjutkan melewati
batas akhir tahun anggaran.
b.
direncanakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, namun tidak selesai sampai dengan
tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan penyelesaiannya dilanjutkan
melewati batas akhir tahun anggaran
Direktur Jenderal
Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat mengelola RPATA. Pengelolaan RPATA dilakukan
oleh Direktur PKN. Direktur PKN melakukan pembukaan RPATA pada Bank Indonesia. Pembukaan
RPATA dilakukan per jenis mata uang. Penggunaan RPATA disesuaikan dengan jenis
mata uang yang tercantum dalam masing-masing Kontrak. RPATA sebagaimana dimaksud
dapat digunakan kembali untuk tahun anggaran berikutnya.
Direktur PKN melakukan
pembukaan, pemindahbukuan, penihilan, dan penutupan RPATA sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik bendahara umum
negara.
Berdasarkan Permenkeu – PMK
Nomor 84 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang
Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan, berikut
ini Daftar Pekerjaan Tertentu Yang Dapat Diberikan Kesempatan Melewati Batas
Akhir Tahun Anggaran
1. Makan Bergizi Gratis pada Badan
Gizi Nasional
2. Penanganan Tuberkulosis
(TB) pada Kementerian Kesehatan
3. Peningkatan Kualitas Rumah Sakit
Daerah pada Kementerian Kesehatan
4. Revitalisasi Sekolah dan Madrasah
pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian
Pekerjaan Umum
5. Sekolah Unggul Garuda pada Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
6. Sekolah Rakyat pada Kementerian
Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum
7. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kuliah pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian
Agama
8. Program Indonesia Pintar
(PIP) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian
Pekerjaan Umum
9. Kartu Sembako pada Kementerian
Sosial
10. Peningkatan Konektivitas Jalan
Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi pada Kementerian Pekerjaan
Umum
11. Irigasi untuk Mendukung Ketahanan
Pangan pada Kementerian Pekerjaan Umum
12. Kampung Nelayan Merah
Putih pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
13. Peningkatan Produksi Garam
pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
14. Budi Daya Ikan Nila Salin (BINS)
pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
15. Perluasan Akses dan Jangkauan
Pelayanan Energi (Jargas Kota/Pipa Gas Transmisi) pada Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
16. Listrik Pedesaan (Lisdes) pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
17. Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya (BSPS) pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
18. Cetak Sawah pada Kementerian
Pertanian
19. Pemeriksaan Kesehatan
Gratis pada Kementerian Kesehatan
20. Program Keluarga Harapan (PKH)
pada Kementerian Sosial
21. Bantuan Iuran Pekerja
Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III pada Kementerian
Kesehatan
22. Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan Nasional (PBI JKN) pada Kementerian Kesehatan
23. Digitalisasi Pembelajaran pada
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Berikut ini Daftar Pekerjaan
Tertentu Yang Dapat Diberikan Kesempatan Melewati Batas Akhir Tahun Anggaran
Pada Badan Layanan Umum
1. Program Pelayanan Kesehatan
dan JKN pada BLU Bidang Kesehatan
2. Program Pelayanan Kesehatan
Lanjutan pada BLU Bidang Kesehatan
3. Program Pendidikan Tinggi pada
BLU Bidang Pendidikan
4. Program Pendidikan dan
Pelatihan Vokasi pada BLU Bidang Pendidikan
5. Program Penyediaan
Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada BLU Bidang Lainnya:
Telekomunikasi
6. Program Pengembangan
Kawasan Strategis pada BLU Bidang Lainnya: Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri Keuangan (PERMENKEU – PMK) Nomor 84 Tahun
2025 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum
Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan
Link download Permenkeu – PMK Nomor 84 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permenkeu
– PMK Nomor 84 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan
Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan.
Semoga ada manfaatnya.






No comments
Post a Comment