Permenkeu – PMK Nomor 84 Tahun 2025

Permenkeu – PMK Nomor 84 Tahun 2025


Permenkeu – PMK Nomor 84 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran serta menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara; b) bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran yang lebih tertib, efektif, efisien dan akuntabel, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran.

 

Dasar hukum diterbitkan Permenkeu – PMK No 84/2025 adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PERMENKEU – PMK Nomor 84 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan ini yang dimaksud dengan:

1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini kementerian/lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian/lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

2. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.

4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.

5. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.

6. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh bendahara umum negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam wilayah kerja yang ditetapkan.

7. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.

8. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran/KPA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

10. Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.

11. Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.

12. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang selanjutnya disingkat BAPP adalah dokumen legalitas untuk dijadikan sebagai bahan bukti pekerjaan telah selesai dikerjakan sampai dengan termin tertentu sesuai dengan Kontrak.

13. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen legalitas penyerahan hasil pekerjaan dari Penyedia kepada pemberi kerja.

14. Pekerjaan Langsung Kontraktual yang selanjutnya disebut Pekerjaan LS Kontraktual adalah pekerjaan pada Satker yang didasarkan perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya dan telah didaftarkan pada aplikasi sistem perbendaharaan dan anggaran negara.

15. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.

16. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.

17. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

18. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat SP3B BLU adalah surat perintah yang diterbitkan oleh PPSPM untuk dan atas nama KPA kepada KPPN untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja BLU yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak yang digunakan langsung.

19. Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat SP2B BLU adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja BLU berdasarkan SP3B BLU.

20. Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan yang selanjutnya disingkat SPPT adalah dokumen yang diterbitkan sebagai bukti bahwa SPM yang diajukan oleh Satker telah memenuhi persyaratan pembayaran dan telah disetujui untuk dilakukan proses penerbitan SP2D.

21. Payment Process Request yang selanjutnya disingkat PPR adalah suatu kegiatan pada aplikasi sistem perbendaharaan dan anggaran negara yang berfungsi menjalankan proses penerbitan kumpulan SP2D untuk setiap kelompok rekening pembayar.

22. Retur Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara dari bank penerima kepada bank pengirim.

23. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang dibuka oleh bendahara umum negara/Kuasa BUN Pusat untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Indonesia.

24. Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat RPATA adalah rekening milik bendahara umum negara untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan mulai batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan melewati batas akhir tahun anggaran.

25. Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat RPATA BLU adalah rekening milik BLU berupa rekening dana kelolaan yang digunakan untuk menampung dana atas pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan melewati batas akhir tahun anggaran.

26. Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disingkat RPKBUNP adalah rekening yang dibuka oleh Kuasa BUN Pusat pada bank operasional untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana SP2D ke rekening penerima.

27. Rekening Retur Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disingkat RR RPKBUNP adalah rekening yang dibuka di bank operasional dan digunakan untuk menampung dana SP2D yang diretur.

28. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Ditjen Perbendaharaan adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

29. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Direktorat PKN adalah unit eselon II pada Ditjen Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.

 

Mekanisme pembayaran pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran dapat menggunakan rekening penampungan. Rekening penampungan terdiri atas a) RPATA; dan b) RPATA BLU.

 

PPATA digunakan untuk menampung pendanaan atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran, dengan sumber dana selain dari penerimaan negara bukan pajak BLU. Pekerjaan merupakan Pekerjaan LS Kontraktual yang penyelesaiannya:

a. direncanakan untuk diserahterimakan mulai batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan; atau tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan penyelesaiannya dilanjutkan melewati batas akhir tahun anggaran.

b. direncanakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, namun tidak selesai sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan penyelesaiannya dilanjutkan melewati batas akhir tahun anggaran

 

Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat mengelola RPATA. Pengelolaan RPATA dilakukan oleh Direktur PKN. Direktur PKN melakukan pembukaan RPATA pada Bank Indonesia. Pembukaan RPATA dilakukan per jenis mata uang. Penggunaan RPATA disesuaikan dengan jenis mata uang yang tercantum dalam masing-masing Kontrak. RPATA sebagaimana dimaksud dapat digunakan kembali untuk tahun anggaran berikutnya.

 

Direktur PKN melakukan pembukaan, pemindahbukuan, penihilan, dan penutupan RPATA sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik bendahara umum negara.

 

Berdasarkan Permenkeu – PMK Nomor 84 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan, berikut ini Daftar Pekerjaan Tertentu Yang Dapat Diberikan Kesempatan Melewati Batas Akhir Tahun Anggaran

1. Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional

2. Penanganan Tuberkulosis (TB) pada Kementerian Kesehatan

3. Peningkatan Kualitas Rumah Sakit Daerah pada Kementerian Kesehatan

4. Revitalisasi Sekolah dan Madrasah pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum

5. Sekolah Unggul Garuda pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

6. Sekolah Rakyat pada Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum

7. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Agama

8. Program Indonesia Pintar (PIP) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum

9. Kartu Sembako pada Kementerian Sosial

10. Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi pada Kementerian Pekerjaan Umum

11. Irigasi untuk Mendukung Ketahanan Pangan pada Kementerian Pekerjaan Umum

12. Kampung Nelayan Merah Putih pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

13. Peningkatan Produksi Garam pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

14. Budi Daya Ikan Nila Salin (BINS) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

15. Perluasan Akses dan Jangkauan Pelayanan Energi (Jargas Kota/Pipa Gas Transmisi) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

16. Listrik Pedesaan (Lisdes) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

17. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

18. Cetak Sawah pada Kementerian Pertanian

19. Pemeriksaan Kesehatan Gratis pada Kementerian Kesehatan

20. Program Keluarga Harapan (PKH) pada Kementerian Sosial

21. Bantuan Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III pada Kementerian Kesehatan

22. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) pada Kementerian Kesehatan

23. Digitalisasi Pembelajaran pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

 

Berikut ini Daftar Pekerjaan Tertentu Yang Dapat Diberikan Kesempatan Melewati Batas Akhir Tahun Anggaran Pada Badan Layanan Umum

1. Program Pelayanan Kesehatan dan JKN pada BLU Bidang Kesehatan

2. Program Pelayanan Kesehatan Lanjutan pada BLU Bidang Kesehatan

3. Program Pendidikan Tinggi pada BLU Bidang Pendidikan

4. Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi pada BLU Bidang Pendidikan

5. Program Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada BLU Bidang Lainnya: Telekomunikasi

6. Program Pengembangan Kawasan Strategis pada BLU Bidang Lainnya: Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Keuangan (PERMENKEU – PMK) Nomor 84 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan

 

Link download Permenkeu – PMK Nomor 84 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permenkeu – PMK Nomor 84 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter