Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu – PMK Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Standar Struktur Biaya Dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Dasar hukum diterbitkannya Permenkeu
– PMK Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Standar Struktur Biaya Dalam Penganggaran Kementerian
Negara/Lembaga adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);
4.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan
Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1088);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1063);
Dalam Peraturan Menteri
Keuangan Permenkeu – PMK Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Standar Struktur Biaya
Dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1.
Standar Struktur Biaya adalah batasan besaran atau persentase komposisi biaya
dalam 1 (satu) keluaran.
2.
Keluaran adalah barang atau jasa hasil akhir dari pelaksanaan kegiatan dalam
mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
3.
Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO adalah Keluaran riil yang
dihasilkan oleh unit kerja kementerian negara/lembaga yang berfokus pada isu
tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut
dalam mendukung pencapaian sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan.
4.
Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat KRO adalah kumpulan atas
RO yang disusun dengan mengelompokkan muatan rincian output yang sejenis atau
serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis.
5.
Grup Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disebut Grup KRO adalah
kumpulan KRO yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan
KRO yang sejenis/serumpun berdasarkan sektor/ bidang/jenis tertentu.
6.
Komponen Gaji dan Tunjangan yang selanjutnya disebut Komponen 001 adalah
anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat
pada gaji, tunjangan kinerja, uang makan, uang lembur/uang makan lembur, uang
lauk pauk prajurit TNI/anggota Polri, dan lain-lain belanja pegawai.
7.
Komponen Operasional dan Pemeliharaan yang selanjutnya disebut Komponen 002
adalah anggaran yang dialokasikan untuk operasional dan pemeliharaan dalam
rangka beroperasionalnya suatu kantor.
8.
Komponen Dukungan Operasional Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut
Komponen 003 adalah anggaran yang dialokasikan untuk operasional dan
pemeliharaan untuk gedung peralatan di bidang pertahanan dan keamanan yang
hanya dimiliki oleh kementerian negara/lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi
di bidang pertahanan dan keamanan.
9.
Komponen Dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan yang selanjutnya
disebut Komponen 004 adalah anggaran yang dialokasikan untuk mendukung
operasional pendidikan yang hanya dimiliki oleh kementerian negara/lembaga yang
mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan.
10.
Komponen Dukungan Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Unit yang selanjutnya
disebut Komponen 005 adalah anggaran yang dialokasikan dalam rangka pelaksanaan
tugas dan fungsi yang tercantum pada peraturan struktur organisasi dan tata
kerja sehingga harus dilaksanakan agar tidak timbul kekacauan dalam aspek
sosial dan politik.
Standar Struktur Biaya
berfungsi sebagai acuan bagi kementerian negara/lembaga untuk menetapkan
komposisi biaya tertentu atas suatu RO dalam penyusunan rencana kerja dan
anggaran kementerian negara/lembaga dan pelaksanaan anggaran.
Standar Struktur Biaya terdiri
atas: biaya utama dan biaya pendukung. Biaya utama merupakan komponen biaya
yang berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran. Biaya pendukung merupakan
komponen biaya yang tidak berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran. Standar
Struktur Biaya, berlaku untuk seluruh kementerian negara/lembaga.
Standar Struktur Biaya berlaku
untuk seluruh penyusunan perhitungan biaya yang dananya bersumber dari: a) rupiah
murni; b0 pendapatan negara bukan pajak; c) pendapatan negara bukan pajak
satker badan layanan umum; d) surat berharga syariah negara; dan/atau e) pinjaman/hibah,
kecuali diatur tersendiri dalam naskah perjanjian pinjaman/hibah.
Standar Struktur Biaya berlaku
untuk seluruh RO. Setiap RO terdiri dari beberapa komponen. Komponen diklasifikasikan
menjadi biaya utama; dan biaya pendukung. Komponen yang diklasifikasikan
sebagai biaya utama terdiri atas: a) komponen 001; b) komponen 002; c) komponen
003; d) komponen 004; e) komponen 005; dan f) komponen lain sepanjang substansinya
berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran.
Komponen yang diklasifikasikan
sebagai biaya pendukung terdiri atas: (a) komponen selain komponen 001,
komponen 002, komponen 003, komponen 004, dan komponen 005 yang memuat belanja:
1) honorarium tim kegiatan; 2) biaya konsumsi rapat dalam kantor; 3) biaya
kegiatan seremonial; 4) biaya percetakan; 5) pengadaan souvenir; dan/atau 6) pengadaan
alat tulis kantor (ATK) untuk kegiatan; dan/atau (b) komponen yang substansinya
tidak berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran.
Penggunaan komponen
sebagaimana dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.
Besaran biaya pendukung terhadap
total biaya RO ditetapkan paling tinggi berdasarkan Grup KRO. Besaran biaya
pendukung berupa:
a. kerangka regulasi sebesar
7% (tujuh persen);
b. kerangka pelayanan umum
sebesar 9% (sembilan persen);
c. kerangka investasi fisik
sebesar 6% (enam persen);
d. kerangka investasi sumber daya
manusia dan sosial ekonomi sebesar 9% (sembilan persen);
e. administrasi pemerintahan
internal kementerian negara/lembaga sebesar 9% (sembilan persen); dan
f. administrasi pemerintahan
internal pemerintahan (antar kementerian negara/lembaga dan antar Pemerintah
Pusat dengan Pemerintah Daerah) sebesar 9% (sembilan persen).
Grup KRO mengacu pada pedoman
penyusunan dan pemanfaatan klasifikasi rincian output dan rincian output dalam
perencanaan dan penganggaran.
Penggunaan besaran biaya
pendukung bersifat batas tertinggi baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan
anggaran. Dalam hal terdapat kebutuhan kementerian negara/lembaga untuk melampaui
besaran biaya pendukung, kementerian negara/lembaga mengajukan permintaan
pelampauan besaran biaya pendukung kepada Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan
dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menindaklanjuti
permintaan pelampauan besaran biaya pendukung. Direktur Jenderal Anggaran atas nama
Menteri Keuangan dapat menyetujui permintaan pelampauan besaran biaya pendukung,
dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. anggaran untuk membiayai
kegiatan prioritas Presiden;
b. anggaran untuk membiayai belanja
penyelenggaraan program/kegiatan/proyek/prioritas kementerian negara/lembaga;
dan/atau
c. anggaran untuk kegiatan
kontrak tahun jamak.
Dalam hal permintaan pelampauan
besaran biaya pendukung disetujui, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
Keuangan menyampaikan surat persetujuan kepada kementerian negara/lembaga untuk
melakukan revisi anggaran.
Dalam hal permintaan
pelampauan besaran biaya pendukung tidak disetujui, Direktur Jenderal Anggaran
atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat penolakan kepada kementerian
negara/lembaga pengusul.
Pengawasan atas penggunaan Standar
Struktur Biaya dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian
negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, ketentuan mengenai standar struktur biaya untuk pelaksanaan anggaran
Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1475) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1138).
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar
Struktur Biaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1475)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
140/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1475), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Standar
Struktur Biaya Dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga
Link download Permenkeu – PMK Nomor 79 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu – PMK
Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Standar Struktur Biaya Dalam Penganggaran Kementerian
Negara/Lembaga






No comments
Post a Comment