Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.02 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan
Menteri PANRB Nomor SKJ.02 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6994);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan Presiden Nomor
38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
65);
5. Peraturan Presiden Nomor
178 Tahun 2024 tentang tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
7. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2024
tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 83);
8. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);
9. Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021
tentang Jabatan Fungsional yang dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
Isi Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.02 Tahun 2025
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
adalah sebagai berikut
KESATU : Ruang lingkup
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat berlaku bagi
Aparatur Sipil Negara.
KEDUA : Unsur Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat meliputi: a) identitas
jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.
KETIGA : Identitas jabatan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b)
uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.
KEEMPAT : Kompetensi
jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas: a) kompetensi
teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.
KELIMA : Persyaratan
jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas: a) pangkat;
b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan;
dan e) pengalaman kerja.
KEENAM : Kompetensi teknis
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEEMPAT huruf a terdiri atas: a) pengembangan komitmen perubahan
masyarakat; b) penyuluhan masyarakat; c) pelatihan masyarakat; d) pendampingan
masyarakat; dan e) pemantapan kemandirian Masyarakat.
KETUJUH : Kompetensi Manajerial
sebagaimana dimaksud pada DIKTUM Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b)
kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan
diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
KEDELAPAN : Kompetensi
sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat
bangsa.
KESEMBILAN : Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat menjadi acuan untuk:
a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan
kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem
informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool).
KESEPULUH : Rincian Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KESEBELAS : Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Keputusan Menteri PANRB RB Nomor SKJ.02 Tahun 2025
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Link download Kepmenpan Nomor SKJ.02 Tahun 2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
SKJ.02 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat. Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "Kepmenpan RB Nomor SKJ.02 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat"