Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 282 Tahun 2025 Tentang Jabatan Pelaksana ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Lingkungan Instansi Pemerintah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Sipil Negara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dasar hukum diterbitkkannya
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 282 Tahun 2025 Tentang Jabatan Pelaksana ASN (Aparatur
Sipil Negara) Di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5. Peraturan Menteri Nomor
45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
Isi Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 282
Tahun 2025 Tentang Jabatan Pelaksana ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Lingkungan Instansi
Pemerintah, menyatakan sebagai
berikut
KESATU : Jabatan pelaksana
terdiri atas: a) klerek; b) operator; dan c) teknisi.
KEDUA : Menetapkan
nomenklatur jabatan pelaksana, jenis jabatan pelaksana yang dapat diisi dari
Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Bagi instansi
pemerintah yang telah menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi
Pemerintah yang dihapuskan berdasarkan Keputusan Menteri ini agar segera
menyesuaikan ke dalam nomenklatur jabatan pelaksana yang diatur di dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT : Bagi instansi pemerintah
yang telah menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana Operator Kilang dan
Utilitas, Operator Pemboran, Pemantau Gunung Api, Penata Kelola Kegiatan Usaha
Hilir Minyak dan Gas Bumi, Penata Kelola Keteknikan, Standardisasi, dan
Keselamatan Minyak dan Gas Bumi, Penata Kelola Kegiatan Usaha Hulu Migas,
Penata Kelola Barang dan Jasa Kegiatan Operasi Minyak dan Gas Bumi, dan
Pengelola Senjata Api berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah yang tidak sesuai
kedudukannya berdasarkan Keputusan Menteri ini agar segera menyesuaikan ke
dalam nomenklatur jabatan pelaksana yang diatur di dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KELIMA : Instansi pemerintah
wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri
ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
KEENAM : Pegawai ASN yang
telah menduduki jabatan pelaksana Juru Pelihara Cagar Budaya dan Juru Pugar
Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah wajib menyesuaikan syarat jabatan
berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Keputusan
Menteri ini ditetapkan.
KETUJUH : Bagi instansi
pemerintah yang telah menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana dan kelas
jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai
dengan adanya penyesuaian kelas jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini.
KEDELAPAN : Pada saat
Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang tentang Jabatan
Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
KESEMBILAN : Keputusan
Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 Tentang Jabatan
Pelaksana ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, melalui link yang tersedia di bawah
ini
Link download Kepmenpan RB Nomor 282 Tahun 2025
Demikian inforasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
282 Tahun 2025 Tentang Jabatan Pelaksana ASN (Aparatur Sipil Negara) Di
Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "Kepmenpan RB Nomor 282 Tahun 2025 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah "