Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelaksanaan kegiatan di bidang pertahanan; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang pertahanan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang pertahanan; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional di bidang pertahanan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan.
Dasar hokum diterbitkannya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan
adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor
178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374)
6. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
54);
7. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);
Dalam Peraturan Menteri PANRB
atau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2025
Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara
yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional di
Bidang Pertahanan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan di bidang pertahanan.
6. Jabatan Fungsional
Kataloger adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melakukan kegiatan kodifikasi materiel pertahanan negara.
7. Jabatan Fungsional Analis
Pertahanan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis dan advokasi hasil analisis di
bidang pertahanan.
8. Pejabat Fungsional
Kataloger yang selanjutnya disebut Kataloger adalah PNS yang mempunyai tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan kodifikasi materiel
pertahanan negara.
9. Pejabat Fungsional Analis
Pertahanan Negara yang selanjutnya disingkat APN adalah PNS yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis dan advokasi
hasil analisis di bidang pertahanan.
10. Kodifikasi adalah sistem
yang berlaku untuk membentuk bahasa perbekalan tunggal (single supply language)
dalam mengidentifikasi, mengklasifikasi, memberi nomor dan mencatat sumber
pabrikan serta memelihara data terkini dari materiel bekal untuk kelengkapan
data manajemen logistik.
11. Pertahanan Negara adalah
segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah sebuah
negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
12. Materiel Pertahanan
Negara yang selanjutnya disebut Materiel adalah semua materiel yang sudah
dimiliki dan digunakan oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
serta materiel lain yang secara langsung belum digunakan namun dalam keadaan
darurat dengan atau tanpa modifikasi dapat dikerahkan dalam rangka mendukung
Pertahanan Negara.
13. Ekspektasi Kinerja yang
selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku
kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
14. Angka Kredit adalah
nilai kuantitatif dari hasil kerja analis Kataloger dan Pertahanan Negara.
15. Angka Kredit Kumulatif
adalah akumulasi nilai angka Kredit yang harus dicapai oleh Kataloger dan
Analis Pertahanan Negara sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan
jabatan.
16. Menteri adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan
suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
17. Pejabat Pembina
Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai
Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Pejabat yang Berwenang
yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Instansi Pusat adalah
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara,
dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
20. Unit Organisasi adalah
bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat
pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja
mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional di Bidang
Pertahanan terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Kataloger; dan b0 Jabatan
Fungsional Analis Pertahanan Negara. Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan merupakan
jabatan karier PNS.
Kataloger berkedudukan
sebagai pelaksana teknis pengelolaan kegiatan dan analisis di bidang kodifikasi
Materil pada Instansi Pusat. APN berkedudukan sebagai pelaksana teknis di
bidang Pertahanan Negara pada Instansi Pusat. Kataloger dan APN berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
di Bidang Pertahanan.
Dalam hal Unit Organisasi
dipimpin oleh pejabat fungsional, Kataloger dan APN dapat berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin
Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional Kataloger
termasuk dalam klasifikasi/rumpun hak cipta, paten, dan merek. Jabatan
Fungsional Analis Pertahanan Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun
manajemen.
Jabatan Fungsional Kataloger
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dan keterampilan. Jabatan
Fungsional Analis Pertahanan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori
keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional
Kataloger kategori keterampilan terdiri atas: a) Kataloger pemula; b.) Kataloger
terampil; c) Kataloger mahir; dan d) Kataloger penyelia.
Sedangkan Jenjang Jabatan
Fungsional Kataloger kategori keahlian terdiri atas: a) Kataloger ahli pertama;
b) Kataloger ahli muda; c) Kataloger ahli madya; dan d) Kataloger ahli utama.
Jenjang Jabatan Fungsional
Analis Pertahanan Negara terdiri atas: a) Analis Pertahanan Negara ahli
pertama; b) Analis Pertahanan Negara ahli muda; c) Analis Pertahanan Negara
ahli madya; dan d) Analis Pertahanan Negara ahli utama.
Jenjang pangkat Jabatan
Fungsional di Bidang Pertahanan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Tugas Jabatan Fungsional
Kataloger yaitu melaksanakan pengelolaan kegiatan dan analisis di bidang
kodifikasi Materiel. Tugas Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara yaitu
melaksanakan analisis Pertahanan Negara untuk mendukung Sistem Pertahanan
Negara.
Tugas Jabatan Fungsional Kataloger
dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi penyelenggaraan
kodifikasi, skrining, publikasi dan evaluasi data hasil kodifikasi Materiel
dalam dan luar negeri untuk mendukung pembinaan logistik.
Tugas Jabatan Fungsional
Analis Pertahanan Negara meliputi penyelenggaraan pertahanan militer dan/atau
nirmiliter yang dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan mencakup
pertahanan, keamanan, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Rincian ruang lingkup
kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Kataloger dan Tugas Jabatan Fungsional Analis
Pertahanan Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selain ruang lingkup
kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, Kataloger dan APN dapat diberikan tugas
lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk
memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target kinerja
organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal kegiatan Jabatan
Fungsional di Bidang Pertahanan mensyaratkan sertifikasi, Kataloger dan APN
harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan PNS
dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan dihitung berdasarkan beban kerja
yang ditentukan dari indikator bagi:
a.
Jabatan Fungsional Kataloger: 1) jumlah skrining data Materiel; 2) jumlah
Kodifikasi data Materiel; dan 3) jumlah karakteristik penyelenggaraan
kodifikasi dalam pembinaan logistik.
b.
Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara: 1) jumlah kegiatan analisis di
bidang pertahanan; 2) jumlah kegiatan advokasi hasil analisis di bidang
pertahanan; dan 3) tingkat kompleksitas analisis dan advokasi hasil analisis di
bidang pertahanan pada lingkup strategis global, regional dan nasional.
Pedoman penghitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan setelah mendapat persetujuan
dari Menteri. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan tidak
dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan ditetapkan.
Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan dapat dilakukan melalui pengangkatan
pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian; dan promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional di Bidang Pertahanan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan
moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Kataloger:
a) sekolah lanjutan tingkat
atas atau yang sederajat untuk jenjang pemula;
b) D-III (diploma tiga) di
bidang logistik, teknik atau rekayasa, komputer, manajemen pertahanan, atau
bahasa untuk jenjang terampil; dan
c) S-1 (strata satu) atau
D-IV (diploma empat) di bidang logistik, teknik atau rekayasa, komputer,
manajemen pertahanan, atau bahasa untuk jenjang ahli pertama.
2. bagi APN:
S-1 (strata satu) atau D-IV
(diploma empat) di bidang ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam,
ilmu formal atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama.
e. memiliki predikat kinerja
paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi Jabatan
Fungsional di Bidang Pertahanan pada jenjang: ahli pertama; ahli muda; pemula;
atau terampil.
Pengangkatan pertama harus
mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Kataloger dan Jabatan Fungsional
Analis Pertahanan Negara dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan
kelas Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan
pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan menyusun dan
menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi
kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui
pengangkatan pertama.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Pertahanan
Link download Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 10
Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan. Semoga ada
manfaatnya.
Post a Comment for "Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan"