Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan

Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelaksanaan kegiatan di bidang pertahanan; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang pertahanan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang pertahanan; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional di bidang pertahanan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan.

 

Dasar hokum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374)

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);

 

Dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan di bidang pertahanan.

6. Jabatan Fungsional Kataloger adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan kodifikasi materiel pertahanan negara.

7. Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis dan advokasi hasil analisis di bidang pertahanan.

8. Pejabat Fungsional Kataloger yang selanjutnya disebut Kataloger adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan kodifikasi materiel pertahanan negara.

9. Pejabat Fungsional Analis Pertahanan Negara yang selanjutnya disingkat APN adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis dan advokasi hasil analisis di bidang pertahanan.

10. Kodifikasi adalah sistem yang berlaku untuk membentuk bahasa perbekalan tunggal (single supply language) dalam mengidentifikasi, mengklasifikasi, memberi nomor dan mencatat sumber pabrikan serta memelihara data terkini dari materiel bekal untuk kelengkapan data manajemen logistik.

11. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

12. Materiel Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Materiel adalah semua materiel yang sudah dimiliki dan digunakan oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia serta materiel lain yang secara langsung belum digunakan namun dalam keadaan darurat dengan atau tanpa modifikasi dapat dikerahkan dalam rangka mendukung Pertahanan Negara.

13. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

14. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja analis Kataloger dan Pertahanan Negara.

15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka Kredit yang harus dicapai oleh Kataloger dan Analis Pertahanan Negara sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

20. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Kataloger; dan b0 Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara. Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan merupakan jabatan karier PNS.

 

Kataloger berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan kegiatan dan analisis di bidang kodifikasi Materil pada Instansi Pusat. APN berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pertahanan Negara pada Instansi Pusat. Kataloger dan APN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Kataloger dan APN dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Jabatan Fungsional Kataloger termasuk dalam klasifikasi/rumpun hak cipta, paten, dan merek. Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

 

Jabatan Fungsional Kataloger merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dan keterampilan. Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Kataloger kategori keterampilan terdiri atas: a) Kataloger pemula; b.) Kataloger terampil; c) Kataloger mahir; dan d) Kataloger penyelia.

 

Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Kataloger kategori keahlian terdiri atas: a) Kataloger ahli pertama; b) Kataloger ahli muda; c) Kataloger ahli madya; dan d) Kataloger ahli utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara terdiri atas: a) Analis Pertahanan Negara ahli pertama; b) Analis Pertahanan Negara ahli muda; c) Analis Pertahanan Negara ahli madya; dan d) Analis Pertahanan Negara ahli utama.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Kataloger yaitu melaksanakan pengelolaan kegiatan dan analisis di bidang kodifikasi Materiel. Tugas Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara yaitu melaksanakan analisis Pertahanan Negara untuk mendukung Sistem Pertahanan Negara.

 

Tugas Jabatan Fungsional Kataloger dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi penyelenggaraan kodifikasi, skrining, publikasi dan evaluasi data hasil kodifikasi Materiel dalam dan luar negeri untuk mendukung pembinaan logistik.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara meliputi penyelenggaraan pertahanan militer dan/atau nirmiliter yang dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan mencakup pertahanan, keamanan, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Rincian ruang lingkup kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Kataloger dan Tugas Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, Kataloger dan APN dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target kinerja organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan mensyaratkan sertifikasi, Kataloger dan APN harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator bagi:

a. Jabatan Fungsional Kataloger: 1) jumlah skrining data Materiel; 2) jumlah Kodifikasi data Materiel; dan 3) jumlah karakteristik penyelenggaraan kodifikasi dalam pembinaan logistik.

b. Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara: 1) jumlah kegiatan analisis di bidang pertahanan; 2) jumlah kegiatan advokasi hasil analisis di bidang pertahanan; dan 3) tingkat kompleksitas analisis dan advokasi hasil analisis di bidang pertahanan pada lingkup strategis global, regional dan nasional.

 

Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan setelah mendapat persetujuan dari Menteri. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan ditetapkan.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian; dan promosi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. bagi Kataloger:

a) sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat untuk jenjang pemula;

b) D-III (diploma tiga) di bidang logistik, teknik atau rekayasa, komputer, manajemen pertahanan, atau bahasa untuk jenjang terampil; dan

c) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di bidang logistik, teknik atau rekayasa, komputer, manajemen pertahanan, atau bahasa untuk jenjang ahli pertama.

2. bagi APN:

S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di bidang ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama.

e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan pada jenjang: ahli pertama; ahli muda; pemula; atau terampil.

 

Pengangkatan pertama harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Kataloger dan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan melalui pengangkatan pertama.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan

 

Link download Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment for "Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan"

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter