Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional PTN

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional PTN


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, yang dimaksud Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat SSBOPT adalah biaya penyelenggaraan Pendidikan Tinggi selain investasi dan pengembangan.

 

Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran Mahasiswa pada Program Studi di PTN. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Adapun yang dimaksud Iuran Pengembangan Institusi yang selanjutnya disingkat IPI adalah biaya yang dikenakan kepada Mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi.

 

Penetapan Dan Penghitungan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi

Pasal 2 menyatakan (1) Menteri menetapkan besaran SSBOPT. (2) SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. jenis Program Studi; dan c. indeks kemahalan wilayah. (3) Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didasarkan pada hasil akreditasi Program Studi dan akreditasi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Jenis Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didasarkan pada struktur biaya operasional penyelenggaraan Program Studi sesuai dengan karakteristik kompetensi lulusan. (5) Indeks kemahalan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c didasarkan pada indeks belanja bulanan dan indeks kemahalan konstruksi untuk setiap provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pasal 3 ayat (1) Komponen biaya SSBOPT terdiri atas: a. biaya langsung; dan b. biaya tidak langsung dalam penyelenggaraan pendidikan. (2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Program Studi. (3) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan Program Studi. (4) Ketentuan mengenai penghitungan SSBOPT tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 4: SSBOPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan sebagai dasar bagi Kementerian untuk: a. mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PTN; dan b. menetapkan BKT di PTN untuk setiap Program Studi pada program diploma dan program sarjana.

 

Biaya Kuliah Tunggal (BKT)

Pasal 5 (1) BKT untuk setiap Program Studi pada program diploma dan program sarjana ditetapkan oleh: a. direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan institut; atau b. direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas. (2) BKT untuk setiap Program Studi pada program magister/magister terapan, program doktor/doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis ditetapkan oleh Pemimpin PTN. (3) BKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan dasar penetapan tarif UKT yang dilakukan oleh pemimpin PTN untuk setiap Program Studi pada setiap program pendidikan tinggi.

 

Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Pasal 6 ayat (1) Tarif UKT bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam 2 (dua) kelompok tarif UKT. (2) Kelompok tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kelompok I, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan b. kelompok II, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (3) Pemimpin PTN wajib menetapkan Tarif UKT kelompok I dan kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pemimpin PTN dapat menetapkan kelompok selain kelompok tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi.

 

Pasal 7: (1) PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran BKT pada setiap Program Studi bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana yang: a. diterima melalui jalur kelas internasional; b. diterima melalui jalur kerja sama; c. rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi; dan/atau d. berkewarganegaraan asing. (2) Besaran tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 2 (dua) kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi.

 

Pasal 8 ayat (1) Penetapan tarif UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilakukan setelah: a. berkonsultasi dengan Kementerian bagi PTN Badan Hukum; dan b. mendapat persetujuan dari Kementerian bagi PTN selain PTN Badan Hukum. (2) Konsultasi dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan institut; dan b. direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.

 

Pasal 9: Tarif uang kuliah bagi Mahasiswa program magister/magister terapan, program doktor/doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis ditetapkan oleh pemimpin PTN.

 

Pasal 10: Tata cara penetapan tarif UKT dan uang kuliah setiap Program Studi pada program pendidikan tinggi ditetapkan oleh pemimpin PTN.

 

Pengenaan Tarif Uang Kuliah Tunggal

Pasal 11 ayat (1) PTN mengenakan tarif UKT setiap semester bagi setiap Mahasiswa pada saat Mahasiswa dinyatakan diterima pada Program Studi di PTN. (2) Pengenaan tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Mahasiswa selama menempuh pendidikan pada Program Studi di PTN. (3) Pengenaan tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk: a. biaya Mahasiswa yang bersifat pribadi; b. biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan Mahasiswa; c. biaya asrama Mahasiswa; dan d. kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh Mahasiswa.

 

Pasal 12 ayat (1) PTN mengenakan tarif UKT bagi Mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persentase jumlah Mahasiswa yang dikenakan tarif UKT kelompok I dan kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru program diploma dan program sarjana yang diterima oleh PTN setiap tahun.

 

Pasal 13 ayat (1) PTN memberikan pengurangan pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang memenuhi persyaratan. (2) Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Mahasiswa yang: a. paling rendah semester 9 (sembilan) pada program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester; atau b. paling rendah semester 7 (tujuh) pada program diploma tiga dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester. (3) Dalam hal mata kuliah yang belum ditempuh kurang dari 6 (enam) satuan kredit semester, Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggenapi sampai dengan 6 (enam) satuan kredit semester dengan mengambil mata kuliah yang sudah pernah ditempuh untuk perbaikan nilai. (4) Pengurangan pembayaran UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT.

 

Pasal 14: (1) Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengajukan permohonan pengurangan pembayaran UKT kepada Pemimpin PTN. (2) Pemimpin PTN melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemimpin PTN menetapkan pengurangan pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang memenuhi persyaratan.

 

Pasal 15: (1) PTN membebaskan kewajiban pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang: a. sedang melaksanakan cuti kuliah; atau b. telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan. (2) Pelaksanaan cuti kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mendapat persetujuan pemimpin PTN sebelum semester berjalan.

 

Pasal 16: Tata cara pengenaan tarif UKT untuk setiap Program Studi pada program pendidikan tinggi ditetapkan oleh Pemimpin PTN.

 

Peninjauan Kembali Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Pasal 17 ayat (1) Pemimpin PTN dapat meninjau kembali tarif UKT bagi Mahasiswa. (2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat: a. perubahan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa; dan/atau b. ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa.

 

Pasal 18 ayat (1) Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a mengajukan permohonan peninjauan kembali tarif UKT kepada pemimpin PTN. (2) Pemimpin PTN melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan peninjauan kembali tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal diperlukan, pemimpin PTN dapat melakukan verifikasi dan validasi lapangan. (4) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemimpin PTN menetapkan hasil peninjauan kembali tarif UKT berupa: a. tarif dan kelompok UKT tetap; b. penurunan tarif dan/atau perubahan kelompok UKT; atau c. pemberian keringanan UKT. (5) Pemberian keringanan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat berupa: a. pembayaran UKT secara mengangsur; atau b. pembebasan sementara UKT.

 

Pasal 19 ayat (1) Dalam hal terdapat temuan atau laporan masyarakat mengenai adanya ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, maka pemimpin PTN melakukan peninjauan kembali tarif UKT. (2) Pemimpin PTN melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen pendaftaran yang diserahkan Mahasiswa pada saat penerimaan Mahasiswa baru. (3) Dalam hal diperlukan, pemimpin PTN dapat melakukan verifikasi dan validasi lapangan. (4) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemimpin PTN menetapkan hasil peninjauan kembali tarif UKT berupa: a. tarif dan kelompok UKT tetap; atau b. perubahan tarif dan/atau kelompok UKT.

 

Pasal 20: Tata cara peninjauan kembali tarif UKT setiap Program Studi pada program pendidikan tinggi ditetapkan oleh Pemimpin PTN.

 

Pelaporan Realisasi Uang Kuliah Tunggal

Pasal 21 ayat (1) Pemimpin PTN menyampaikan laporan realisasi pemberlakuan UKT kepada: a. direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan institut; dan b. direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas. (2) Laporan realisasi pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

Iuran Pengembangan Institusi (IPI)

Pasal 22 ayat (1) Pemimpin PTN dapat menetapkan tarif IPI selain UKT. (2) Penetapan tarif IPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan emampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa. (3) IPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan untuk penentuan penerimaan atau kelulusan Mahasiswa.

 

Pasal 23 ayat (1) Penetapan tarif IPI dilakukan paling sedikit dengan mempertimbangkan: a. besaran BKT setiap Program Studi; dan b. pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau peningkatan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PTN. (2) Tarif IPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan nilai nominal tertentu paling tinggi 4 (empat) kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi. (3) IPI menjadi penerimaan dana masyarakat bagi PTN Badan Hukum dan Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi PTN selain PTN Badan Hukum. (4) Tata kelola dan penggunaan IPI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerimaan negara bukan pajak bagi PTN selain PTN Badan Hukum.

 

Pasal 24 ayat (1) Penetapan IPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan setelah: a. berkonsultasi dengan Kementerian bagi PTN Badan Hukum; dan b. mendapat persetujuan dari Kementerian bagi PTN selain PTN Badan Hukum. (2) Konsultasi dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan institut; atau b. direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.

 

Pasal 25: Tata cara penetapan IPI setiap Program Studi pada program pendidikan tinggi ditetapkan oleh Pemimpin PTN.

 

Pasal 26: PTN mengumumkan besaran IPI yang akan dikenakan kepada calon Mahasiswa pada saat pendaftaran calon Mahasiswa dibuka.

 

Pasal 27: (1) IPI dapat dikenakan kepada: a. Mahasiswa program diploma dan program sarjana yang: 1. diterima melalui seleksi secara mandiri oleh PTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. diterima melalui jalur kelas internasional; 3. diterima melalui jalur kerja sama; 4. rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi; atau 5. berkewarganegaraan asing; atau b. Mahasiswa program magister/magister terapan, program doktor/doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis. (2) PTN dilarang menetapkan pelunasan pembayaran IPI secara penuh kepada Mahasiswa sebagai syarat untuk melakukan daftar ulang dalam proses penerimaan Mahasiswa baru.

 

Pasal 28: Tata cara pengumuman IPI untuk setiap Program Studi pada program pendidikan tinggi ditetapkan oleh Pemimpin PTN.

 

Pasal 29: IPI dapat mulai dibayarkan sejak pengumuman kelulusan seleksi penerimaan Mahasiswa baru.

 

Pasal 30 ayat (1) Mahasiswa dapat mengajukan permohonan keringanan IPI kepada pemimpin PTN. (2) Keringanan IPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pembebasan IPI; b. pengurangan IPI; dan/atau c. pembayaran secara mengangsur. (3) Keringanan IPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa. (4) Pemimpin PTN dapat menetapkan keringanan IPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prinsip penetapan tarif IPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).

 

Pasal 31: Tata cara pembayaran IPI setiap Program Studi pada program pendidikan tinggi ditetapkan oleh Pemimpin PTN.

 

Selengkanya silahkan download Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Link download Permendikbud Nomor 2 tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post