Kepmenpan Nomor 217 Tahun 2024 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke 13 Tahun 2024 Kepada Pegawai Lembaga Nonstruktural

Kepmenpan RB Nomor 217 Tahun 2024 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke 13 Tahun 2024 Kepada Pimpinan, Anggota, Dan Pegawai Non-Pegawai ASN Yang Bertugas Pada Lembaga Nonstruktural


Kepmenpan RB Nomor 217 Tahun 2024 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke 13 Tahun 2024 Kepada Pimpinan, Anggota, Dan Pegawai Non-Pegawai ASN Yang Bertugas Pada Lembaga Nonstruktural (LNS) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan RB Nomor 217 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 Kepada Pimpinan, Anggota, Dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Bertugas Pada Lembaga Nonstruktural adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6911);

 

Diktum KESATU Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 217 Tahun 2024 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke 13 Tahun 2024 Kepada Pimpinan, Anggota, Dan Pegawai Non-Pegawai ASN Yang Bertugas Pada Lembaga Nonstruktural menyatakan bahwa Lembaga Nonstruktural, untuk selanjutnya disingkat LNS, dengan ketentuan:

a. dibentuk berdasarkan peraturan perundang­ undangan sampai dengan bulan Maret tahun 2023;dan

b. biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan RB Nomor 217 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 Kepada Pimpinan, Anggota, Dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Bertugas Pada Lembaga Nonstruktural menyatakan bahwa LNS sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu dikecualikan bagi LNS yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tetapi belum ditetapkan dengan dengan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 217 Tahun 2024 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke 13 Tahun 2024 Kepada Pimpinan, Anggota, Dan Pegawai Non-Pegawai ASN Yang Bertugas Pada Lembaga Nonstruktural menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 kepada Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non­ Pegawai Aparatur Sipil Negara pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Oiktum Kesatu, paling banyak sesuai dengan Lampiran pada Peraturan Pemerin tah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Daftar LNS sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Berikut ini Daftar Lembaga Nonstruktural berdasakan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 217 Tahun 2024 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke 13 Tahun 2024 Kepada Pimpinan, Anggota, Dan Pegawai Non-Pegawai ASN Yang Bertugas Pada Lembaga Nonstruktural, yakni sebagai berikut.

1. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

2. Badan Amil Zakat Nasional

3. Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu

4. Badan Nasional Pengelola Perbatasan

5. Badan Nasional Sertifikasi Profesi

6. Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba

7. Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur

8. Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores

9. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

10. Badan Pengatur Jalan Tol

11. Badan Pengawas Pemilihan Umum

12. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

13. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan

14. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun

15. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

16. Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan

17. Badan Perlindungan Konsumen Nasional

18. Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara

19. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

20. Dewan Energi Nasional

21. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan 22 . Dewan Jaminan Sosial Nasional

23. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

24. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan

25. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun

26. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

27. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

28. Dewan Ketahanan Nasional

29. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus

30. Dewan Nasional Keuangan Inklusif

31. Dewan Pengupahan Nasional

32. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

33. Dewan Pertimbangan Presiden

34. Dewan Sumber Daya Air Nasional

35. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

36. Kantor Staf Presiden

37. Komisi Aparatur Sipil Negara

38. Komisi Banding Merek

39. Komisi Banding Paten

40. Komisi Informasi Pusat

41. Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik

42. Komisi Kejaksaan

43. Komisi Kepolisian Nasional

44. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

45. Komisi Nasional Disabilitas

46. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

47. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

48. Komisi Pemilihan Umum

49. Komisi Pengawas Persaingan Usaha

50. Komisi Pengawas Perpajakan

51. Komisi Penyiaran Indonesia

52. Komisi Perlindungan Anak Indonesia

53. Komite Akreditasi Nasional

54. Komite Anti Dumping Indonesia

55. Komite Kebijakan Industri Pertahanan

56. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah

57. Komite Nasional Keselamatan Transportasi

58. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

59. Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional

60. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas

61. Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan

62. Komite Profesi Akuntan Publik

63. Konsil Kedokteran Indonesia

64. Konsil Tenaga Kesehatan Indon esia

65. Lembaga Kerja Sarna Tripartit

66. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

67. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

68. Lembaga Produktivitas Nasional

69. Lembaga Sensor Film

70. Ombudsman Republik Indonesia

71. Otoritas Nasional Senjata Kimia

72. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

 

Link download Kepmenpan Nomor 217 Tahun 2024


Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 217 Tahun 2024 Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ke 13 Tahun 2024 Kepada Pimpinan, Anggota, Dan Pegawai Non-Pegawai ASN Yang Bertugas Pada Lembaga Nonstruktural. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post