SE Bersama tentang Mekanisme dan Persyaratan dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran Belanja KL Dalam Kerangka Implementasi SPBE, SDI, Dan PGN

Surat Edaran SE Bersama Menpan RB, Menkominfo, Dan Menteri PPN tentang Mekanisme dan Persyaratan dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran Belanja KL Dalam Kerangka Implementasi SPBE, SDI, Dan PGN


Surat Edaran SE Menpan RB, Menkominfo, Dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 21 Tahun 2023, Nomor 8 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mekanisme Dan Persyaratan Dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran (Clearance) Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Kerangka Implementasi SPBE, SDI (Satu Data Indonesia), Dan PGN (Program Digitalisasi Nasional). Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (selanjutnya disebut Perpres SPBE) mengamanatkan Pemerintah meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (selanjutnya disebut SPBE). Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (selanjutnya disebut Perpres SDI) bertujuan untuk mewujudkan data pemerintah yang akurat , mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan. Perpres SPBE dan Perpres SDI tersebut selaras dalam mendorong keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan pemerintah yang didukung oleh data dan teknologi digital.

 

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah menetapkan Surat Bersama Menteri Keuangan Nomor S-287/MK.02/2023 dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/ 04/2023 tanggal 10 April 2023 perihal Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2024. Lampiran II Surat Bersama tersebut dalam huruf C angka 2 huruf a perihal Pengamanan Program/ Kegiatan Tertentu menyatakan bahwa setiap Kementerian/ Lembaga dalam melaksanakan kegiatan atau proyek berupa:

a. pembangunan/pengadaan sistem information technology/ teknologi informasi dan komunik asi (selanjutnya disebut TIK) baru atau aplikasi baru yang bersifat umum maupun khusus;

b. pengadaan server baru danf atau Pusat Data (Data Center/ DC) dan Pusat Pemulihan Bencan a (Disaster Recovery Center/ DRq baru;

c. penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan digital terpadu kepada pengguna SPBE berupa pembangunan/pengembangan sistem aplikasi khusus; dan

d. belanja data atau aktivitas yang dilakukan dalam rangka pengumpulan dan/ atau pengolahan data, yang dapat berupa survei, pendataan, pemetaan, dan pengumpulan data dalam bentuk lainnya, dan pengolahan, produksi, dan pembelian data, harus mendapatkan rekomendasi (clearance) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (selanjutnya disebut Kementerian PANRB), Kementerian Komunik asi dan Informatika (selanjutnya disebut Kementerian Kominfo), dan Kementerian Perencanaan Pembangun an Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan  Nasional  (selanjutnya  disebut  Kementerian PPN/ Bappenas) .

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan untuk pelaksanaan evaluasi anggaran (clearance) atas pengadaan belanja SPBE Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2024, perlu disusun Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional tentang Mekanisme, Persyaratan dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran (Clearance) Belanja Kementerian/Lembaga dalam Kerangka Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik , Satu Data Indonesia, dan Program Digitalisasi Nasional.

 

Maksud diterbitkan Surat Edaran Menpan RB, Menkominfo, Dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 21 Tahun 2023, nomor 8 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mekanisme Dan Persyaratan Dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran (Clearance) Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Kerangka Implementasi SPBE, Satu Data Indonesia, Dan Program Digitalisasi Nasional adalah sebagai pedoman pelaksanaan evaluasi anggaran (clearance) belanja Kementerian/Lembaga dalam kerangka implementasi SPBE dan Satu Data Indonesia (selanjutnya disebut SDI).

 

Adapun tujuan Surat Edaran SE Menpan RB, Menkominfo, Dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 21 Tahun 2023, nomor 8 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Persyaratan dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran Belanja KL Dalam Kerangka Implementasi SPBE, SDI, Dan Program Digitalisasi Nasional   ini adalah:

1) mewujudkan dan meningkatkan keterpaduan perencanaan, anggaran, dan pembangunanjpengadaan SPBE Kementerian/Lembaga sehingga lebih terarah, efisien dan efektif untuk mewujudkan keterpaduan layanan digital nasional yang selaras dengan Arsitektur SPBE Nasional;

2) memastikan kelayakan pembangunanjpengadaan sistem TIK baru atau aplikasi baru yang bersifat umum , mengutamakan pemanfaatan Infrastruktur SPBE berbagi pakai berupa pemanfaatan Pusat Data Nasional , Jaringan Intra Pemerintah, dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah melalui pengadaan server baru danjatau Pusat Data (Data Center/ DC) dan Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center/ DRq yang terkonsolidasi, dan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan digital terpadu kepada pengguna SPBE;

3) mendorong efisiensi penyelenggaraan dan pengelolaan data pemerintah serta mendukung perluasan penerapan tata kelola data yang baik dan implementasi prinsip-prinsip SDI dalam rangka memperkuat implementasi SDI i tingkat Kementerian/Lembaga; dan

4) memfasilitasi KementerianfLembaga dalam mempersiapkan surat rekomendasi (clearance) sebagai salah satu dok:umen penduk:ung untuk kebutuhan penelitianfpenelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian NegarafLembaga (yang selanjutnya disebut RKA-KL) dan/ atau revisi administrasi pembukaan blokir anggaran belanja SPBE Kementerian/Lembaga.

 

Ruang Lingk:up Surat Edaran Menpan RB), Menkominfo, Dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 21 Tahun 2023, nomor 8 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mekanisme Dan Persyaratan Dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran (Clearance) Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Kerangka Implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), SDI (Satu Data Indonesia), Dan Program Digitalisasi Nasional ini ditujukan bagi Kementerian/Lembaga  yang melaksanakan (i) pembangunan/ pengadaan sistern TIK baru atau aplikasi baru yang bersifat umum maupun khusus; (ii) pengadaan server baru dan/atau Pusat Data (Data Center/ DC) dan Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center/ DRq baru; (iii) penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan digital terpadu kepada pengguna SPBE berupa pembangunanfpengembangan sistem aplikasi khusus; (iv) belanja data atau aktivitas yang dilak:ukan dalam rangka pengumpulan dan/ atau pengolahan data, yang dapat berupa survei, pendataan, pemetaan, dan pengumpulan data dalam bentuk lainnya, dan pengolahan, produksi, dan pembelian data.

 

Pengertian Umum

a. Evaluasi Anggaran (Clearance) adalah proses evaluasi dan penilaian yang diberikan oleh Kernenterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi, Kementerian Kornunikasi dan Inforrnatika, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai pertirnbangan kepada Kementerian/Lembaga yang mengajukan rencana Belanja Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

b. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi inforrnasi dan komunikasi untuk memberikan layanan digital terpadu kepada pengguna SPBE, yang mengutarnakan layanan yang bersifat user-centric.

c. Belanja Sistern Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Belanja SPBE adalah kegiatan belanja yang meliputi pembangunanfpengadaan sistem TIK baru atau aplikasi baru yang bersifat urnurn maupun khusus, pengadaan server baru dan/ atau Pusat Data (Data Center/ DC) dan Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center/ DRq baru, penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan digital terpadu kepada pengguna SPBE berupa pembangunanfpengembangan sistem aplikasi khusus, dan Belanja Data atau aktivitas yang dilakukan dalarn rangka pengumpulan dan/ atau pengolahan data.

d. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utarna untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasifpenghubung, dan perangkat elektronik lainnya.

e. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.

f. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.

 

g. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran layanan SPBE.

h. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE.

i. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Kementerian/Lembaga danjatau Pemerintah Daerah .

j . Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan , digunakan, dan dikelola oleh Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan Kementerian j Lembaga dan Pemerintah Daerah lain .

k. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.

l. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.

m. Kementerian/Lembaga adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian , kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.

n. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/ atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi , atau situasi.

o. Belanja Data adalah aktivitas belanja instansi pemerintah yang bertujuan untuk memproduksi atau mendapatkan Data melalui pelaksanaan survei, pendataan, pemetaan, pembelian atau transaksi Data dengan pihak lain, pengolahan, atau bentuk lainnya.


Pokok Edaran Isi Surat Edaran SE Menpan RB, Menkominfo, Dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 21 Tahun 2023, nomor 8 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Persyaratan dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran Belanja KL Dalam Kerangka Implementasi SPBE, SDI, Dan Program Digitalisasi Nasional   adalah sebabagai berikut.

a. Bahwa penerapan SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih , efektif, transparan , dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya , melalui tata kelola manajemen SPBE secara nasional dengan prinsip keterpaduan dan efisiensi SPBE, yang dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Program Digitalisasi Nasional.

b. Untuk memastikan pelaksanaan keterpaduan dan efisiensi SPBE tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Perpres SPBE setiap Kementerian/Lembaga menyusun rencana dan anggaran SPBE yang berpedoman pada Arsitektur dan Peta Rencana SPBE masing-masing.

c. Penganggaran Belanja SPBE serta penentuan Belanja SPBE yang harus mendapatkan clearance dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penganggaran sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran , Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan .

d. Pelaksanaan kegiatan Evaluasi Anggaran (Clearance) dilaksanakan dengan berbasis Arsitektur SPBE yang melingkupi 6 (enam) domain Arsitektur SPBE yaitu domain arsitektur proses bisnis, data dan informasi, layanan SPBE, Aplikasi SPBE, Infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE, yang untuk selanjutnya kegiatan tersebut akan dikoordinasikan dalam Tim Koordinasi SPBE Nasional.

e. Terkait domain Infrastruktur SPBE, maka seluruhKementerian/Lembaga mulai memanfaatkan Infrastruktur TIK berbagi pakai yang sudah disiapkan dan dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, berupa pemanfaatan Jaringan Intra Pemerintah, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, dan Pusat Data Nasional sebagai Pusat Data utama danjatau backup system untuk layanan Kementerian/Lembaga berbasis elektronik.

f. Dalam hal pemanfaatan Infrastruktur SPBE Nasional, Kementerian/Lembaga perlu menyiapkan sumber daya yang diperlukan antara lain berupa anggaran pelaksanaan kegiatan migrasi layanan Kementerian/Lembaga berbasis elektronik ke Pusat Data Nasional , kebutuhan sumber daya lainnya yang diperlukan dalam operasional sistem informasi/ Aplikasi SPBE KementerianfLembaga dan pengelolaan operasional layanan setelah pelaksanaan migrasi ke Pusat Data Nasional.

g. Dalam hal penyelenggaraan data melalui sistem informasi/ Aplikasi SPBE, Kementerian/Lembaga harus menyusun daftar Data yang dihasilkan dengan format sebagaimana tercantum dalarn Larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Bersama ini.

h. Kegiatan survei Data Statistik dan kompilasi produk administratif oleh Kementerian/Lemb aga harus mendapatkan rekomendasi statistik yang dapat diajukan melalui Pelayanan Statistik Terpadu yang dapat diakses pada tautan https://pst.bps .go.id .

i. mekanisme pelaksanaan kegiatan pemberian rekomendasi terhadap Evaluasi Anggaran (Clearance) pagu indikatif Belanja SPBE Kementerian/Lembaga beserta dokumen pendukung tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Bersama ini

j . Surat permohonan rekomendasi Evaluasi Anggaran (Clearance) Belanja SPBE dari Kementerian/Lembaga harus melampirkan rincian Belanja SPBE yang akan dilakukan Evaluasi Anggaran (Clearance) dan hanya berlaku untuk pengajuan terhadap rincian belanja tersebut .

k. Jangka waktu surat rekomendasi clearance untuk 1 (satu) kegiatan Belanja SPBE yang sama hanya berlaku untuk 1 (satu) Tahun Anggaran ;

l. Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu dalam huruf k, dalam hal:

1) kegiatan Belanja SPBE dengan mekanisme kontrak tahun jamak, maka jangka waktu Surat Rekomendasi clearance berlaku sampai dengan akhir masa kontrak ; atau

2) Satuan Kerja terkait dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas dalam proses Penelaahan RKA­ KL menyatakan Surat Rekomendasi clearance dapat berlaku kernbali.

m. Berkenaan dengan waktu proses pelaksanaan kegiatan Evaluasi Anggaran (Clearance) belanja Kementerian/Lembaga dalam Kerangka Implementasi SPBE dan SDI yang diharapkan dapat diselesaikan sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka Kementerian/Lembaga harus segera mengajukan Evaluasi Anggaran (Clearance) belanja Kementerian/ Lembaga dalam Kerangka Implementasi SPBE dan SDI melalui Aplikasi Evaluasi Anggaran SPBE (EGA SPBE) melalui tautan https://ega­ spbe.layanan.go.id ; dan

n. Kementerian/Lembaga tetap mengajukan Evaluasi Anggaran (Clearance) terhadap Belanja dalam Kerangka Implementasi SPBE dan SDI yang dilaksanakan untuk menunjang program prioritas Pemerintah .

 

Demikian SE Menpan RB, Menkominfo, Dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 21 Tahun 2023, nomor 8 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Persyaratan dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran Belanja KL Dalam Kerangka Implementasi SPBE, SDI, Dan Program Digitalisasi Nasional ini ini disampaikan agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh Kementerian / Lembaga.


Surat Edaran Bersama ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan diberlakukan untuk pengajuan Evaluasi Anggaran (Clearance) Tahun Anggaran 2024 dan seterusnya.

urat Edaran SE Menpan RB, Menkominfo, Dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 21 Tahun 2023, Nomor 8 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023


SE Menpan RB, Menkominfo, Dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 21 Tahun 2023, nomor 8 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Persyaratan dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran Belanja KL Dalam Kerangka Implementasi SPBE, SDI, Dan Program Digitalisasi Nasional      ini

 

Link download SE Menpan RB, Menkominfo, Dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 21 Tahun 2023, nomor 8 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Persyaratan dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran Belanja KL Dalam Kerangka Implementasi SPBE, SDI, Dan Program Digitalisasi Nasional (DISINI)

 

Demikian informais tentang Surat Edaran Bersama Menter! Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan Rb) , Menteri Komunikasi Dan Informatika (Menkominfo), Dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Bappenas) nomor 8 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mekanisme Dan Persyaratan Dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran (Clearance) Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Kerangka Implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) , SDI (Satu Data Indonesia), Dan Program Digitalisasi Nasional. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


1 Comments

  1. Terima kasih artikelnya sangat bermanfaat. Salam kenal, terus berkarya dengan informasi yang terupdate. Semoga sukses.

    ReplyDelete
Post a Comment
Previous Post Next Post