PMK Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran

PMK Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran, yang dimaksud Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat RPATA adalah rekening lain-lain milik BUN untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.

 

RPATA digunakan untuk menampung pendanaan atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Pekerjaan sebagaimana dimaksud merupakan: a) pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan; dan b) pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang penyelesaiannya dilanjutkan melewati batas akhir tah un anggaran. Pekerjaan merupakan pekerjaan yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme pembayaran: a) LS kontraktual termasuk pekerjaan swakelola; atau b) LS nonkontraktual tanggap darurat bencana. Pekerjaan sebagaimana dimaksud tidak termasuk pekerjaan dari suatu Kontrak yang dibiayai dari pendapatan badan la yanan umum.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran bahwa Direktur Sistem Perbendaharaan selaku koordinator KPPN menyampaikan permohonan pembukaan RPATA kepada Direktur PKN se laku Kuasa BUN Pusat dalam rangka pelaksanaan pembayaran pekerjaan pada akhir tahun anggaran. Direktur PKN menyampaikan surat permintaan pembukaan RPATA kepada kepala departemen pada Bank Indonesia yang menangani jasa perbankan dan/atau operasional tresuri khususnya untuk Pemerintah. RPATA dibuka dengan nama Rek Lain BI RPATA.

RPATA merupakan 1 (satu) rekening yang digunakan untuk menampung dana atas transaksi dari seluruh Satker untuk membayar pekerjaan.

Terhadap pembukaan RPATA, diterbitkan kartu pengawasan RPATA yang dihasilkan dari sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Kartu pengawasan RPATA paling sedikit memuat informasi mengenai: a) kode Bagian Anggaran (BA), eselon 1, dan Satker; b) Nomor Register Kontrak (NRK) / Commitment Application Number (CAN); c) nama supplier, d) jumlah dana yang ditampung; e) jumlah dana yang telah dicairkan; dan f) sisa dana yang tersedia.

 

Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat melakukan pembukaan, pemindahbukuan, penihilan, dan penutupan RPATA dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik bendahara umum negara.

 

Untuk melaksanakan pembayaran pekerjaan pada akhir tahun anggaran, PPK menghitung: a) sisa pekerjaan yang belum diselesaikan; atau b) perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan, di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan 31 Desember tahun anggaran berkenaan, sebagai dasar perhitungan pembayaran melalui RPATA. Sisa pekerjaan yang belum diselesaikan termasuk nilai pekerjaan pemeliharaan. erdasarkan perhitungan , PPK menyusun SPP-penampungan guna keperluan pemindahbukuan dana dari RKUN ke RPATA dengan ketentuan:

a. menggunakan akun belanja (5xxxxx) pada sisi pengeluaran;

b. dipotong secara penuh dengan akun penerimaan nonanggaran (8xxxx.x) pada sisi penerimaan; dan

c. SPP neto bernilai nihil.

 

PPK menyampaikan SPP-penampungan kepada PPSPM, paling sedikit dilampiri dengan: a) dokumen Kontrak; b) kartu pengawasan pembayaran; c) BAPP; dan d) surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengajuan pembayaran melalui RPATA, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. PPSPM melakukan pengujian SPP - penampungan paling sedikit meliputi: a) kelengkapan dokumen pendukung SPP-penampungan; b) kebenaran dan keabsahan tanda tangan PPK; c) kebenaran pengisian format SPP-penampungan; d) ketersediaan pagu sesuai dengan Bagan Akun Standar (BAS) pada SPP dengan DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Satker; e) kebenaran formal bukti yang menjadi persyaratan / kelengkapan pem bayaran; f) kebenaran perhitungan permintaan penampungan dana; dan g) ketepatan penggunaan kode BAS antara SPP dengan DIPA/POK Satker.

 

Terhadap SPP - penampungan yang memenuhi persyaratan pengujian, PPSPM menerbitkan SPM-penampungan. PPSPM menyampaikan SPM-penampungan kepada KPPN, paling sedikit dilampiri dengan: a) fotokopi BAPP; dan b) surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

 

KPPN melakukan pengujian SPM-penampungan paling sedikit terhadap kesesuaian antara SPM-penampungan dengan kartu pengawasan Kontrak yang ada di KPPN meliputi: a) kode BA, eselon I, dan Satker; b.) NRK/CAN; c) nama supplier, d ) jumlah pembayaran yang telah dilakukan sampai dengan termun terakhir; e) sisa termin yang belum dibayarkan; f) jumlah dana yang diminta untuk dicadangkan; dan g) ketersediaan pagu dana pada DIPA.

 

Terhadap SPM-penampungan yang memenuhi persyaratan pengujian, KPPN selaku Kuasa BUN Daerah menerbitkan SP2D-penampungan. Atas penerbitan SP2D-penampungan, Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat melakukan pemindahbukuan dana dari RKUN atau rekening lainnya milik BUN ke RPATA paling lambat hari kerja terakhir bulan Desember tahun anggaran berkenaan sesuai dengan SPM-penampungan. Pemindahbukuan dana dilakukan berdasarkan daftar rekapitulasi transaksi yang dihasilkan dari sistem inform asi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

 

Pembayaran kepada Penyedia atas penyelesaian pekerjaan hanya dilakukan setelah: a) pekerjaan terselesaikan 100% (seratus persen); b) masa kontraknya berakhir; atau c) batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakhir.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran

 



Link Download Permenkeu PMK Nomor 110 Tahun 2023 DISINI


Demikian informasi tentang Permenkeu atau PMK Nomor 109 Tahun 2023, Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post