PMK Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Juknis Bagian DAU Yang Ditentukan Penggunaannya

PMK Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Juknis Bagian DAU Yang Ditentukan Penggunaannya


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya, Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas: a) dukungan penggajian PPPK Daerah; b) dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; c) dukungan bidang pendidikan; d) dukungan bidang kesehatan; dan e) dukungan bidang pekerjaan umum.


Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan penggajian PPPK Daerah ditentukan berdasarkan: a) jumlah formasi PPPK yang diangkat pada tahun berjalan; b) gaji pokok dan tunjangan melekat; dan c) jumlah bulan pembayaran gaji PPPK. Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan ditentukan berdasarkan jumlah Kelurahan setiap Pemerintah Daerah. Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum pada Daerah provinsi dan kabupaten/kota, dihitung berdasarkan capaian kinerja Daerah dalam memenuhi target SPM pada tiap urusan tiap pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Capaian kinerja Daerah berdasarkan data indeks capaian SPM masing-masing bidang dari kementerian/lembaga terkait. Dalam hal data indeks capaian SPM masing-masing bidang belum lengkap, bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum pada Daerah provinsi dan kabupaten/kota, dihitung berdasarkan indikator yang mencerminkan tingkat kinerja Daerah pada setiap urusan Pemerintahan Daerah. Indikator yang mencerminkan tingkat kinerja Daerah pada setiap urusan Pemerintahan Daerah merupakan indeks komposit dari beberapa indikator kinerja setiap bidang. Indeks komposit dihitung berdasarkan indikator-indikator bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

Dinyatakan dalam Berdasarkan Permenkeu PMK Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya, bahwa Penggunaan bagian DAU dukungan penggajian PPPK Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen PPPK, gaji, dan tunjangan PPPK. Penggunaan bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Rincian pagu bagian DAU dukungan pengajian PPPK Daerah per Daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

Bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dialokasikan untuk memberi dukungan pendanaan kepada Daerah kabupaten/kota dalam memenuhi kewajiban pendanaan bagi Kelurahan. Bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan digunakan untuk kegiatan fisik dan/ atau nonfisik. Bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan tidak mengurangi komitmen pendanaan Pemerintah Daerah kepada Kelurahan melalui APBD sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemerintah mengalokasikan bagian DAU pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebesar alokasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN, dengan memperhatikan jumlah Kelurahan pada setiap Pemerintah Daerah. Jumlah Kelurahan berdasarkan data jumlah Kelurahan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang digunakan dalam perhitungan alokasi DAU. Rincian pagu bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan per Daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

Bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan untuk setiap Kelurahan dialokasikan dengan ketentuan sebagai berikut: a) dibagikan kepada seluruh Kelurahan secara merata; atau b) dibagikan kepada seluruh Kelurahan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja Kelurahan. agu alokasi dasar dihitung paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari pagu bagian DAU dukungan pendanaan Kelurahan. Pagu alokasi dasar dibagikan kepada seluruh Kelurahan secara merata. Pagu alokasi berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja dihitung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari pagu DAU dukungan pendanaan Kelurahan dengan memperhatikan: a.) jumlah penduduk; b) angka kemiskinan; c) luas wilayah; d) ketersediaan pelayanan dasar; e) kondisi infrastruktur; f) transportasi/ aksesibilitas setiap Kelurahan; dan/ atau g) indikator lain sesuai kebijakan dan prioritas Daerah. Adapun Data untuk menghitung alokasi berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja bersumber dari lembaga pemerintah yang berwenang.

 

Penggunaan bagian DAU dukungan bidang pendidikan dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penentuan besaran pendanaan kegiatan fisik dan/atau nonfisik ditentukan sesuai dengan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan prioritas nasional. Kegiatan termasuk belanja yang terkait dengan: a) kegiatan yang mendukung capaian kinerja Daerah dalam memenuhi target SPM bidang pendidikan; dan b) belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan Daerah.

 

Belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan Daerah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah alokasi bagian DAU dukungan bidang pendidikan. Bagian DAU dukungan bidang pendidikan tidak dapat digunakan untuk: a) belanja pegawai selain gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) belanja honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar; dan c) belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar.

 

Penggunaan bagian DAU dukungan bidang kesehatan dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/ atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian DAU dukungan bidang kesehatan termasuk belanja yang terkait dengan: a) kegiatan yang mendukung capaian kinerja Daerah dalam memenuhi target SPM bidang kesehatan; b) belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN di bidang kesehatan; dan c) belanja pemenuhan jaminan kesehatan nasional, yang terdiri atas: 1) pengelolaan jaminan kesehatan nasional masyarakat beserta dengan tunggakannya; dan 2) pengelolaan jaminan kesehatan nasional ASN Daerah, yaitu pembayaran iuran wajib peserta pekerja penerima upah ASN Daerah bagian Pemerintah Daerah beserta dengan tunggakannya.

 

Belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN di bidang kesehatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah alokasi bagian DAU dukungan bidang kesehatan. Belanja pemenuhan jaminan kesehatan nasional paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah alokasi bagian DAU dukungan bidang kesehatan. Bagian DAU dukungan bidang kesehatan tidak dapat digunakan untuk: a) belanja pegawai selain gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) belanja honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar; dan c) belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar.

 

Selanjutnya Permenkeu PMK Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya, menyatakan bahwa penggunaan bagian DAU dukungan bidang pekerjaan umum dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf c Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kegiatan termasuk untuk belanja yang terkait dengan peningkatan capaian kinerja Daerah dalam memenuhi target SPM bidang pekerjaan umum. Bagian DAU dukungan bidang pekerjaan umum tidak dapat digunakan untuk: a) belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) belanja honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar; dan c) belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar.

 

Selain digunakan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik, bagian DAU dukungan bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum dapat digunakan untuk pembayaran cicilan pokok dan bunga atas pinjaman Daerah. Pinjaman Daerah merupakan pinjaman yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang bersifat strategis sesuai prioritas Daerah di bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang pekerjaan umum, dan jenis kegiatannya sesuai dengan rincian dalam huruf A, huruf B, dan huruf C Lampiran yang merupakan bagian idak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pinjaman Daerah merupakan pinjaman Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pinjaman Daerah.

 

Pemerintah Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan penggajian PPPK, dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal jumlah Kelurahan: a) lebih besar dari jumlah Kelurahan yang dimiliki Pemerintah Daerah, besaran penganggaran bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dalam APBD dilakukan sebesar rasio jumlah Kelurahan yang dimiliki oleh pemerintah Daerah dibagi dengan jumlah Kelurahan dikali dengan alokasi yang ditetapkan dalam APBN; atau b) lebih kecil dari jumlah Kelurahan yang dimiliki Pemerintah Daerah, besaran penganggaran DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dalam APBD dilakukan paling banyak sebesar alokasi DAU dukungan pendanaan Kelurahan.

 

Dalam hal Daerah belum menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya dalam APBD, kepala Daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD mendahului perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Belanja yang didanai dari bagian DAU yang ditentukan penggunaannya, dilaksanakan dengan prinsip tidak tumpang tindih dengan pendanaan dari sumber pendanaan lainnya.

 

Penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari bagian DAU yang ditentukan penggunaannya diawasi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan material atas penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.

 

Daerah dengan pencapaian SPM atau indikator kinerja Daerah bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum yang belum optimal dapat menyampaikan usulan rencana perbaikan kinerja kepada Kementerian Keuangan untuk dikoordinasikan dengan kementerian teknis terkait.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenkeu PMK Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya, Link Download Permenkeu PMK Nomor 110 Tahun 2023 DISINI


Demikian informasi tentang Permenkeu atau PMK Nomor 110 Tahun 2023, Semoga ada manfaatnya. 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post