PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan


Peraturan Pemerintah PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan, salah satunya untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Kebijakan pengupahan tersebut antara lain mencakup kebijakan penetapan Upah minimum oleh gubernur setiap tahun dan kebijakan penyusunan dan penerapan strrrktur dan skala Upah di Perusahaan.

 

Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah mengubah beberapa ketentuan pengupahan khususnya yang terkait dengan Upah minimum. Perubahan pokok dalam ketentuan Upah minimum tersebut mengenai formula yang digunakan untuk menghitung Upah minimum.

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa formula penghitungan Upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketiga variabel tersebut dimaksudkan untuk dapat menjaga daya beli Pekerja/Buruh dan di sisi lain juga dapat memberikan peluang bagi dunia usaha agar tetap mempunyai daya saing.

 

Adapun pemberlakuan Upah minimum diatur bahwa pada dasarnya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan menutup peluang bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam suatu pekerjaan/jabatan, untuk mendapatkan Upah di atas Upah minimum.

 

Selain hal-hal tersebut di atas, dalam perkembangan saat ini dan seiring dengan adanya pembentukan daerah-daerah baru karena pemekaran termasuk terbentuknya Ibu Kota Nusantara serta untuk mengakomodir daerah-daerah yang belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum maka perlu adanya peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum kebijakan pemerintah dalam melakukan penghitungan, penetapan, dan pemberlakuan Upah minimum di daerah-daerah tersebut.


Kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam implementasinya perlu mendapat dukungan dari dewan pengupahan di daerah, baik yang terkait dengan Upah minimum maupun struktur dan skala Upah. Oleh karena itu, upaya penguatan dewan pengupahan di daerah dengan menambahkan kewenangannya menjadi penting, yaitu tidak hanya terkait dengan Upah minimum tetapi juga mengenai pelaksanaan struktur dan skala Upah.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, perlu dilakukan perubahan terhadap sebagian ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan melalui penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Tujuan perubahan Peraturan Pemerintah tersebut diarahkan untuk: 1) memberikan penghargaan bagi Pekerja/Buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang bersangkutan; 2) menjaga daya beli Pekerja/Buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang di produksi oleh Pengusaha; 3) memberikan kepastian kenaikan Upah minimum bagi Perrrsahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh; dan 4) mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Berkaitan dengan tujuan tersebut maka ruang lingkup perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula penghitungan Upah minimum, penetapan dan pemberlakuan Upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah.


PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan PP Pengupahan


Selengkapnya sailahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. LINK DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR 51 TAHUN 2023 DISINI

 

Demikian informasi tentang PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post