Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional


Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional, yang dimaksud Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan Tunjangan Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana tata cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional ? Dinyatakan dalam bahwa Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional bahwa Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF diberikan Tunjangan Fungsional setiap bulan. Besaran Tunjangan Fungsional ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tunjangan Fungsional.

 

Setiap pembayaran Tunjangan Fungsional bagi Pegawai ASN yang ketentuan Tunjangan Fungsionalnya telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden, dilakukan dengan keputusan PPK. PPK dalam menetapkan keputusan dapat mendelegasikan kepada pejabat lain di lingkungannya. Pemberian Tunjangan Fungsional ditetapkan bersamaan dengan keputusan pengangkatan dalam JF. Dalam keputusan pengangkatan minimal memuat: a) nomenklatur JF; b) jenjang JF yang diduduki; dan c) besaran Tunjangan Fungsional yang berhak diterima Pegawai ASN yang bersangkutan. Format keputusan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pegawai ASN telah diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF tetapi ketentuan Tunjangan Fungsionalnya belum ditetapkan, keputusan pengangkatan pegawai ASN tidak mencantumkan besaran Tunjangan Fungsional.

 

Pembayaran Tunjangan Fungsional Pegawai ASN dilakukan dengan mengusulkan permintaan pembayaran Tunjangan Fungsional bersamaan dengan permintaan gaji kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara/kepala biro/kepala unit kerja/organisasi perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan keuangan melalui pejabat atau pegawai yang memiliki tugas pengelolaan administrasi belanja pegawai atau data kepegawaian. Dalam hal Tunjangan Fungsional dibayarkan bagi Pegawai ASN yang telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, Tunjangan Fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan. Dalam hal Tunjangan Fungsional dibayarkan bagi Pegawai ASN yang telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja selain hari kerja pertama bulan berkenaan, Tunjangan Fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya. Contoh kasus Pembayaran Tunjangan Fungsional bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Usulan permintaan pembayaran Tunjangan Fungsional bagi PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF harus melampirkan: a) keputusan pengangkatan dalam JF; b) berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan; dan c) surat pernyataan melaksanakan tugas. Usulan permintaan pembayaran Tunjangan Fungsional bagi PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas JF harus melampirkan: a) perjanjian kerja; b) keputusan pengangkatan PPPK; c) berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan; dan d) surat pernyataan melaksanakan tugas.

 

Pejabat yang Berwenang membuat surat pernyataan masih menduduki JF bagi PNS pada setiap permulaan tahun anggaran untuk pengajuan Tunjangan Fungsional. Pejabat yang berwenang dalam membuat surat pernyataan masih menduduki JF dapat mendelegasikan kepada pejabat lain di lingkungannya. Asli surat pernyataan masih menduduki JF disampaikan kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara/kepala biro/kepala unit kerja/organisasi perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan keuangan melalui pejabat/pegawai yang memiliki tugas pengelolaan administrasi belanja pegawai atau data kepegawaian dan tembusannya disampaikan kepada: a) Kepala Badan Kepegawaian Negara; b) Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara; c) PNS yang bersangkutan; dan d) pejabat lain sesuai kebutuhan. Contoh format surat pernyataan masih menduduki JF sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pembayaran Tunjangan Fungsional Pegawai ASN dihentikan bagi:

a. PNS yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, JF lain, atau karena hal lain; dan

b. PPPK yang:

1. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;

2. meninggal dunia; atau

3. berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK.

Hal lain dalam penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional meliputi: a) pemberhentian dari JF dalam hal meliputi: mengundurkan diri dari JF; diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti di luar tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF; ditugaskan secara penuh di luar JF; dan tidak memenuhi persyaratan JF; b) meninggal dunia; c) menjalani cuti besar; d) tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dan dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya; e) dijatuhi hukuman disiplin berat; atau f) diangkat dan ditugaskan menjadi hakim ad hoc atau jabatan lain dan tidak berhak mendapatkan Tunjangan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional terhitung mulai bulan berikutnya dan ditetapkan dengan keputusan PPK atau pejabat yang mendapat delegasi wewenang dari PPK. Contoh format keputusan penghentian sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF, dihentikan Tunjangan Fungsionalnya terhitung mulai bulan ke 7 (tujuh). Tunjangan Fungsional bagi PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF dapat dibayarkan kembali setelah diangkat dalam JF oleh Pejabat yang Berwenang dan telah melaksanakan tugas kembali. Pejabat yang Berwenang menetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas kembali. Contoh format surat pernyataan melaksanakan tugas kembali tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Tunjangan Fungsional dihentikan bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dihentikan Tunjangan Fungsional dari jabatan terakhir setelah dijatuhi hukuman disiplin berat dan diberikan Tunjangan Fungsional sesuai dengan JF yang tercantum pada keputusan penjatuhan hukuman disiplin. Penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat berlaku bagi PNS yang sedang mengajukan banding administratif ke badan/lembaga yang memiliki tugas menyelesaikan sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional dikecualikan bagi PNS yang mendapat izin untuk melaksanakan tugas sampai ada keputusan badan/lembaga yang memiliki tugas menyelesaikan sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS. Penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional berlaku bagi PPPK yang sedang mengajukan banding administratif atas Keputusan PPK berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK ke badan/lembaga yang memiliki tugas menyelesaikan sengketa kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghentian Tunjangan Fungsional Bgai PPP, dikecualikan bagi PPPK yang mendapat izin untuk melaksanakan tugas sampai ada keputusan badan/lembaga yang memiliki tugas menyelesaikan sengketa kepegawaian. Tunjangan Fungsional bagi PNS atau PPPK sebagaimana dimaksud dibayarkan kembali setelah ada keputusan badan/lembaga yang berupa keputusan peringanan, perubahan, atau pembatalan hukuman disiplin tersebut dan diangkat kembali dalam JF serta dinyatakan telah melaksanakan tugas oleh Pejabat yang Berwenang. 


PNS yang telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara diberikan Tunjangan Fungsional sejak yang bersangkutan aktif bekerja kembali dan diangkat dalam JF yang telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas. Pembayaran Tunjangan Fungsional dibuktikan dengan keputusan pengaktifan kembali dan keputusan pengangkatan dalam JF yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang. Tunjangan Fungsional bagi PNS mulai dibayarkan dengan ketentuan pada: a) bulan berkenaan apabila mulai bekerja pada hari kerja pertama bulan berkenaan; atau b) bulan berikutnya apabila mulai bekerja pada hari kerja kedua dan seterusnya.

 

PNS yang telah selesai menjalani cuti besar diberikan Tunjangan Fungsional sejak yang bersangkutan bekerja kembali dengan ketentuan mulai dibayarkan pada: a) bulan berkenaan apabila mulai bekerja pada hari kerja pertama bulan berkenaan; atau b) bulan berikutnya apabila mulai bekerja pada hari kerja kedua dan seterusnya.

 

PNS yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menduduki rangkap jabatan hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan yang nilainya paling besar. PNS yang diangkat dan ditugaskan sebagai dosen dan diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua, direktur politeknik, direktur akademi, atau pembantu direktur diberikan tunjangan dosen yang diberi tugas tambahan setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

Dalam hal terjadi penyesuaian Tunjangan Fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tunjangan Fungsional, PPK atau pejabat yang mendapat delegasi wewenang menetapkan keputusan penyesuaian Tunjangan Fungsional. Contoh format keputusan penyesuaian Tunjangan Fungsional tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional. Link download Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 DISINI

 

Demikin informasi tentang Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional. Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post