Permenag - PMA Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah

Permenag - PMA Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelompok  Bimbingan  Ibadah Haji dan Umrah


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA (Permenag) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, yang dimaksud Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya disingkat dengan KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan lbadah Haji dan Ibadah Umrah yang telah memenuhi perizinan berusaha.

 

Organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukumdapat membentuk KBIHU. Badan hukum sebagaimana dimaksud berbentuk perkumpulan atau yayasan. Organisasi kemasyarakatan Islam sebagaimana dimaksud bergerak di bidang keagamaan, sosial, dakwah, dan/ atau pendidikan.

 

KBIHU wajib memiliki izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dari Menteri. Izin ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. lzin berlaku selama KBIHU menjalankan kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah.

 

Apa saja persyaratan mendirikan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) ? Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) atau PMA Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, Izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah diberikan kepada KBIHU yang telah memenuhi persyaratan. Persyaratan mendirikan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah meliputi:

a. memiliki legalitas pembentukan KBIHU;

b. memiliki kantor dan tempat bimbingan;

c. memiliki pembimbing ibadah tetap dan bersertifikat yang masih berlaku minimal 1 (satu) orang;

d. memiliki lembaga pendidikan, pondok pesantren, atau majelis taklim; dan

e. mempunyai silabus manasik Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.

 

Pimpinan KBIHU mengajukan permohonan izib penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan lbadah Haji dan Ibadah Umrah kepada Menteri melalui Kepala Kantor Kementerian Agama secara elektronik dengan melampirkan:

a. akta notaris pendirian organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum;

b. pengesahan organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

c. keputusan pembentukan KBIHU yang diterbitkan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum;

d. susunan pengurus KBIHU;

e. kartu tanda penduduk pengurus KBIHU minimal terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara;

f. nomor pokok wajib pajak organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum atau KBIHU;

g. bukti kepemilikan, perjanjian sewa menyewa, dan izin pemakaian kantor dan/ atau tempat bimbingan;

h. sertifikat pembimbing Ibadah Haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama; dan

i. silabus bimbingan manasik Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.

 

Lampiran dokumen sebagaimana dimaksud di atas diajukan dalam bentuk portable document format dari dokumen aslinya.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama memeriksa kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen belum lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan KBIHU untuk dilengkapi. Pimpinan KBIHU melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak menerima pemberitahuan. Dalam hal pimpinan KBIHU tidak melengkapi dokumen dalam jangka waktu, permohonan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dinyatakan ditolak.

 

Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap dokumen telah dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan validasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap. Validasi meliputi: a) pemeriksaan keabsahan dokumen; dan b) pembuktian lapangan.

 

Dalam hal hasil validasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan, Kepala Kantor Kementerian Agama menolak permohonan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. Dalam hal hasil validasi dinyatakan sah dan sesuai dengan fakta lapangan, Kepala Kantor Kementerian Agama menyatakan menerima permohonan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. Hasil validasi dinyatakan dalam berita acara validasi. Kepala Kantor Kementerian Agama menyampaikan berita acara validasi permohonan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan lbadah Umrah kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil validasi diterbitkan.

 

Kepala Kantor Wilayah menyampaikan rekomendasi pemberian izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan lbadah Umrah kepada Direktur Jenderal berdasarkan berita acara hasil validasi dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak berita acara hasil validasi diterima.

 

Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan lbadah Umrah dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak rekomendasi pemberian izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan lbadah Haji dan Ibadah Umrah serta berita acara hasil validasi diterima.

 

Apa Saja Tugas Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Dan Umrah (KBIHU)? Menurut Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, KBIHU mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah. Bimbingan dan pendampingan dilakukan di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi. Bimbingan meliputi penyampaian teori danfatau praktik manasik lbadah Haji dan manasik Ibadah Umrah. Pendampingan meliputi pendampingan pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. Dalam melaksanakan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji Reguler, KBIHU berkoordinasi dengan pembimbing Ibadah Haji Kloter.

 

Apa saja Hak, Kewajiban, Dan Larangan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah ? Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah bahwa KBIHU berhak mendapatkan kuota pembimbing Ibadah Haji dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain kuota pembimbing, KBIHU berhak: a) mendapatkan pembinaan dari Menteri; dan b) menerima biaya jasa bimbingan dan pendampingan dari Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah.

 

KBIHU wajib: a) mematuhi dan mendukung program dan kegiatan bimbingan Ibadah Haji dalam kloter; b) memiliki perjanjian bimbingan dengan Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah yang memuat hak dan kewajiban para pihak; c) memiliki data peserta bimbingan setiap tahun yang memuat keterangan paling sedikit meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, nomor porsi, dan alamat; d) membuat rencana bimbingan yang meliputi materi, penyaji, waktu, dan tempat pelaksanaan bimbingan; e) melakukan koordinasi bimbingan dan pendampingan dengan petugas pembimbing Ibadah Haji Kloter selama di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi; f) menaati penentuan Kloter, pengaturan penerbangan, bus, serta penempatan Jemaah Haji Reguler di pemondokan dan tenda Jemaah Haji Reguler; g) memastikan Jemaah Haji Reguler menggunakan seragam batik haji Indonesia saat keberangkatan dan kepulangan; h) memberikan pendampingan kepada Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah yang menjadi bimbingannya di Arab Saudi; i) melakukan bimbingan manasik Ibadah Haji di tanah air minimallS (lima belas) kali pertemuan; j). melaporkan perubahan identitas KBIHU kepada Direktur Jenderal; dan k) melaporkan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah paling lama 60 (enam puluh) hari kalender setelah masa operasional penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir.

 

KBIHU dilarang: a) menetapkan biaya bimbingan melebihi biaya jasa yang ditetapkan oleh Menteri; b) mengelola, memotong, dan mengambil alih uang living cost hak Jemaah Haji Reguler untuk keperluan operasional; c) bertindak sebagai pemberi talangan kepada Jemaah Haji Reguler dan/ atau masyarakat untuk mendapatkan porsi haji atau biaya Ibadah Umrah; d) memberangkatkan Jemaah Umrah, haji khusus, dan haji visa mujamalah; e) memasang spanduk, bendera, baliho, dan atribut yang mencantumkan nama dan logo KBIHU saat di bandara, pemondokan Makkah dan Madinah, serta di perkemahan Arafah dan Mina; f) menerima setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji; g) memalsukan dan/ atau memanipulasi data Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah; h) menawarkan percepatan keberangkatan Jemaah Haji Reguler; dan i) memprovokasi Jemaah Haji Reguler yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Ibadah Haji.

 

Menteri mengenakan sanksi administratif terhadap KBIHU yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif berupa: a) teguran tertulis; b). pembekuan izin paling lama 2 (dua) tahun; dan c) pencabutan izin. Sanksi administratif dikenakan secara berjenjang dan tidak berjenjang.

 

Apa saja persyaratan Akreditasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) ? Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa Menteri melaksanakan akreditasi KBIHU. Akreditasi dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan KBIHU. Akreditasi dilakukan setiap 3 (tiga) tahun. Akreditasi dilaksanakan sesuai dengan standar akreditasi KBIHU. Adapun 6 Standar Akreditasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah adalah a) sumber daya manusia; b) sarana dan prasarana; c) administrasi; d) bimbingan; e) pendampingan; dan f) pelaporan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. LINK DOWNLOAD PERMENAG - PMA NOMOR 7 TAHUN 2023 DISINI

 

Demikian informasi tentang Permenag - PMA Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post