Rincian Formasi ASN PPPK Kota Cirebon Tahun 2023

Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat (JABAR) Tahun Anggaran 2023 pdf


Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat (JABAR) Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

 

Serta berdasarkan Pengumuman Keputusan Wall Kota Cirebon tentang Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat (JABAR) Tahun Anggaran 2023 pdf yang tertuang dalam Keputusan Wall Kota Cirebon Nomor: 871/KEP.332-BKPSDM/2023

,

Keputusan Wall Kota Cirebon Nomor: 871/KEP.332-BKPSDM/2023 tentang Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat (JABAR) Tahun Anggaran 2023 pdf diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara  dan  Reforrnasi  Birokrasi  Nomor  546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2023, diamanatkan perlu perencanaan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota Cirebon tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023;

 

Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peratu ran  Pemerintah  Pengganti   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 6856) ;

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 560 1), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija menjadi Undang -Undang (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun  2023  Nomor  41,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia  Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016  tentang Perangkat Daerah  (Lernbaran Negara  Republik  Indoesia Tahun  2016  Nomor  114, Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebaga:imana telah diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  72 Tahun 2019 tentang Perubah an atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah  (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawa:i Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264) ;

6. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat diisi oleh Pegawa:i Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);

7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1258);

9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pernerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 656) ;

10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

11. Peraturan  Daerah  Kota  Cirebon  Nomor  9 Tahun  2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 20 16 Nomor 9), sebaga:imana telah diu bah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2020 Nomor 5);

12. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 202 1 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon (Lembaran  Daerah  Kota  Cirebon Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 107);

13. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penge lolaan   Keuangan   Daerah   (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 117);

14. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2022 Nomor 9);

15. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor  3 Tahun  2023 ten tang Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2023 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 128);

16. Peraturan  Wali  Kota  Cirebon  Nomor  41  Tahun  2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 41), sebagaimana  telah  diubah   dengan   Peraturan   Wali Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2019 Nomor 2) ;

17. Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 60 Tahun 2019 tentang Formasi Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara  di     Lingkungan      Pemerintah      Daerah Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2019 Nomor 60);

18. Peraturan  Wali  Kota  Cirebon  Nomor  37  Tahun  2021 tentang Kedudukan , Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Ketja Badan Kepegawaian  dan Pengem bangan Sumber Daya Manusia  Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2021 Nom or 37) , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 104 Tahun 202 1 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi ,  Tugas  dan  Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2021 Nomor 107);

 

Diktum KESATU: Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2023, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Wali Kota ini.

 

Diktum KEDUA: Biaya yang dikeluarkan akibat diterbitkann ya Keputusan Wali Kota ini dibebankan pacta Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon.

 

Diktum KETIGA: Keputusan  Wali  Kota  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pengumuman Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kota Cirebon Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2023 pdfLINK DOWNLOAD  DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kota Cirebon Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post