Pengumuman dan Formasi ASN PPPK Kabupaten Lebak Tahun 2023

Pengumuman dan Rincian Formasi ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Bannten Tahun 2023



Pengumuman dan Rincian Formasi ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Bannten Tahun 2023 disampaikan melalui Pengumuman Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak Selaku Penanggung Jawab Panitia Seleksi Daerah CASN Kabupaten Lebak Nomor : 800/ 001 - PANSELDA/2023 Tentang Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023

 

Rincian Kebutuhan Formasi ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Bannten Tahun 2023 ditetapkan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Kabupaten Lebak akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan sebagai berikut :

 

FORMASI YANG DIBUTUHKAN

·          Formasi Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023 sebanyak 992 formasi yang terdiri dari :

·          Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan sebanyak 367 formasi;

·          Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru sebanyak 533 formasi;

·          Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis sebanyak 92 formasi.

Rincian formasi kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

 

KETENTUAN PERSYARATAN

1. PERSYARATAN UMUM PPPK

·          Warga Negara Republik Indonesia;

·          Memiliki KTP atau Surat Keterangan Asli dari DISDUKCAPIL yang melakukan perekaman e- KTP (bukan Foto Copy);

·          Memiliki Kartu Keluarga (KK);

·          Usia paling rendah 20 Tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

·          Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang

·          sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah) karena melakukan tindakan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

·          Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;

·          Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis;

·          Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

·          Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

·          Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar (dibuktikan dengan melampirkan surat kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah);

·          Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika dan Obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

·          Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan;

·          Pas photo ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah;

·          Pelamar Lulusan S.1 dan D.III yang sudah memiliki Ijazah dan Transkip Nilai sah (bukan surat keterangan lulus);

 

2. PERSYARATAN KHUSUS PPPK TENAGA GURU

 

Persyaratan :

·          Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;

·          Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1;

·          Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

·          Dalam hal pelamar seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 berstatus penyandang disabilitas,berlaku ketentuan sebagai berikut :

·          Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris;

·          Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan; dan

·          Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.

·          Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

 

Jenis kebutuhan Pelamar Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 meliputi :

a) Kebutuhan khusus

Kriteria Pelamar pada kebutuhan khusus terdiri dari :

·          Prioritas I yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;

·          Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (data base) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara;

·          Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Penididikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memilki masa kerja paling rendah 3 tahun.

 

b) Kebutuhan umum

Kriteria Pelamar pada kebutuhan umum terdiri dari :

·          Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi gruru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi: dan

·          Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

 

PERSYARATAN KHUSUS PPPK TENAGA KESEHATAN

Jenis kebutuhan Pelamar Seleksi Rekrutmen PPPK untuk jabatan kesehatan Tahun Anggaran 2023 meliputi :

a) Kebutuhan khusus

·          Kriteria Pelamar pada kebutuhan khusus terdiri dari :

·          Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (data base) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara; atau

·          Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) adalah Pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.

 

Kriteria Pelamar pada kebutuhan umum terdiri dari :

·          Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling sedikit 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama, dan

·          Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling sedikit 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;

·          Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;

·          Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

·          Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

·          Pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar :

·          STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

·          STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;

·          STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;

·          Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;

·          Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan

·          sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023.

·          Jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang TIDAK menyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) terdiri diri: Epidemolog Kesehatan Ahli; Epidemolog Kesehatan Terampil; Nutrisionis Ahli; Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku ahli; Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku terampil; Perekam medis ahli; Pranata Labolatorium Kesehatan Ahli; Pranata Labolatorium Kesehatan Terampil; Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli; Fisikawan Medis Ahli; Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli; Administrator Kesehatan Ahli; Entomolog Kesehatan Ahli.

 

 

 

PERSYARATAN KHUSUS PPPK TENAGA TEKNIS

Jenis kebutuhan Pelamar Seleksi Rekrutmen PPPK untuk jabatan Teknis Tahun Anggaran 2023 meliputi :

a) Kebutuhan khusus

·          Kriteria Pelamar pada kebutuhan khusus terdiri dari :

·          Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (data base) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara; atau

·          Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) adalah Pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.

 

Kriteria Pelamar pada kebutuhan umum terdiri dari :

·          Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling sedikit 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama, dan

·          Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling sedikit 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja

·          Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;

·          Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

·          Scan Sertifikat keahlian dengan jabatan yang dilamar bagi yang memiliki;

·          Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;

 

TATA CARA PENDAFTARAN

·          Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara online (buat akun) di portal pendaftaran sistem seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 September 2023 sampai dengan 06 Oktober 2023;

·          Pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/ Instruksi/ pemberitahuan/ peringatan yang muncul di halaman- halaman pendaftaran online tersebut;

·          Membuat surat lamaran yang diketik dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi materai elektronik (e-materai) Rp. 10.000, serta ditujukan Kepada Bupati Lebak di Rangkasbitung dengan menyebutkan formasi yang dilamar;

·          E-KTP atau surat keterangan pengganti KTP elektonik/telah melakukan rekamankependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih berlaku, Asli (bukan Fotocopy);

·          Pas photo ukuran 3x4 berlatar belakang merah (file jpg);

·          Melakukan swa foto;

·          Ijazah terakhir Asli, file pdf (bukan Fotocopy dilegalisir);

·          Transkrip Nilai Asli, file pdf (bukan Fotocopy dilegalisir);

·          Dokumen pendukung lainnya :

·          Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dan/ atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKES;

·          Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship, bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan;

·          Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya, bagi pelamar Penyandang Disabilitas;

·          Pastikan pelamar mengisi semua data dengan benar;

·          Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah;

·          Seleksi atau test dilakukan secara Nasional dengan menggunakan Sistem CAT BKN (Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara).

·          Surat Pernyataan 5 (lima) poin dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi materai elektronik (e materai) Rp. 10.000,-

·          Semua informasi dan data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut;

·          Semua file yang dipersyaratkan selain dalam bentuk pdf, selebihnya diupload dalam bentuk jpg;

 

TAHAPAN SELEKSI

·          Tahap seleksi PPPK menggunakan system Computer Assisted Test (CAT) milik BKN : a) Seleksi Administrasi; b) Seleksi Kompetensi; c) Seleksi Wawancara.

·          Bagi pelamar seleksi Administrasi yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui situs online website https://sscasn.bkn.go.id, atau https://bkpsdm.Lebakkab.go.id.

·          Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi diberikan masa sanggah selama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi;

·          Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mengikuti seleksi kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN);

·          Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui situs online website https://sscasn.bkn.go.id;

·          Apabila pelamar ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, pelamar tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur (Formasi Tenaga Kesehatan);

·          Jadwal tahapan pengadaan selengkapnya dapat dilihat di situs website

·          https://sscasn.bkn.go.id, atau https://bkpsdm.lebakkab.go.id;

·          Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK :

 

Jadwal

1 Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023

2 Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023

3 Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023

4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023

5 Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023

6 Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023

7 Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023

8 Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023

9 Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023

10 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d. 3 November 2023

11 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023

12 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023

13 Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023

14 Pengumuman Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023

15 Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024

16 Usul Penetapan NI PPPK 10 Januari s.d. 8 Februari 2024

Keterangan : Jadwal menyesuaikan dengan aturan dari Panselnas.

 

KETENTUAN LAIN

·        Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai aturan yang berlaku ;

·        Pemerintah Kabupaten Lebak tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CASN Tahun 2023, sehingga Pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023;

·        Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;

·        Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CASN Tahun 2023 hanya dapat dilihat dalam situs online https://bkn.go.id; https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.Lebakkab.go.id

·        Para calon pelamar disarankan untuk terus memantau situs sebagaimana tersebut pada angka 4 (empat) untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian;

·        Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Lebak berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK dan mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh negara;

·        Setiap pelamar Calon Aparatur Sipil Negara, yang mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN Tahun 2023, TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS;

·        Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera

·        diumumkan melalui Portal SSCASN Tahun 2023 https://sscasn.bkn.go.id dan

·        https://bkpsdm.Lebakkab.go.id;

·        Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2023 dapat menghubungi Email : bkpsdmlebak@gmail.com serta Instagram BKPSDM Kab. Lebak : bkpsdm_lebak, hari Senin s.d. Jum’at pada jam kerja.

 

Selengkapnya silahkan download Pengumuman tentang Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Pengumuman dan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Bannten Tahun 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post