Formasi ASN PPPK Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2023

Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2023 pdf


Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

 

Serta berdasarkan Pengumuman Bupati Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: BKPSDMD.S00/1081/53.17/IX/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Dl Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2023

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun Anggaran 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan memenuhi syarat - syarat yang tentukan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

A. LANDASAN HUKUM

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023;

b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023;

c. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023;

d. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023;

e. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023;

f. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023.

 

B. PENETAPAN KEBUTUHAN FORMASI DAN JENIS JABATAN

1. Jumlah kebutuhan formasi dan Jenis jabatan Pegawai Pemerintah dengan Peijanjian Keija (PPPK) Jabatan Fungsional Guru adalah sebanyak 209 (dua ratus sembllan) formasi;

2. Jumlah kebutuhan formasi dan Jenis jabatan Pegawai Pemerintah dengan Peijanjian Keija (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan adalah sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) formasi;

3. Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7948/B-KS.04 .01/SD/K/2023 di Jakarta tanggal 10 Agustus 2023 tentang Penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 Mulai tangga116 September 2023 s.d 30 September 2023;

4. Rincian kebutuhan formasi, jenis jabatan dan unit penempatanjlokasi formasi sesuai dengan Keputusan Bupati Sumba Tengah Nomor: BKPSDMD.S00/1906/53.17/VIII/2023 Tanggal 10 Agustus 2023 tentang Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2023 pdf sebagaimana tercantum dalam lampiran I pengumuman ini.

 

C. PERSYARATAN, KATEGORI DAN KETENTUAN PELAMAR

1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun Anggaran 2023 tanggal 12 September 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Peijanjian Keija untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;

2. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 648 Tahun Anggaran 2023 tanggal 13 September 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Peijanjian Ketja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;

3. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 649 Tahun Anggaran 2023 tanggal 13 September 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Petjanjian Ketja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

 

D. PERSYARATAN UMUM PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL TEBAGA KESEHATAN

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Batas Usia untuk Jabatan PPPK Tenaga Guru paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat mendaftar;

3) Batas Usia untuk Jabatan PPPK Tenaga Kesehatan paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat mendaftar;

4) Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada IJASAII yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;

5) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

6) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK/Prajurit TNI/ Anggota POLRI/Pegawai BUMN /BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;

7) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK/Prajurit TNI/ Anggota POLRI;

8) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

9) Memiliki Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;

11) Pelamar yang berasal dari penyandang Disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tarnbahan sebagai berikut :

a. Melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

 

2. JENIS KEBUTtJHAllf PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHUN ANGGARAN 2023 MELIPUTI

 

a. KEBUTUHAN KHUSUS PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU

• Pelamar Prioritas:

-Pelamar Prioritas yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 (Pl) dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional periode sebelumnya .

• EksTHK-ll

- Eks THK - II yaitu eks THK II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan yang memenuhi syarat kualiflkasi pendidikan yang dipersyaratkan.

• Guru Non ASN di Sekolah Negeri

- Guru Non ASN yaitu Guru di Sekolah Negeri yang terdaftar di DAPODIK Kemendikbud dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun secara terus menerus.

 

b. KEBUTUHAN UMUM PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi; dan

- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

 

c. PERSYARATAN UMUM PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU

• Memiliki kualiflkasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Satjana (S.l) atau Diploma Empat (D-IV) dan atau sertiflkat pendidikan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Kependidikan, Kebudayaan , Riset dan Tekhnologi Nomor 2901/B/HK.04 .01/2023 tanggal24 Mei 2023 tentang Kualiflkasi Akademik dan Sertifikat Pendidikan dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023;

• Sehat jasmani dan rohani;

• Jika Pelamar yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik, maka linearitas akan ditentukan antara formasi yang dilamar dengan Kualiflkasi Pendidikan;

 

3. JENIS KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KRSEHATAN TAHUN ANGGARAN 2023

a. KEBUTUHAN KHUSUS PPPK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN

Kriteria pelamar kebutuhan khusus meliputi:

 

- Eks THK II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan yang memenuhi syarat kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

- Non ASN yaitu tenaga kesehatan Non ASN wajib memiliki masa kerja paling rendah 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman ketja yang ditandatangani oleh pimpinan unit ketja tempat beketja.

 

b. KEBUTUHAN UMUM PPPK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN

Kriteria pelamar kebutuhan umum meliputi:

- Tenaga kesehatan yang memiliki masa ketja paling rendah 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit ketja tempat beketja.

 

 

c. KUALIFIKASI PENDIDIKAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN

• Memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan sebagaimana sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: PT.Ol.03/FI 1365/2023 Tanggal 20 Juni 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Petjanjian Ketja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.


Selengkapnya silahkan download dan baca Pengumuman dan Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2023 pdf. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post