Formasi ASN PPPK Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023

Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatra Barat (SUMBAR) Tahun Anggaran 2023 pdf



Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatra Barat (SUMBAR) Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

 

Serta telah disampaikan dalam Pengumuman Bupati Solok Selatan Pengumuman Nomor: 800/55/IX/BKPSDM/BUP-2023 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Kabupaten Solok Selatan akan melaksanakan seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut :

 

I. Alokasi Kebutuhan

Berikut ini Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatra Barat (SUMBAR) Tahun Anggaran 2023 pdf. Jumlah alokasi kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023 sejumlah 50 (lima puluh) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran ini.

 

 

II. Kategori Pelamar

1. Pelamar Prioritas

Pemenuhan kebutuhan gruru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2023 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut :

a. Pelamar Prioritas I

Merupakan pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :

i. THK-II  yang  memenuhi  nilai  ambang  batas  pada  seleksi PPPK untuk Guru Tahun 2021.

ii. Guru Non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk Guru Tahun 2021.

iii. Lulusan  PPG  yang  memenuhi  nilai  ambang  batas  pada seleksi PPPK untuk Guru Tahun 2021.

iv. Guru  Swasta  yang  memenuhi  nilai  ambang  batas  pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

b. Pelamar Prioritas II

Merupakan  THK-II  yang  tidak  termasuk  dalam  THK-II  pada Kategori Pelamar Prioritas I

c. Pelamar Prioritas III

Merupakan Guru Non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

 

2. Pelamar Umum, terdiri atas :

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek.

b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

 

III. Persyaratan Pelamar

1. Warga Negara Indnesia;

2. Usia Minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat mendaftar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan  dengan hormat  tidak atas  permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak  menjadi  anggota  atau  pengurus  partai  politik  atau  terlibat politik praktis;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik;

9. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi;

10. Pelamar yang berasal dari pelamar disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut :

a. Melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/puskesmas  yang  menerangkan  jenis  dan  derajat kedisabilitasannya;

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

11. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas tidak dapat melamar pada formasi Ahli Pertama – Guru Bahasa Indonesia bagi penyandang disabilitas rungu;


IV. Tata Cara Pendaftaran 

Pendaftaran dilakukan secara online mulai 16 September s.d 6 Oktober 2023 pada portal nasional https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut :

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK JF Guru;

2. Pelamar  yang  telah  memiliki  akun  dapat  melakukan  pengkinian (update) akun;

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuaut akun terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL;

4. Mengunggah KTP dan swafoto;

5. Pelamar  yang  telah  memiliki  akun  melakukan  pendaftaran  sesuai tahapan pada portal nasional;

6. Pelamar melakukan pemilihan PPPK untuk JF Guru tahun 2023 yang dibuka lowongannya pada portal nasional. Pemilihan kebutuhan JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimilki;

b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik yang dimiliki.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional;

9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas :

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Keterangan Kependudukan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

b. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

c. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Bupati Solok Selatan c.q Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023 yang sudah ditandatangani dan dibubuhi E-materai sesuai  format sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini;

d. Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat Penyetaraan Ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV;

e. Transkrip nilai asli;

f. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki;

g. Surat pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi E-materai, sesuai format sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini;

h. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan :

i. Surat keterangan asli dari Dokter Rumah Sakit Pemerinta/Puskesmas yang menerangkan jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialaminya;

ii. Link video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam    menjalankan    tugas    sebagai    pendidik (mengajar);

10. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi);

11. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak kartu pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali);

 

V. Ketentuan Seleksi

Seleksi pengadaan PPPK JF Guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK JF Guru.

2. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF Guru setelah penempatan pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan disekolah lain.

3. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF Guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi CAT bagi pelamar umum. Seleksi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari PPG dan Guru Swasta yang belum ditempatkan ditempat tugasnya dan sekolah lain.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pengumuman dan Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatra Barat (SUMBAR) Tahun Anggaran 2023 pdf. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatra Barat (SUMBAR) Tahun Anggaran 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post