Formasi ASN PPPK Kabupaten Lahat Tahun 2023

Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Tahun Anggaran 2023 pdf


Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

 

Serta telah disampaikan dalam Pengumuman Bupati Lahat Provinsi Sumatera Selatan NOMOR: 800/717/BKPSDM/2023 tentang Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional (Guru, Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Teknis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat Formasi Tahun 2023

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rl Nomor: 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Bupati Lahat Nomor: 800/40/KEP/BKPSDM/2023 tentang Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Tahun Anggaran 2023 pdf, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rl Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional. Maka Pemerintah Kabupaten lahat membuka kesempatan bagi Masyarakat yang berminat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Pefjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional untuk mengikuti Seleksi pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat Formasi Tahun 2023 dengan formasi, persyaratan dan tata cara pendaftaran sebagai berikut:


Formasi lowong yang dibutuhkan berjumlah 2.386 (Dua Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Enam) formasi PPPK untuk Jabatan Fungsional. Fonnasi tersebut untuk mengisi Kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Guru sebanyak 559 (Uma Ratus Uma Puluh Sembilan), Tenaga Kesehatan sebanyak 1.654 (Seribu Enam Ratus Uma Puluh Empat) dan Jabatan Fungsional Tenaga Teknis lainnya sebanyak 173 (Seratus Tujuh Puluh Tiga). Adapun informasi mengenai Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan , Jumlah Kebutuhan, beserta Unit Kerja Penempatan terdapat dalam lampiran Pengumuman ini.


Pelamar Formasi ASN-PPPK untuk Jabatan Fungsional merupakan pelamar kriteria Khusus (eks THK-11 dan Tenaga non ASN) dan kriteria Umum,memiliki kualifikasi pendidikan lulusan SMAISMK/Sederajat dan lulusan Perguruan Tinggi (PT) yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini dan telah memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditanda tangani oleh pimpinan unit kerja.

 

Persyaratan Umum Bagi Pelamar

·          Warga Negara Indonesia (WNI),dibuktikan dengan Kartu Tanda PendudukAslidanlatau Kartu Keluarga Asli. Bagi pelamar yang belum memiliki KTP dapat melampirkan KTP Sementara atau Surat Keterangan dari lnstansi terkait;

·          Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas

·          usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang­ undangan) pada saat melamar;

·          Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

·          Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;

·          Tidak menjadi anggota atau pengurus partaipolitik atau tertibat politik praktis;

·          Memilik.i k.ualifik.asi pendidik.an sesuai dengan persyaratanjabatan. Kua!ffikasi pem:.fidikan yang dimaksud sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kualifikasi pendidikan yang terverifikasi harus sesuai dengan yang telah ditetapkan atau merupakan rumpun pendidikan yang sarna;

·          Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

·          Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar dan formasi yang dipilih (Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter Rumah Sakit Pemerintah Ipuskesmas setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kellllusan akhif);

·          Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan bukan Internship sesuai jabatan yang dilamar serta yang masih ber1aku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi;

·          Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan tertarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan /ulus pada pengumuman kelulusan akhir);

·          Pas toto terbaru menggunakan kemeja pufih (jilbab hitam bagi yang menggunakannya) berlatar belakang merah berukuran 4x6 {toto minimal120 kb, maks 200 kb, tipe file jpg).

 

Selain persyaratan umum di atas, Pelamar juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK. PPPK. prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia: 2) Tidak pernah melakukan danlatau terlibat tindakan pelanggaran selek.si dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya; 3) Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan 4) Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja bermaterai elektronik Rp. 10.000 yang ditanda tangani oleh pimpinan unit kerja.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pengumuman dan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Tahun Anggaran 2023 pdfLINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Kapuas Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Tahun Anggaran 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya

 

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post