Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia aatu Permenaker Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan fungsional pengantar kerja, perlu dilakukan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; b) bahwa untuk melakukan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia aatu Permenaker Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Pasal 1 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan
yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan antar kerja.
4. Pejabat Fungsional Pengantar Kerja yang
selanjutnya disebut Pengantar Kerja adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antar kerja.
5. Antar Kerja adalah sistem yang merupakan
penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, dan pengendalian
penggunaan tenaga kerja asing.
6. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki oleh
setiap individu PNS yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau
keahlian, sikap atau perilaku kerja dalam pelaksanaan tugas jabatan sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan.
7. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
8. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk
memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
9. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal
agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai,
moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan
untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
10. Standar Kompetensi Pengantar Kerja yang
selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan
tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
11. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan
penilaian terhadap Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi
Sosial Kultural dari Pengantar Kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam
jabatan.
12. Sertifikat Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi adalah pengakuan
tertulis penguasaan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja pada jenjang
dan jenis jabatan tertentu sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
13. Penguji Kompetensi adalah seorang yang
mempunyai atau memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan yang ditugaskan
untuk melakukan dan/atau penilaian kompetensi pada jenis kualifikasi tertentu
oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
14. Peserta Uji Kompetensi adalah PNS yang
melakukan kegiatan Antar Kerja yang mengikuti Uji Kompetensi.
15. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah instansi
pusat selain Kementerian, instansi daerah provinsi, atau instansi daerah
kabupaten/kota yang memiliki formasi jabatan Pengantar Kerja.
16. Instansi Pembina Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
17. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga nonstruktural.
18. Instansi Daerah adalah perangkat daerah
provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi kesekretariatan
daerah, kesekretariatan dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan
lembaga teknis daerah.
19. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal
yang bertanggung jawab di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja dan
perluasan kesempatan kerja.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan
berdasarkan prinsip:
a. objektif;
b. adil;
c. transparan; dan
d. akuntabel.
(2) Objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan secara benar, jelas, dan menilai Kompetensi sesuai dengan
kondisi yang sebenarnya.
(3) Adil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan tidak diskriminasi dan sesuai dengan prosedur.
(4) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh pihak terkait.
(5) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dilakukan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 3 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa Tujuan Uji Kompetensi
meliputi:
a. menjamin mutu penyelenggaraan kegiatan Antar
Kerja secara valid, andal, adil, dan fleksibel;
b. menjamin profesionalitas Pengantar Kerja;
c. meningkatkan dan mengembangkan profesi
Pengantar Kerja; dan
d. memberikan pengakuan formal terhadap Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar
Kerja.
Pasal 4 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa Jenis Uji Kompetensi
terdiri atas:
a. Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan dari
jabatan lain; dan
b. Uji Kompetensi dalam rangka promosi.
Pasal 5 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa
(1) Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan dari
jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. perpindahan antar kelompok Jabatan
Fungsional; atau
b. perpindahan antar jabatan.
(2) Uji Kompetensi dalam rangka promosi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar
Kerja; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengantar
Kerja.
Pasal 6 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja diselenggarakan
oleh Instansi Pembina.
Pasal 7 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa
(1) Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Instansi Pembina memiliki kewenangan:
a. menetapkan kebijakan Uji Kompetensi;
b. menetapkan sekretariat Uji Kompetensi;
c. menetapkan tim Penguji Kompetensi;
d. menetapkan skema Uji Kompetensi;
e. menetapkan materi Uji Kompetensi;
f. menetapkan Peserta Uji Kompetensi;
g. melaksanakan Uji Kompetensi;
h. menetapkan standar penilaian; dan
i. menerbitkan Sertifikat Kompetensi.
(2) Dalam penyelenggaraan
Uji Kompetensi, Menteri menunjuk
Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menetapkan: a) tim Penguji Kompetensi; dan b) sekretariat Uji
Kompetensi.
Pasal 8 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa
(1) Tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, berasal dari:
a. PNS Instansi Pembina;
b. PNS Instansi Pengguna; dan/atau
c. praktisi ketenagakerjaan di bidang pelayanan
penempatan tenaga kerja.
(2) Tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melibatkan paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk pelaksanaan Uji Kompetensi
jenjang madya.
(3) Tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melibatkan pejabat pimpinan tinggi madya untuk pelaksanaan Uji
Kompetensi jenjang ahli utama.
Pasal 9 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa
(1) Tim Penguji Kompetensi yang berasal dari PNS
Instansi Pembina dan Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan
Pengantar Kerja atau memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
Antar Kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
b. memiliki pangkat paling rendah penata golongan
ruang III/c dengan masa kerja paling singkat 8 (delapan) tahun;
c. memiliki pangkat dan jabatan setingkat lebih
tinggi dengan pangkat Peserta Uji Kompetensi yang dinilai;
d. memiliki sertifikat Penguji Kompetensi Jabatan
Fungsional Pengantar Kerja yang diterbitkan oleh Instansi Pembina;
e. menguasai metode Uji Kompetensi sesuai dengan
panduan Uji Kompetensi yang tercantum dalam pedoman; dan
f. tidak sedang menjalani masa hukuman disiplin.
(2) Persyaratan memiliki pengalaman dalam
pelaksanaan tugas di bidang Antar Kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan persyaratan memiliki sertifikat
Penguji Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dikecualikan bagi tim Penguji Kompetensi yang berasal dari pejabat pimpinan
tinggi pratama di bidang kepegawaian dan pejabat pimpinan tinggi madya.
Pasal 10 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa Tim Penguji Kompetensi
yang berasal dari praktisi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat
(1) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat;
b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Antar Kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
c. memiliki sertifikat Penguji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang diterbitkan oleh Instansi Pembina; dan
d. bersedia mematuhi peraturan Uji Kompetensi.
Pasal 11 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa
(1) Tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang.
(2) Masa kerja tim Penguji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Pasal 12 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa
(1) Tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) memiliki tugas:
a. melakukan pengujian terhadap Peserta Uji Kompetensi;
b. melaksanakan penilaian Kompetensi; dan
c. memberikan rekomendasi penetapan hasil
penilaian Uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tim Penguji Kompetensi melaksanakan fungsi:
a. melakukan pengujian sesuai metode Uji
Kompetensi;
b. melakukan validasi pada proses Uji
Kompetensi;
c. melakukan penilaian sesuai metode Uji
Kompetensi;
d. melaksanakan sidang hasil Uji Kompetensi
dalam rangka memberikan rekomendasi keputusan pemberian Sertifikat Kompetensi;
e. memberikan rekomendasi kompeten atau belum
kompeten setiap pencapaian Kompetensi Pengantar Kerja sesuai dengan cakupan
pengakuan Kompetensi Pengantar Kerja;
f. menandatangani berita acara pelaksanaan Uji
Kompetensi;
g. membuat laporan pelaksanaan Uji Kompetensi;
h. memberikan dan meminta umpan balik
pelaksanaan dan hasil Uji Kompetensi dari Peserta Uji Kompetensi;
i. memberikan saran perbaikan berkelanjutan terhadap pelaksanaan dan hasil Uji Kompetensi;
j. melakukan pemutakhiran metode dan instrumen
Uji Kompetensi; dan
k. membuat usulan pengembangan Standar Kompetensi.
Pasal 13 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa
(1) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, terdiri atas pegawai yang berasal dari unit
teknis yang membidangi:
a. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
b. kepegawaian; dan/atau
c. pengembangan sumber daya manusia.
(2) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a paling rendah Pengantar Kerja ahli madya.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b berasal dari unsur unit teknis yang membidangi kepegawaian.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang.
(6) Keanggotaan sekretariat Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Pasal 14 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa Sekretariat Uji
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memiliki tugas dan tanggung
jawab:
a. melakukan pendataan Pengantar Kerja;
b. memberitahukan pelaksanaan Uji Kompetensi
kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
c. menyeleksi permohonan calon Peserta Uji
Kompetensi yang akan mengikuti Uji Kompetensi;
d. mengajukan rekomendasi Peserta Uji Kompetensi
kepada Direktur Jenderal;
e. menyiapkan materi Uji Kompetensi;
f. memanggil Peserta Uji Kompetensi;
g. memberikan pembekalan Uji Kompetensi;
h. melaksanakan Uji Kompetensi;
i. menyampaikan surat rekomendasi kelulusan
kepada Direktur Jenderal; dan
j. menyampaikan keputusan kelulusan dan Sertifikat Kompetensi kepada instansi Peserta Uji Kompetensi yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
Pasal 15 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa
(1) Peserta Uji Kompetensi, meliputi:
a. PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan
Fungsional Pengantar Kerja melalui perpindahan antar kelompok Jabatan
Fungsional;
b. PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan
Fungsional Pengantar Kerja melalui perpindahan antar jabatan;
c. PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja melalui mekanisme promosi; atau
d. Pengantar Kerja yang akan naik jenjang jabatan.
(2) PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan
Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
pejabat fungsional tertentu lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja.
(3) PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan
Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan
tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan
Fungsional Pengantar Kerja ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja ahli muda;
d. pelaksana yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pengantar Kerja ahli pertama; atau
e. Pengantar Kerja kategori keterampilan yang akan
beralih jabatan ke Pengantar Kerja ahli pertama.
(4) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja melalui mekanisme promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan:
a. jabatan administrator dan jabatan pimpinan
tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli utama;
b. jabatan pengawas ke dalam Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja ahli madya; dan
c. jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja ahli muda.
(5) Pengantar Kerja yang akan naik jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Pengantar Kerja yang akan
naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Pasal 16 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa
(1) Peserta Uji Kompetensi bagi PNS yang akan
berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui perpindahan antar
kelompok Jabatan Fungsional atau antar jabatan, harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat
di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial-politik, administrasi,
atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan
oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli pertama,
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli muda, dan Jabatan Fungsional Pengantar
Kerja ahli madya;
b. berijazah paling rendah magister di bidang manajemen,
psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang
pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina untuk Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli utama;
c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Antar Kerja paling singkat 2 (dua) tahun;
d. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki hasil evaluasi kinerja periodik
pegawai baik atau sangat baik paling singkat 6 (enam) bulan terakhir; dan
f. berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli pertama dan Jabatan
Fungsional Pengantar Kerja ahli muda;
2. 54 (lima puluh empat) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli madya;
3. 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli utama bagi PNS yang menduduki
jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 62 (enam puluh dua) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli utama dari Jabatan Fungsional
ahli utama lain.
(2) Dalam hal untuk kepentingan penataan birokrasi
atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dalam pelaksanaan
tugas Antar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat
dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(3) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. daftar riwayat hidup;
b. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b;
c. salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang Penetapan Kebutuhan
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja atau surat rekomendasi formasi Jabatan
Fungsional Pengantar Kerja dari Instansi Pembina;
d. salinan surat keputusan kenaikan
pangkat/golongan ruang terakhir;
e. salinan nilai predikat kinerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. pasfoto terakhir dengan latar belakang warna
merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
g. surat pernyataan kesanggupan mengikuti
ketentuan pelaksanaan Uji Kompetensi dan pakta integritas; dan
h. surat keterangan pimpinan unit kerja yang menyatakan
calon Peserta Uji Kompetensi memenuhi persyaratan untuk mengikuti Uji
Kompetensi.
Pasal 17 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa
(1) Peserta Uji Kompetensi bagi PNS yang diangkat
ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui mekanisme promosi, harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat
di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial-politik, administrasi,
atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan
oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli pertama,
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli muda, dan Jabatan Fungsional Pengantar
Kerja ahli madya;
b. berijazah paling rendah magister di bidang
manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial- politik, administrasi, atau bidang
pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina untuk Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli utama;
c. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah
sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan
pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
terakhir; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS
tingkat sedang atau berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(2) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. daftar riwayat hidup;
b. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b;
c. salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang Penetapan Kebutuhan
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja atau surat rekomendasi formasi Jabatan
Fungsional Pengantar Kerja dari Instansi Pembina;
d. salinan surat keputusan kenaikan
pangkat/golongan ruang terakhir;
e. salinan nilai predikat kinerja paling rendah
bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. pasfoto terakhir dengan latar belakang warna
merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
g. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman
disiplin PNS;
h. surat pernyataan kesanggupan mengikuti
ketentuan pelaksanaan Uji Kompetensi dan pakta integritas; dan
i. surat keterangan pimpinan unit kerja yang
menyatakan calon Peserta Uji Kompetensi memenuhi persyaratan untuk mengikuti
Uji Kompetensi.
Pasal 18 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa
(1) Peserta Uji Kompetensi yang akan naik jenjang
jabatan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan
jenjang jabatan;
b. telah menduduki jabatan terakhir paling singkat
1 (satu) tahun;
c. Pengantar Kerja ahli madya yang akan naik
jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ahli utama harus memenuhi
kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang manajemen, psikologi,
hukum, ekonomi, sosial-politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang
relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
d. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
(2) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. daftar riwayat hidup;
b. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c;
c. salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang Penetapan Kebutuhan
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja atau surat rekomendasi formasi Jabatan
Fungsional Pengantar Kerja dari Instansi Pembina;
d. salinan surat pengangkatan pertama dalam
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
e. salinan surat keputusan kenaikan
pangkat/golongan ruang terakhir;
f. salinan surat keputusan kenaikan jabatan
terakhir;
g. salinan penetapan angka kredit terakhir;
h. salinan nilai predikat kinerja paling rendah
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
i. pasfoto terakhir dengan latar belakang warna
merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
j. surat pernyataan kesanggupan mengikuti
ketentuan pelaksanaan Uji Kompetensi dan pakta integritas; dan
k. surat keterangan pimpinan unit kerja yang
menyatakan calon Peserta Uji Kompetensi memenuhi persyaratan untuk mengikuti
Uji Kompetensi.
Pasal 19 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa
(1) Daftar riwayat hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (3) huruf a, Pasal 17 ayat (2) huruf a, dan Pasal 18 ayat (2)
huruf a menggunakan Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Surat pernyataan kesanggupan mengikuti
ketentuan pelaksanaan Uji Kompetensi dan pakta integritas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (3) huruf g, Pasal 17 ayat (2) huruf h, dan Pasal 18 ayat
(2) huruf j menggunakan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surat keterangan pimpinan unit kerja yang
menyatakan calon Peserta Uji Kompetensi memenuhi persyaratan untuk mengikuti
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf h, Pasal 17
ayat (2) huruf i, dan Pasal 18 ayat (2) huruf k menggunakan Format 3
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(4) Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman
disiplin PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2)
huruf g menggunakan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa Uji Kompetensi dapat
dilaksanakan secara luring dan/atau daring yang dilaksanakan sesuai Standar
Kompetensi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 21 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Direktur Jenderal memberitahukan pelaksanaan
Uji Kompetensi kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
b. pimpinan instansi mengajukan usulan calon
Peserta Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina;
c. sekretariat Uji Kompetensi menyeleksi
permohonan calon Peserta Uji Kompetensi;
d. Direktur Jenderal menetapkan Peserta Uji
Kompetensi dalam berita acara penetapan;
e. sekretariat Uji Kompetensi memanggil Peserta
Uji Kompetensi;
f. Peserta Uji Kompetensi mengikuti Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui media yang telah
ditentukan;
g. tim Penguji Kompetensi menandatangani berita
acara pelaksanaan Uji Kompetensi;
h. tim Penguji Kompetensi memberikan
rekomendasi kelulusan Peserta Uji Kompetensi untuk disampaikan kepada
sekretariat Uji Kompetensi;
i. sekretariat Uji Kompetensi menyampaikan surat rekomendasi kelulusan kepada Direktur Jenderal;
j. Direktur Jenderal menetapkan kelulusan Uji Kompetensi;
k. Direktur Jenderal menandatangani Sertifikat Kompetensi; dan
l. sekretariat Uji Kompetensi menyampaikan
keputusan kelulusan dan Sertifikat Kompetensi kepada instansi Peserta yang
bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
(2) Surat pemberitahuan pelaksanaan Uji
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan Format 5
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berita acara penetapan Peserta Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menggunakan Format 6 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4) Surat pemanggilan Peserta Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menggunakan Format 7 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(5) Berita acara pelaksanaan Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g menggunakan Format 8 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(6) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1)
huruf k menggunakan Format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Surat penyampaian keputusan kelulusan dan
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l menggunakan
Format 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa
(1) Pembekalan bertujuan membantu kesiapan
Peserta Uji Kompetensi sebelum mengikuti Uji Kompetensi.
(2) Pelaksanaan pembekalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi.
(3) Pelaksanaan pembekalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
(4) Metode pembekalan berupa tatap muka baik
secara daring maupun luring dalam bentuk ceramah dan simulasi.
Pasal 23 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa Waktu pelaksanaan Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dilaksanakan paling sedikit 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 24 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar
Kompetensi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
Pasal 25 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa
(1) Uji Kompetensi menggunakan metode:
a. portofolio;
b. ujian tertulis;
c. wawancara dan ujian praktik;
d. pembuatan makalah/karya tulis di bidang Antar
Kerja;
e. presentasi makalah/karya tulis di bidang Antar
Kerja; dan/atau
f. fokus grup diskusi.
(2) Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dibuat dalam bentuk biodata.
(3) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dibuat dalam bentuk soal pilihan ganda dan/atau esai dan studi
kasus.
(4) Wawancara dan ujian praktik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa praktik kerja Antar Kerja sesuai dengan
jenjang jabatan.
(5) Pembuatan makalah/karya tulis di bidang Antar
Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari halaman judul,
pendahuluan, isi, dan penutup.
(6) Presentasi makalah/karya tulis di bidang Antar
Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan
presentasi makalah/karya tulis bidang Antar Kerja.
(7) Fokus grup diskusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f dilakukan untuk mendiskusikan topik yang telah ditentukan di
bidang Antar Kerja.
Pasal 26
(1) Bobot penilaian Uji Kompetensi jenjang Jabatan
Fungsional Pengantar Kerja ahli pertama terdiri atas:
a. portofolio sebesar 5% (lima persen);
b. ujian tertulis sebesar 30% (tiga puluh
persen);
c. pembuatan dan presentasi makalah/karya tulis
di bidang Antar Kerja sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
d. wawancara dan uji praktik sebesar 40% (empat
puluh persen).
(2) Bobot penilaian Uji Kompetensi jenjang Jabatan
Fungsional Pengantar Kerja ahli muda terdiri atas:
a. portofolio sebesar 5% (lima persen);
b. ujian tertulis sebesar 30% (tiga puluh
persen);
c. pembuatan dan presentasi makalah/karya tulis
di bidang Antar Kerja sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
d. wawancara dan uji praktik sebesar 40% (empat
puluh persen).
(3) Bobot penilaian Uji Kompetensi jenjang Jabatan
Fungsional Pengantar Kerja ahli madya terdiri atas:
a. portofolio sebesar 10% (sepuluh persen);
b. ujian tertulis sebesar 20% (dua puluh
persen);
c. pembuatan dan presentasi makalah/karya tulis
di bidang Antar Kerja sebesar 30% (tiga puluh persen);
d. wawancara dan uji praktik sebesar 20% (dua
puluh persen); dan
e. fokus grup diskusi sebesar 20% (dua puluh
persen).
(4) Bobot penilaian Uji Kompetens jenjang Jabatan
Fungsional Pengantar Kerja ahli utama terdiri atas:
a. portofolio sebesar 20% (dua puluh persen);
dan
b. pembuatan dan presentasi makalah/karya tulis
di bidang Antar Kerja sebesar 80% (delapan puluh persen).
Pasal 27 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa
(1) Peserta Uji Kompetensi yang memperoleh nilai
Uji Kompetensi sebesar 70,01 (tujuh puluh koma nol satu) ke atas dinyatakan
telah memiliki Kompetensi.
(2) Peserta Uji Kompetensi yang memperoleh nilai
Uji Kompetensi kurang dari 70,01 (tujuh puluh koma nol satu) dinyatakan belum
kompeten.
(3) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan belum
kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengikuti Uji Kompetensi
pada periode berikutnya.
Pasal 28 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa
(1) Peserta Uji Kompetensi yang telah memiliki
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) memenuhi persyaratan
lulus Uji Kompetensi dan berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku sejak sertifikat ditetapkan dan berlaku selama Pengantar Kerja
menduduki jenjang jabatan yang diujikan.
Pasal 29 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa
(1) Pendanaan Uji Kompetensi bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/
atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Pendanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan atas usul masing-masing instansi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 30 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa Dalam hal persyaratan
sertifikat Penguji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja belum
ditetapkan oleh Instansi Pembina, Penguji Kompetensi dapat diakui melalui
sertifikat yang diterbitkan oleh instansi/lembaga lain atau surat keputusan
yang diterbitkan oleh Instansi Pembina sampai dengan diterbitkan sertifikat
Penguji Kompetensi oleh Instansi Pembina paling lambat 31 Desember 2024.
Pasal 31 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa Sertifikat Uji
Kompetensi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 32 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun
2017 tentang Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1337), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 33 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Permenaker Nomor 7 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar
Kerja. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Penyelenggaraan
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Semoga ada manfaatnya.