PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan

PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan


Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk dapat ditunjuk sebagai badan keagamaan yang mempunyai hak milik atas tanah, perlu mendapat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; b) bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efesiensi, transparasi, dan kepastian hukum dalam memberikan rekomendasi hak milik atas tanah bagi badan keagamaan, perlu pengaturan mengenai mekanisme pemberian rekomendasi hak milik atas tanah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Badan Keagamaan.

 

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan

Pasal 1 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan, menyatakan bahwa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Badan Keagamaan adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan berbadan hukum dan gereja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pemohon adalah Badan Keagamaan yang mengajukan permohonan rekomendasi hak milik atas tanah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

4. Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang mendapat tugas tambahan menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu.

5. Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha serta pendidikan Islam.

6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat provinsi.

 

Pasal 2 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan, menyatakan bahwa

(1) Menteri memberikan rekomendasi hak milik atas tanah bagi Badan Keagamaan.

(2) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal atas nama Menteri.

 

Pasal 3 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan, menyatakan bahwa

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan berdasarkan permohonan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Ketua Badan Keagamaan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.

 

Pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan, menyatakan bahwa

(1) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemohon harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. surat pernyataan tidak sengketa kepengurusan dari Pemohon;

b. surat keterangan domisili Badan Keagamaan yang diterbitkan lurah, kepala desa, atau nama lainnya;

c. fotokopi nomor pokok wajib pajak Badan Keagamaan;

d. fotokopi kartu tanda penduduk Pemohon;

e. surat pernyataan keabsahan dokumen yang ditandatangani oleh pemimpin Badan Keagamaan; dan

f. surat keterangan keberadaan Badan Keagamaan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Badan Keagamaan organisasi kemasyarakatan keagamaan berbadan hukum harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. fotokopi surat pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk organisasi kemasyarakatan; dan

b. surat tanda daftar badan keagamaan dari Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.

(3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Badan Keagamaan gereja harus melampirkan dokumen fotokopi surat pengakuan sebagai badan hukum yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

 

Pasal 5 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan, menyatakan bahwa Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dicatat dalam daftar permohonan.

 

Pasal 6 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan, menyatakan bahwa:

(1) Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen permohonan rekomendasi dicatat.

 

Pasal 7 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan, menyatakan bahwa:

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, permohonan rekomendasi dinyatakan belum lengkap, Menteri melalui Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.

(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak melengkapi kekurangan dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan tidak diterima.

(3) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon dapat mengajukan permohonan rekomendasi kembali.

 

Pasal 8 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan, menyatakan bahwa:

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, permohonan rekomendasi dinyatakan lengkap, Menteri melalui Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi hak milik atas tanah bagi Badan Keagamaan.

(2) Penerbitan rekomendasi hak milik atas tanah bagi Badan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap.

 

Pasal 9 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan, menyatakan bahwa

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditujukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. Kepala Kantor Wilayah; dan

b. Pemohon.

(3) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi diterbitkan.

 

Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan. LINKDOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post