Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Hari Kebaya Nasional

Keputusan Presiden Keppres Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Hari Kebaya Nasional



Keputusan Presiden Keppres Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Hari Kebaya Nasional, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa kebaya merupakan identitas nasional perekat bangsa yang bersifat lintas etnis dan telah berkembang menjadi aset budaya yang sangat berharga sehingga perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya; b) bahwa kebaya berkembang menjadi busana yang digunakan secara nasional dalam berbagai kegiatan baik yang berskala nasional maupun internasional; c)  bahwa pada Kongres Wanita Indonesia X yang dihadiri oleh Presiden Soekarno dinyatakan bahwa Revolusi Indonesia tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan perempuan dimana seluruh perempuan yang hadir pada Kongres tersebut memakai kain kebaya; d) bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaya, maka pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Kebaya Nasional.

 

Dasar hokum diterbitkannya Keputusan Presiden Keppres Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Hari Kebaya Nasional adalah 1)  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945:. 2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 6055); 3) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Conuention  for  the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan  Warisan  Budaya Takbenda) (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2007 Nomor 81);

 

Diktum KESATU Keputusan Presiden Keppres Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Hari Kebaya Nasional menyatakan Menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional.

 

Diktum KEDUA Keputusan Presiden Keppres Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Hari Kebaya Nasional menyataka Hari Kebaya Nasional bukan merupakan hari libur

 

Diktum KETIGA Keputusan Presiden Keppres Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Hari Kebaya Nasional menyatakan Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Presiden Keppres Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Hari Kebaya Nasional. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Presiden Keppres Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Hari Kebaya Nasional. Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post