Permendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan

Permendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan



Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nonformal; dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah.

 

Pada hakekatnya Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan yang baru ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

 

Lalu apa yang dimaksud Standar Pengelolaan Pendidikan, berdasarkan penjelasan umum Permendikbud ristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan TK PAUD/RA SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK, Standar Pengelolaan adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.


Di dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan PAUDDIKDASMEN kembali digaungkan konsep Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat MBS/M, yakni bentuk otonomi manajemen pendidikan pada Satuan Pendidikan dalam mengelola kegiatan pendidikan.

 

Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M) bertujuan mendorong terwujudnya layanan pendidikan yang aman, menyenangkan, inklusif, memperhatikan kesetaraan gender, dan berkebinekaan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan. Penerapan MBS/M ditunjukkan dengan: a) kemandirian Satuan Pendidikan dalam mengelola dan mengatur dirinya sendiri; b) kemitraan Satuan Pendidikan berupa kolaborasi dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, orang tua atau wali, komunitas belajar, organisasi mitra, dan/atau pemangku kepentingan lainnya; c) partisipasi masyarakat secara aktif berupa pelibatan masyarakat serta penguatan peran dan kapasitas orang tua atau wali, komunitas belajar, organisasi mitra, dan pemangku kepentingan lainnya; d) keterbukaan Satuan Pendidikan untuk menyediakan akses informasi publik terkait penyelenggaraan pendidikan dengan berbagai jalur komunikasi; dan e) akuntabilitas Satuan Pendidikan dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan pendidikan kepada pihak terkait. Penerapan MBS/M dalam pengelolaan kegiatan pendidikan di Satuan Pendidikan dipimpin oleh kepala Satuan Pendidikan dan dibantu oleh guru dan komite sekolah/madrasah.

 

Selain itu, dalam Permendikbud ristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah juga terdapat kententuan baru terkait penetapan jumlah peserta didik perrombongan (rombel). Dinyatakan bahwa dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan: a) jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar; dan b) jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan. Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak:

a. 10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia 0 (nol) sampai dengan 2 (dua) tahun;

b. 12 (dua belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;

c. 15 (lima belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;

d. 28 (dua puluh delapan) Peserta Didik untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;

e. 32 (tiga puluh dua) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;

f. 36 (tiga puluh enam) Peserta Didik untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;

g. 5 (lima) Peserta Didik untuk sekolah dasar luar biasa;

h. 8 (delapan) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa;

i. 20 (dua puluh) Peserta Didik untuk program paket A atau bentuk lain yang sederajat;

j. 25 (dua puluh lima) Peserta Didik untuk program paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan

k. 30 (tiga puluh) Peserta Didik untuk program paket C atau bentuk lain yang sederajat.

 

Penetapan jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dilakukan berdasarkan: a) ketersediaan jumlah pendidik; b) ketersediaan sarana dan prasarana; dan c) kapasitas anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan. Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah Satuan Pendidikan yang dapat diakses oleh Peserta Didik dalam suatu wilayah dan/atau terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan, jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dapat dikecualikan dari ketentuan.

 

Adapun Jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pendidikan anak usia dini berjumlah 1 (satu) sampai dengan 16 (enam belas) rombongan belajar;

b. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah berjumlah 6 (enam) sampai dengan 24 (dua puluh empat) rombongan belajar;

c. sekolah dasar luar biasa berjumlah 6 (enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) rombongan belajar;

d. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar;

e. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar;

f. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar; dan

g. Satuan Pendidikan kesetaraan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar.

 

Penetapan jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan dilakukan berdasarkan: a) ketersediaan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan; b) ketersediaan sarana dan prasarana pada Satuan Pendidikan; dan c) kondisi geografis dan demografis. Dalam hal Satuan Pendidikan merupakan Satuan Pendidikan: a) baru didirikan; b) melaksanakan pembelajaran kelas rangkap; dan/atau c) yang berada di daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jumlah rombongan belajar per Satuan Pendidikan dapat dikecualikan dari ketentuan. Adapun Tata cara pembentukan rombongan belajar di Satuan Pendidikan ditetapkan dalam petunjuk teknis.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan MenengahSemoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post