Surat Edaran Menkop UKM Nomor 4 Tahun 2023 tentang Panduan melakukan Kewajiban Penilaian Mandiri Bagi Koperasi Simpan Pinjam

Surat Edaran SE Menteri KUKM (Surat Edaran SE Menkop UKM) Nomor 4 Tahun 2023



Panduan melakukan Kewajiban Penilaian Mandiri Bagi Koperasi Simpan Pinjam disampaikan melalui Surat Edaran SE Menteri KUKM (Menkop UKM) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Kewajiban Penilaian Mandiri Bagi Koperasi Simpan Pinjam Dan Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Melalui Sistem Pengawasan Koperasi

 

Latar belakang diterbitkan Surat Edaran SE Menteri KUKM (Menkop UKM) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Sistem Pengawasan Koperasi Untuk User Koperasi adalah bahwa KSP dan KSPPS yang baik adalah KSP dan KSPPS yang sehat, dimana selama ini tolak ukurnya hanya dengan melihat kondisi KSP dan KSPPS dari aspek keuangan seperti permodalan, likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas sudah dapat disimpulkan kondisi Koperasi tersebut sehat atau tidak sehat. KSP dan KSPPS merupakan bisnis yang mempunyai keunikan tersendiri dibandingkan dengan bisnis lainnya. Hal ini tercermin dari sumber dana operasional KSP dan KSPPS sebagian besar atau bahkan seluruhnya berasal dari masyarakat yang menjadi anggota KSP dan KSPPS yang mempercayakan dananya untuk dikelola oleh KSP dan KSPPS. Hilangnya kepercayaan anggota terhadap sebuah KSP dan KSPPS akan mengakibatkan keruntuhan KSP dan KSPPS yang pada kondisi tertentu dapat menimbulkan efek domino pada dalam industri KSP dan KSPPS. Dalam KSP dan KSPPS dibentuk untuk membantu akses permodalan bagi anggota KSP dan KSPPS dalam pengembangan usahanya sehingga akan berdampak pada pertumbuhan perekonomian nasional. Sebagai lembaga yang mengelola dana anggota, maka KSP dan KSPPS harus bisa mengelola kelebihan dan kekurangan likuiditas. Sehingga industri KSP dan KSPPS memerlukan keperca}^aan masyarakat dan harus dijaga kondisi kesehatannya. Berkaitan dengan hal tersebut, KSP dan KSPPS merupakan industri yang perlu diatur dan diawasai secara ketat (highly regulated] agar senantiasa berjalan dalam koridor kehati-hatian (prudential). Hanya KSP dan KSPPS yang sehat dapat menjaga amanah dana anggota dan memainkan peran sebagai penggerak roda perekonomian.

 

Untuk mengawal industri KSP dan KSPPS sesuai prinsip kehati-hatian, Kementerian Koperasi dan UKM selaku Otoritas Koperasi melakukan pengawasan terhadap industri KSP dan KSPPS. Seiring dengan peningkatan kompleksitas bisnis dan risiko yang dihadapi KSP dan KSPPS diperlukan perubahan pendekatan pengawasan yang sebelumnya lebih mengedepankan pada aspek pemenuhan kepatuhan KSP dan KSPPS terhadap regulasi yang ditetapkan (compliance approach) disempurnakan menjadi pendekatan pengawasan berbasis risiko (risk based supervision/ RBS approach). Sistim ini melihat gambaran kineija KSP dan KSPPS sesuai kinerja yang sebenarnya dan mewajibkan industri KSP dan KSPPS menerapkan manajemen risiko serta tata kelola yang baik untuk mengantisipasi potensi risiko kerugian di masa yang akan datang [forward looking).

 

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Koperasi dan Petunjuk Teknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi, aspek pemeriksaan kesehatan Koperasi meliputi Tata Kelola, Profil Risiko, Kinerja Keuangan dan Permodalan dan diatur bahwa KSP dan KSPPS wajib melakukan pemeriksaan Kesehatan secara mandiri dengan cara elektronik sebagai salah satu tahapan dalam pengawasan berbasis risiko. Peningkatan efektivitas penerapan manajemen risiko dan tata kelola dalam pengawasan berbasis risiko bertujuan agar KSP dan KSPPS mampu mengidentifikasi permasalahan secara lebih dini, melakukan tindak lanjut perbaikan yang sesuai dan lebih cepat, serta menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang lebih baik sehingga KSP dan KSPPS dapat bertahan menghadapi persaingan usaha dan kondisi krisis serta melakukan kegiatan usahanya dengan lebih baik.

 

Dengan adanya sistem Pengawasan Koperasi berbasis risiko menggunakan website, Koperasi wajib mampu melakukan penilaian mandiri pemeriksaan kesehatan dengan cara menginput data keuangan antara lain : 1) Laporan keuangan triwulan dan semester (Neraca, PHU); 2) Laporan Tahunan (Neraca. PHU, Laporan Arus Kas, Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan, laporan RAT); dan 3) Dokumen lainnya (Angaran Dasar, Izin Usaha, Izin Kantor Cabang) dan data-data lainnya. Data dan dokumen yang telah diinput akan di verifikasi oleh aparatur pengawas koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM dan Dinas di daerah yang membidangi Koperasi. Perhitungan rasio pemeriksaan kesehatan berdasarkan data yang di entry ke sistem atau yang disampaikan oleh koperasi akan menjadi data early warning, terutama jika terdapat rasio-rasio yang tidak sesuai dengan standar. Nilai rasio yang tidak memenuhi standar minimal rasio keuangan akan digunakan sebagai indikator entry point untuk memperdalam pemeriksaan terhadap Koperasi sehingga dapat diketahui permasalahan dan diberikan rekomendasi perbaikan. Pemeriksaan kesehatan KSP dan KSPPS serta pengelolaan dan kelangsungan usaha KSP dan KSPPS merupakan tanggung jawab penuh dari pengurus, pengawas, dan pengelola KSP dan KSPPS. Oleh karena itu, KSP dan KSPPS wajib memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha, serta menerapkan prinsip syariah bagi KSPPS, termasuk melakukan penilaian sendiri secara berkala terhadap tingkat kesehatan dan mengambil langkah perbaikan secara efektif.

 

Untuk kelancaran pelaksanaan pengawasan, diwajibkan KSP dan KSPPS melakukan penilaian mandiri yang selanjutnya dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh aparatur pengawas untuk menentukan nilai akhir predikat Kesehatan koperasi dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala sehingga setiap perubahan dapat di awasi dan diteliti secara komprehensif oleh aparatur pengawas koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM dan Dinas di daerah yang membidangi Koperasi serta dapat dilakukan tindakan pengawasan yang sesuai dan tepat waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan permasalahan yang dihadapi. Penilaian mandiri oleh KSP dan KSPPS dengan menggunakan sistem pengawasan akan lebih efektif dan efisien.

 

Maksud diterbitkan Surat Edaran SE Menteri KUKM (Menkop UKM) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Panduan melakukan Kewajiban Penilaian Mandiri Bagi Koperasi Simpan Pinjam adalah KSP dan KSPPS wajib melakukan penilaian mandiri pemeriksaan kesehatan melalui sistem pengawasan Koperasi yang disediakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Adapun Tujuannya adalah agar adanya penilaian mandiri pemeriksaan kesehatan, maka KSP dan KSPPS dapat mengukur tingkat kesehatannya, sehingga akan terwujud Koperasi yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh.

 

Bagaimana Prinsip Umum Penilaian Pemeriksaan Kesehatan KSP dan KSPPS? Penilaian Pemeriksaan Kesehatan KSP dan KSPPS dengan pendekatan risiko, dilakukan dengan memperhatikan prinsip umum Pemeriksaan Kesehatan KSP dan KSPPS sebagai berikut:

1.  Berorientasi Risiko

Pemeriksaan Kesehatan KSP dan KSPPS didasarkan pada risiko dan dampak yang ditimbulkan pada kineija KSP dan KSPPS secara keseluruhan. Hal ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang dapat meningkatkan risiko atau memengaruhi kineija keuangan KSP dan KSPPS pada saat ini dan pada masa yang akan datang. Dengan demikian diharapkan mampu mendeteksi secara lebih dini akar permasalahan serta mengambil langkah pencegahan dan perbaikan secara efektif dan efisien.

2.  Proporsionalitas

Penggunaan parameter atau komponen dalam setiap faktor Pemeriksaan Kesehatan KSP dan KSPPS dilakukan dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha KSP dan KSPPS. Parameter atau komponen Pemeriksaan Kesehatan KSP dan KSPPS ini merupakan standar minimum yang harus digunakan dalam menilai Tingkat Kesehatan KSP dan KSPPS. Pemeriksaan Kesehatan dapat mempertimbangkan parameter atau komponen lain sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha sehingga dapat mencerminkan kondisi KSP dan KSPPS yang sebenarnya.

3.  Signifikansi dan Materialitas

Pemeriksaan Kesehatan KSP dan KSPPS perlu memperhatikan signifikansi dan materialitas setiap faktor Pemeriksaan Kesehatan KSP dan KSPPS yaitu profil risiko, tata kelola, kineija keuangan, dan permodalan serta signifikansi parameter atau komponen penilaian pada masing-masing faktor dalam menyimpulkan hasil penilaian dan menetapkan peringkat faktor. Penentuan signifikansi dan materialitas tersebut didasarkan pada analisis yang didukung oleh data dan informasi yang memadai mengenai risiko dan kineija keuangan KSP dan KSPPS.

4. Komprehensif dan Terstruktur

Proses penilaian dilakukan secara menyeluruh dan sistematis serta difokuskan pada permasalahan utama KSP dan KSPPS. Analisis dilakukan secara terintegrasi, yaitu dengan mempertimbangkan keterkaitan antarrisiko dan antarfaktor Pemeriksaan Kesehatan KSP dan KSPPS. Analisis harus didukung oleh fakta pokok dan rasio yang relevan untuk menunjukkan tingkat, tren, dan tingkat permasalahan yang dihadapi oleh KSP dan KSPPS serta didokumentasikan secara memadai.

 

Ruang Lingkup Surat Edaran Menteri KUKM Nomor 4 Tahun 2023 tentang Panduan melakukan Kewajiban Penilaian Mandiri Bagi Koperasi Simpan Pinjam, terkait Pemeriksaan Kesehatan koperasi meliputi:

1. Aspek Tata Kelola;

Penilaian faktor tata kelola merupakan penilaian terhadap kualitas penerapan prinsip tata kelola oleh manajemen KSP dan KSPPS. Penilaian faktor tata kelola dilakukan berdasarkan analisis atas:

a.   Penerapan prinsip koperasi

b.   Kecukupan struktur, proses, dan hasil penerapan tata kelola pada aspek kelembagaan

c.   Informasi lain yang terkait dengan tata kelola yang didasarkan pada manajemen koperasi yang relevan

d.   Pelaksanaan tatakelola syariah bagi KSPPS.

2. Aspek Profil Risiko;

Penilaian faktor profil risiko merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam aktivitas operasional KSP dan KSPPS yang mencerminkan sistem pengendalian risiko KSP dan KSPP. Risiko yang dinilai terdiri atas risiko kredit, risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko likuiditas, risiko reputasi, dan risiko strategis. Secara umum, penilaian profil risiko terdiri atas:

a.   Penilaian Risiko Inheren

b.   Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR)

c.   Penetapan Tingkat Risiko untuk Setiap Jenis Risiko

d.   Penetapan Peringkat Risiko

3. Aspek Kineija Keuangan;

Penilaian kineija keuangan meliputi penilaian rentabilitas, manajemen keuangan, likuiditas dan kesinambungan. Penilaian faktor rentabilitas merupakan penilaian terhadap kondisi dan kemampuan KSP dan KSPPS dalam menghasilkan laba untuk mendukung permodalan dan kegiatan operasional secara memadai dan berkesinambungan yang meliputi penilaian terhadap kineija rentabilitas dan tingkat efisiensi operasional KSP dan KSPPS. Penilaian faktor rentabilitas dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain tingkat, tren, struktur, stabilitas rentabilitas, dan/atau perbandingan kineija KSP dan KSPPS dengan kineija industri atau peer group misalnya KSP dan KSPPS dengan karakteristik serupa, antara lain KSP dan KSPPS di wilayah operasional yang sama, atau KSP dan KSPPS dengan skala dan kompleksitas usaha yang sama.

Penilaian aspek kuantitatif faktor rentabilitas merupakan penilaian terhadap 3 (tiga) komponen, yaitu: Return on Asset (ROA), Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), dan Net Interest Margin (NIM) bagi KSP atau Net Imbalan bagi KSPPS. Selain penilaian aspek kuantitatif, penilaian faktor rentabilitas mempertimbangkan pula penilaian aspek kualitatif, yaitu: sumber rentabilitas, kesinambungan rentabilitas, dan manajemen rentabilitas.

Penilaian faktor manajemen keuangan merupakan penilaian terhadap kondisi dan kemampuan KSP dan KSPPS dalam mengelola aset berupa pinjaman atau piutang yang dapat menghasilkan laba untuk mendukung permodalan dan kegiatan operasional secara memadai dan berkesinambungan yang meliputi penilaian terhadap kineija antara lain pemberian pinjaman kepada anggota, pengelolaan pinjaman bermasalah dan cadangan risiko. Penilaian faktor manajemen keuangan dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain total pemberian pinjaman dan tingkat kolektibilitas pinjaman.

Penilaian aspek kuantitatif faktor manajemen keuangan merupakan penilaian terhadap 3 (tiga) - 5 (lima) komponen, antara lain pinjaman pada anggota terhadap Total Pinjaman yang diberikan/Piutang, Pinjaman Bermasalah Terhadap Total Pinjaman yang diberikan/Piutang dan Cadangan Risiko Terhadap Pinjaman Bermasalah.

Penilaian faktor likuiditas merupakan penilaian terhadap kondisi dan kemampuan KSP dan KSPPS dalam mengelola kemampuan KSP dan KSPPS untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang dimilikinya pada saat jatuh tempo yang meliputi penilaian terhadap kineija antara lain tingkat efektivitas atau kemudahan sebuah aset untuk dapat diubah menjadi uang dan pinjaman yang diberikan. Penilaian faktor likuiditas dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain jumlah aset likuid dan jumlah kewajiban lancar.

Penilaian aspek kuantitatif faktor likuditas merupakan penilaian terhadap 3 (tiga) - 5 (lima) komponen, antara lain Kas dan Bank terhadap Kewajiban Jangka Pendek, Pinjaman yang diberikan/Piutang terhadap dana yang diterima, Aset Lancar terhadap Kewajiban Jangka Pendek Aspek Permodalan.

4. Aspek Permodalan.

Penilaian faktor permodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal KSP dan KSPPS yang mencerminkan dukungan keuangan dalam pelaksanaan aktivitas KSP dan KSPPS untuk menyerap potensi kerugian saat ini dan waktu yang akan datang. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat, tren, struktur, stabilitas permodalan, dan perbandingan kineija KSP dan KSPPS dengan kineija industri atau peer group misalnya KSP dan KSPPS dengan karakteristik serupa, antara lain KSP dan KSPPS di wilayah operasional yang sama, atau KSP dan KSPPS dengan skala dan kompleksitas usaha yan sama.

Penilaian aspek kuantitatif faktor permodalan merupakan penilaian terhadap 2 (dua) komponen yaitu Rasio Kecukupan Permodalan berisi tentang pemenuhan modal minimum dan Rasio Kecukupan Pengelolaan Permodalan yang berisi antara lain modal pinjaman jangka panjang dibandingkan dengan modal sendiri. Sedangkan Penilaian aspek kualitatif faktor permodalan merupakan penilaian terhadap: manajemen permodalan dan kemampuan akses permodalan

 

Sasaran pengguna Panduan melakukan Kewajiban Penilaian Mandiri Bagi Koperasi Simpan Pinjam

1.  Koperasi Simpan Pinjam (KSP);

2.  Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).

 

Isi Surat Edaran Menteri KUKM Nomor 4 Tahun 2023 tentang Panduan melakukan Kewajiban Penilaian Mandiri Bagi Koperasi Simpan Pinjam, adalah bahwa

1.  KSP dan KSPPS wajib melakukan penilaian mandiri pemeriksaan Kesehatan.

2.  Hasil penilaian mandiri oleh KSP dan KSPSP akan diverifikasi dan evalusi lebih lanjut oleh aparatur pengawas koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM dan Dinas yang membidangi koperasi sesuai wilayah keanggotaan koperasi.

3.  Penilaian mandiri pemeriksaan kesehatan oleh KSP dan KSPPS dilaksanakan sebagaimana panduan terlampir.

4.  KSP dan KSPPS sebelum melakukan penilaian mandiri pemeriksaan kesehatan didahului audit oleh kantor akuntan publik dan telah melakukan Rapat Anggota Tahunan paling sedikit 2 (dua) tahun buku.

5.  Bagi KSP dan KSPPS yang tidak melakukan penilaian mandiri pemeriksaan Kesehatan, akan dilakukan pemberian sanksi administratif.

6.  Sistem Pengawasan berbasis website memerlukan Hardware berupa PC Desktop/Laptop dan software berupa browser serta mengandalkan kekuatan jaringan data dari provider.

7.  Apabila teijadi kesulitan dalam mengakses sistem pengawasan koperasi dapat berkoordinasi:

a.   Kementerian Koperasi dan UKM c.q Asisten Deputi Pengawasan Koperasi pada Deputi Bidang Perkoperasian;

b.   Dinas yang membidangi Koperasi sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi.

 

Alur SOP Sistem Pengawasan bagi KSP dan KSPPS untuk melakukan penilaian mandiri adalah dengan cara Pengurus KSP dan KSPPS

1)  Pengurus mengakses sistem pengawas koperasi berbasis website pada alamat https://pengawasankoperasi.kemenkopukm.go.id

2)  Pengurus melakukan registrasi dengan mengupload : a) data diri berupa nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan, dan email pengurus, b) data diri koperasi berupa Nomor Induk Koperasi beserta dokumen pendirian, c) Upload Foto KTP dan swa foto dengan memegang KTP.

3)  Pengurus menunggu kode akses berupa user name dan password dari super admin melalui alamat email pengurus.

4)  Pengurus Koperasi melakukan login dengan user name dan password yang telah diberikan oleh super admin melalui alamat email

5)  Pengurus menginput data-data : a) profil koperasi (profil koperasi, tata kelola, laporan keuangan; b) biodata koperasi (nama-nama pengurus dan pengawas); c) Jumlah Aset (modal sendiri, modal luar, volume usaha, sisa hasil usaha dan total aset); d) Jenis Usaha (upload scan perizinan usaha simpan pinjam); e) kepengurusan dan pengawas koperasi; f] terkait cabang dan izinnya; g) terkait kantor kas dan izinnya.

6)  Pengurus mengupload data keragaan terkait data RAT, laporan keuangan.

7)  Pengurus melakukan pengkinian data laporan keuangan secara periodik

8)  Pengurus melakukan Penilaian mandiri.

Adapun Pedoman penilaian mandiri pemeriksaan kesehatan angka 1 sampai dengan 8 sebagaimana lampiran 1 pada Surat Edaran Menteri KUKM Nomor 4 Tahun 2023

 

Surat Edaran Menteri KUKM Nomor 4 Tahun 2023 tentang Panduan melakukan Kewajiban Penilaian Mandiri Bagi Koperasi Simpan Pinjam ini mulai berlaku pada saat ditetapkan. Demikian disampaikan, agar Surat Edaran ini untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

Selengkapnya silahk download dan baca Surat Edaran Menteri KUKM Nomor 4 Tahun 2023 tentang Panduan melakukan Kewajiban Penilaian Mandiri Bagi Koperasi Simpan Pinjam. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Panduan melakukan Kewajiban Penilaian Mandiri Bagi Koperasi Simpan Pinjam disampaikan melalui Surat Edaran SE Menteri KUKM Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Kewajiban Penilaian Mandiri Bagi Koperasi Simpan Pinjam Dan Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Melalui Sistem Pengawasan Koperasi. Semoga ada manfaatnya

 

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post