PP Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit

Peraturan Pemerintah PP Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit

Peraturan Pemerintah PP Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mengurangi ketimpangan frskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sector perkebunan sawit, Pemerintah perlu mengatur dan menetapkan jenis dana bagi hasil lainnya berupa bagi hasil perkebunan sawit; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (4) Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, yang dimaksud Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangl eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. Sedangkan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.

 

DBH Sawit merupakan bagian dari TKD. DBH Sawit bersumber dari penerimaan negara atas: a) bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif bea keluar; dan b) pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, danlatau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor.

 

Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya. Dalam hal realisasi penerimaan negara belum tersedia, dapat digunakan perkiraan realisasi penerimaan negara sampai dengan akhir tahun anggaran. Data realisasi penerimaan dan/atau perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran bersumber dari Kementerian dan/atau kementerian/ lembaga Pemerintah terkait.

 

Ditehaskan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, bahwa Pagu DBH Sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4% (empat persen) dari penerimaan Negara. Pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH Sawit. Dalam hal ditetapkan alokasi minimum DBH Sawit, Pemerintah dapat menggunakan sumber penerimaan lain yang dilaksanakan dengan mekanisme APBN.

 

Pagu DBH Sawit atau alokasi minimum DBH Sawit ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. DBH Sawit dibagikan kepada: a) provinsi yang bersangkutan sebesar 20% (dua puluh persen); b) kabupaten/kota penghasil sebesar 60% (enam puluh persen); dan c) kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20% (dua puluh persen). Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/ kabupaten/ kota dilakukan dengan mempertimbangkan indikator sebagai berikut: a) luas lahan perkebunan sawit; b) produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau c) indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Data indikator bersumber dari Kementerian dan/atau kementerian/ lembaga Pemerintah terkait,

 

Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit bahwa alokasi DBH Sawit dihitung berdasarkan pembobotan sebagai berikut: a) 90% (sembilan puluh persen) berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil; dan b) 10% (sepuluh persen) berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah. Kinerja Pemerintah Daerah yang menjadi dasar perhitungan DBH Sawit merupakan kinerja dalam menurunkan tingkat kemiskinan, pembanguna.n perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, dan/ atau kinerja lainnya. Alokasi DBH Sawit kepada Daerah penerima DBH Sawit yang mencapai tingkat kineda tertentu. Menteri menetapkan indikator kinerja dan tingkat kinerja tertentu sebagaimana dimaksud. alam menetapkan indikator kinerja, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait.

 

Kementerian melakukan perhitungan rincian alokasi DBH Sawit per provinsi/ kabupaten/ kota. Pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH Sawit untuk provinsi/ kabupaten/ kota. Rincian alokasi DBH Sawit per provinsi/ kabupaten/ kota dan/atau alokasi minimum DBH Sawit untuk provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. Daerah penerima alokasi DBH Sawit menganggarkan DBH Sawit dalam APBD. Dalam rangka penganggaran DBH Sawit, Daerah menyuusun RKP DBH Sawit. RKP DBH Sawit dibahas bersama Kementerian dan kementerian/lembaga Pemerintah terkait. Pemerintah provinsi mengoordinasikan pembahasan RKP DBH Sawit dengan Kabupaten/ kota di wilayahnya.

 

DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan meliputi: a) pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan; dan/atau b) kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Pemenuhan pendanaan kegiatan disinergikan dengan jenis pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun Penyaluran DBH Sawit dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. Penyaluran DBH Sawit dilaksanakan berdasarkan rincian alokasi DBH Sawit yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. Penyaluran DBH Sawit dapat dilaksanakan secara sekaligus atau bertahap. Dalam hal Daerah tidak mernenuhi persyaratan dalam penyaluran DBH Sawit yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat dilakukan penundaan penyaluran dan/atau penghentian penyaluran DBH Sawit. alam hal penyaluran DBH Sawit lebih kecil dari nilai DBH Sawit yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri menetapkan kurang bayar.


Dalam hal penyaluran DBH Sawit lebih besar dari nilai DBH Sawit yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri menetapkan lebih bayar. Perhitungan kurang bayar dan/atau lebih bayar sebagaimana dimaksud mempertimbangkan alokasi minimum DBH Sawit dan/atau alokasi minimum DBH Sawit untuk provinsi/kabupaten/kota Jangka waktu penyelesaian kurang bayar mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dapat memperhitungkan belanja Pemerintah yang manfaatnya diterima oleh Daerah. Penetapan kurang bayar, penetapan lebih bayar, dan tata cara penyaluran kurang bayar dan/atau penyelesaian lebih bayar diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

 

Gubernur menyuusun dan menyampaikan laporan penggunaan DBH Sawit kepada Menteri dan/atau menteri / pimpinan lembaga Pemerintah terkait. Bupati/wali kota menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan DBH Sawit kepada gubernur, Menteri dan/atau menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait. Laporan penggunaan DBH Sawit digunakan sebagai bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi. Penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan DBH Sawit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post