Peraturan Menteri PANRB 7 Tahun 2023 Tentang KGB (Kenaikan Gaji Berkala) Bagi PPPK diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menurut aturan ini yang dimaksud Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah. Sedangkan gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB 7 Tahun 2023
Tentang KGB (Kenaikan Gaji Berkala) Bagi
PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) bahwa kenaikan gaji berkala
diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua)
tahun. Namun apabila gaji pertama ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan
gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian
kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
Hal tersebut secara jelas
dalam Pasal 3 Peraturan Menteri PANRB 7
Tahun 2023 Tentang KGB (Kenaikan Gaji Berkala) dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja) menyatakan bahwa
(1)
Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini; dan
b.
penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling
rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PPPK
dengan golongan gaji V berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1
(satu) tahun MKG; dan
b.
mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3)
Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4)
Penghitungan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Selanjutnya Peraturan Menteri PANRB 7 Tahun 2023
Tentang Kenaikan Gaji Berkala dan
Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) menyatakan
bahwa PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2
(dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan
kenaikan gaji istimewa. Kenaikan gaji istimewa diberikan dengan memajukan periode
kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan Gaji. Pemberian
kenaikan gaji istimewa ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan. PPPK yang
mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK dapat diberikan: a)
kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan gaji istimewa jika telah memenuhi syarat
yang ditentukan di atas.
Pemberian kenaikan gaji berkala
bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan
pendelegasian oleh PyB. Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian
oleh PyB ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala
mulai berlaku. Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB
paling sedikit memuat: nama; nomor induk pegawai; golongan/jabatan; masa
perjanjian kerja; perpanjangan perjanjian kerja; kedudukan unit kerja; besaran
gaji lama; besaran gaji baru; masa kerja yang telah dijalani; dan tanggal
berlakunya gaji baru. Adapun Contoh format Keputusan PyB tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan pula dalam Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang KGB Bagi PPPK bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang telah ditetapkan
oleh PPK atau PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB melalui
surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala dinyatakan masih tetap berlaku sampai
dengan ditetapkannya keputusan kenaikan gaji berkala yang baru berdasarkan Peraturan
Menteri ini. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenpan RB atau Peraturan
Menteri PANRB 7 Tahun 2023 Tentang KGB Bagi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB 7 Tahun 2023
Tentang KGB (Kenaikan Gaji Berkala) Bagi
PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Semoga ada manfaatnya.