PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan pengolahan SDA

PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/Aaau Pengolahan Sumber Daya Alam SDA (Sumber Daya Alam)


Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/Aaau Pengolahan Sumber Daya Alam SDA diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, perlu dilakukan melalui mekanisme terpadu antarlembaga atas pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dan kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan / atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia; b) bahwa mekanisme pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam; c) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam masih membutuhkan pengaturan yang komprehensif untuk mengakomodir perkembangan terkini di bidang perekonomian dan sistem keuangan Indonesia, sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

 

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/Aaau Pengolahan SDA Sumber Daya Alam, yang dimaksud devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/ atau pengolahan sumber daya alam.

 

Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/Aaau Pengolahan SDA (Sumber Daya Alam) ini bertujuan untuk: mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi,           mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam; meningkatkan investasi dan kinerja Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan / atau pengolahan sumber daya alam; dan mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

 

Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/Aaau Pengolahan Sumber Daya Alam SDA ini meliputi: pemasukan dan penempatan DHE SDA;          penggunaan DHE SDA; pengawasan DHE SDA; dan sanksi administratif.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/Aaau Pengolahan Sumber Daya Alam SDA bahwa Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa.

 

Selanjutnya Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/Aaau Pengolahan Sumber Daya Alam SDA menyatakan bahwa Eksportir wajib memasukkan Devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA berasal dari hasil barang Ekspor pada sektor: pertambangan;         perkebunan; kehutanan; dan perikanan.


Jenis barang Ekspor sebagaimana ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan masukan dan/atau hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait.

 

Selanjutnya Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/Aaau Pengolahan Sumber Daya Alam SDA menyaakan bahwa Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada:         Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau          Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

 

Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan terhadap Eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai Ekspor pada PPE paling sedikit USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya. Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.

 

Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia hanya dilakukan atas transaksi Ekspor debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.

 

DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.

 

Penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan pada:         Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama; instrumen perbankan; instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait.

 

Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penghasilan dari penempatan DHE SDA dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dapat ditetapkan sebagai Eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

 

Selenjutnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/Aaau Pengolahan Sumber Daya Alam SDA. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/Aaau Pengolahan Sumber Daya Alam SDA (Sumber Daya Alam). Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


1 Comments

  1. Terima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat. Jazakallahu khairan, Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan atas Anda dan bagi kita semua.

    ReplyDelete
Post a Comment
Previous Post Next Post