Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (13) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, rincian insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun.
Berdasarkan PMK Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Insentif
Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun Anggaran 2023 yang
dimaksud Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu
berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola
keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang
mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal
nasional. Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang
selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan adalah Insentif
Fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun
berjalan.
Dinyatakan dalam PMK Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Insentif
Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun Anggaran 2023 bahwa
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 dialokasikan
sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah). Insentif Fiskal Kinerja
Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas:
a. kategori kinerja dalam rangka pengendalian
inflasi daerah sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
b. kategori kinerja dalam rangka mendukung
peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga
triliun rupiah).
Insentif Fiskal Kinerja
Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a dialokasikan dalam 3 (tiga) periode, yang
terdiri atas:
a. periode pertama sebesar Rp330.000.000.000,00
(tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan
Juni 2023;
b. periode kedua sebesar Rp330.000.000.000,00
(tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan
Juli 2023; dan
c. periode ketiga sebesar Rp340.000.000.000,00
(tiga ratus empat puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan
Oktober 2023.
Insentif Fiskal Kinerja
Tahun Berjalan untuk kategorikinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan paling cepat
pada bulan Agustus 2023.
Insentif Fiskal Kinerja
Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah
sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah. Kinerja
pengendalian inflasi daerah untuk provinsi dinilai berdasarkan data peringkat
inflasi danrealisasi Penandaan Inflasi. Sedangkan Kinerja pengendalian inflasi
daerah untuk kabupaten/kota dinilai berdasarkan data dimensi upaya pemerintah
daerah;dimensi tingkat kepatuhan pelaporan; peringkat
inflasi; dan realisasi Penandaan Inflasi.Data sebagaimana dimaksud bersumber
dari Kementerian Dalam Negeri. Data sebagaimana bersumber dari Kementerian
Keuangan.
Data dimensi upaya
pemerintah daerah merupakan jumlah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah
dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/ kota meliputi 9 (sembilan)
indikator, yaitu:
a. pemantauan harga dan stok untuk memastikan
kebutuhan tersedia;
b. rapat teknis tim pengendali inflasi daerah;
c. menjaga pasokan bahan pokok dan barang
penting;
d. pencanangan gerakan menanam;
e. melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas
terkait;
f. melaksanakan sidak ke pasar dan distributor
agar tidak menahan barang;
g. berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi
untuk kelancaran pasokan;
h. merealisasikan belanja tidak terduga untuk
dukungan pengendalian inflasi; dan
i. memberikan bantuan transportasi dari APBD.
Data dimensi tingkat
kepatuhan pelaporan merupakan jumlah laporan harian yang disampaikan pemerintah
daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota.
Data peringkat inflasi merupakan
nilai capaian hasil dari upaya pengendalian inflasi daerah. Sedangkan Data
realisasi Penandaan Inflasi dihitung dengan tahapan yang meliputi:a)
Perhitungan nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran
belanja daerah; b) Perhitungan nilai standar realisasi Penandaan Inflasi
terhadap anggaran belanja daerah
Data kinerja pengendalian
inflasi daerah untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan
untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama
menggunakan periode data bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023.Data
kinerja pengendalian inflasi daerah untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal
Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi
daerah periode kedua menggunakan periode data bulan April 2023 sampai dengan
bulan Juni 2023. Data kinerja
pengendalian inflasi daerah untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja
Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah
periode ketiga menggunakan periode data bulan Juli 2023 sampai dengan bulan
September tahun 2023.
AdapaunTahapan penentuan
alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja
dalam rangka pengendalian inflasi daerah meliputi: penghitungan nilai kinerja
daerah; penghitungan pagu provinsi, kabupaten, dan kota; dan penentuan alokasi
per daerah provinsi/kabupaten/kota.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan
Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang PMK Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Insentif
Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun Anggaran 2023. Semoga
ada manfaatnya.