PMK Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun 2023

PMK Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun Anggaran 202

Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (13) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, rincian insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun.

 

Berdasarkan PMK Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun Anggaran 2023 yang dimaksud Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan.

 

Dinyatakan dalam PMK Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun Anggaran 2023 bahwa Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah). Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas:

a.  kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan

b.  kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).

 

Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dialokasikan dalam 3 (tiga) periode, yang terdiri atas:

a.  periode pertama sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juni 2023;

b.  periode kedua sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2023; dan

c.   periode ketiga sebesar Rp340.000.000.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Oktober 2023.

 

Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategorikinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan paling cepat pada bulan Agustus 2023.

Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah. Kinerja pengendalian inflasi daerah untuk provinsi dinilai berdasarkan data peringkat inflasi danrealisasi Penandaan Inflasi. Sedangkan Kinerja pengendalian inflasi daerah untuk kabupaten/kota dinilai berdasarkan data dimensi upaya pemerintah daerah;dimensi tingkat kepatuhan pelaporan;      peringkat inflasi; dan realisasi Penandaan Inflasi.Data sebagaimana dimaksud bersumber dari Kementerian Dalam Negeri. Data sebagaimana bersumber dari Kementerian Keuangan.

 

Data dimensi upaya pemerintah daerah merupakan jumlah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/ kota meliputi 9 (sembilan) indikator, yaitu:

a.  pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia;

b.  rapat teknis tim pengendali inflasi daerah;

c.   menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting;

d.  pencanangan gerakan menanam;

e.  melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait;

f.   melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang;

g.  berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan;

h.  merealisasikan belanja tidak terduga untuk dukungan pengendalian inflasi; dan

i.    memberikan bantuan transportasi dari APBD.

 

Data dimensi tingkat kepatuhan pelaporan merupakan jumlah laporan harian yang disampaikan pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota.

 

Data peringkat inflasi merupakan nilai capaian hasil dari upaya pengendalian inflasi daerah. Sedangkan Data realisasi Penandaan Inflasi dihitung dengan tahapan yang meliputi:a) Perhitungan nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja daerah; b) Perhitungan nilai standar realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja daerah

 

Data kinerja pengendalian inflasi daerah untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama menggunakan periode data bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023.Data kinerja pengendalian inflasi daerah untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode kedua menggunakan periode data bulan April 2023 sampai dengan bulan Juni 2023.           Data kinerja pengendalian inflasi daerah untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode ketiga menggunakan periode data bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September tahun 2023.

 

AdapaunTahapan penentuan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah meliputi: penghitungan nilai kinerja daerah; penghitungan pagu provinsi, kabupaten, dan kota; dan penentuan alokasi per daerah provinsi/kabupaten/kota.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang PMK Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post