PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara)

PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN



Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara), bahwa Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara mencakup semua Urusan Pemerintahan, kecuali Urusan Pemerintahan absolut yang meliputi urusan: a) politik luar negeri; b) pertahanan dan keamanan; c) yustisi; d) moneter dan fiskal nasional; dan e) agama. Selain Urusan Pemerintahan absolut, kewenangan Pemerintah Pusat juga meliputi kewenangan yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

 

Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara termasuk antara lain: a) pemberian perizinan investasi, kemudahan berursaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra; b) penataan ranang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara; c) pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya; dan d) pengoordinasian penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya.


Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), bahwa Urursan Pemerintahan yang merupakan Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang berkaitan dengan pemberian perizinan berusaha meliputi perizinan berusaha yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan perizinan berusaha berbasis risiko yang bukan merupakan kewenangan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain Kewenangan Khusus, Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara meliputi pula kewenangan yang tercantum dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara.

 

Urusan Pemerintahan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perarndang-undangan. Dalam hal diperlukan unit kerja untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan, pembentukannya harus mendapat persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.

 

Urusan Pemerintahan umum di wilayah Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai kewenangannya. Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara belum menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria, Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan kewenangannya mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku secara nasional sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara. Dalam penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, Otorita Ibu Kota Nusantara berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Norma, standar, prosedur, dan kriteria ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara.

 

Otorita lbu Kota Nusantara melaksanakan pelayanan perizinan berusaha terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dokumen rencana tata ruang, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan .perundang-undangan.

 

Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha dilakukan dengan menggunakan hak akses khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Dalam hal terdapat perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara namun tidak terkait dengan Sistem OSS, pelayanan perizinan dilaksanakan langsung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Dalam rangka pelaksanaan Kewenangan Khusus, Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan kerja sama dengan Daerah Mitra dan daerah lain berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas.

 

Selanjutnya Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara), menyatakan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka kerja sama, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan dukungan pembangunan kepada Daerah Mitra sesuai Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara beserta dokumen rencana tata ruang.

 

Otorita lbu Kota Nusantara melakukan koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Otorita Ibu Kota Nusantara melibatkan peran aktif dan partisipasi pemangku kepentingan dalam rangka melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

 

Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara belum dapat melaksanakan Urusan Pemerintahan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Urusan Pemerintahan dimaksud dilaksanakan oleh kementerian/lembaga. Dalam hal pelepasan kawasan hutan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara belum selesai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang melakukan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait menyerahkan arsip dan dokumen kepada Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Arsip dan dokumen mencakup arsip dan dokumen terkait pelimpahan Kewenangan Khusus kepada Otorita Ibu Kota Nusantara

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara). LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post