Perpres Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial

Perpres Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial


Peraturan Presiden Perpres Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyenggaraan Kehutan.


Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, yang dimaksud Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan

 

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, bahwa Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial meliputi: a) distribusi akses legal; b) pengembangan usaha Perhutanan Sosial; dan c) Pendampingan. Distribusi akses legal berupa kegiatan pemberian PersetujuanPengelolaan Perhutanan Sosial dan penetapan status hutan adat. Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam periode tahun 2023 sampai dengan tahun 2030. Pelaksanaan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial melibatkan pihak terkait paling sedikit: a) Pelaku Usaha; b) akademisi; dan c) organisasimasyarakat.

 

Target untuk percepatan distribusi akses legal Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah diberikannya Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk areal seluas 7.380.000 (tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu) hektare sampai tahun 2030. Target untuk percepatan distribusi akses legal Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui strategi: a) penentuan skala prioritas pemberian akses legal Perhutanan Sosial; b) penanganggan konflik tenurial pada kawasan hutan; dan c) penguatan mekanisme dan percepatan pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

 

Target untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial dilakukan melalui pembentukan KPS yang sudah memiliki unit usaha dan rencana kelola Perhutanan Sosial sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu) sampai tahun 2030. Target untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial dilakukan melalui strategi: a) penguatan kapasitas kelembagaan KPS; b) peningkatan kapasitas usaha; c) percepatan pengembangan usaha tematik; d) peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial; dan e) percepatan pembentukan dan pengembangan IAD.

 

Strategi percepatan pengembangan usaha tematik merupakan pengembangan usaha spesifik yang dilaksanakan melalui koordinasi dan/ atau integrasi program kegiatan antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan melibatkan pihak terkait. Strategi peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial dilaksanakan melalui kegiatan : a) wana tani, wana ternak, wana mina, wana tani ternak dan ekowisata; dan b) RHL. Kegiatan dapat diberikan dukungan berupa penyiapan lahan,penanaman, dan pemeliharaan.

 

RHL dilaksanakan pada areal Persetujuan PengelolaanPerhutanan Sosial yang diprioritaskan pada lahan kritis dalam rangka peningkatan fungsi ekologis. RHL pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial diberikan dukungan dalam bentuk bantuan teknis berupa penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, supervisi penyusunan rencana tahunan rehabilitasi hutan, dan upah kerja melalui penetapan kelompok kerja RHL dalam KPS.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, bahwa Percepatan pembentukan dan pengembangan IAD dilakukan pada lokasi yang memiliki potensi usaha dalam satu lanskap untuk meningkatkan skala ekonomi dan nilai tambah produk di dalam dan/atau di luar kawasan hutan. Percepatan pembentukan dan pengembangan IAD dilakukan secara terintegrasi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan pihak terkait. Kegiatan pengembangan IAD meliputi: a) perluasan distribusi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; b) pengembangan usaha; c) penyediaan sarana dan prasarana; d) Pendampingan; e) pelatihan; dan/atau f) penelitian dan pengembangan.

 

Percepatan pembentukan IAD dilaksanakan melalui tahapan: a) penyusunan dokumen IAD oleh bupati/wali kota; b) pengesahan IAD oleh bupati/wali kota; dan pelaporan IAD oleh bupati/wali kota kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan gubenrur pada lokasi penyelenggaraan IAD. Penyusunan dokumen IAD dilakukan melalui integrasi dan kolaborasi program, kegiatan dan anggaran serta tata waktu dengan dilengkapi peta wilayah dan tema utama IAD setelah berkoordinasi dengan Menteri.

 

Target untuk percepatan Pendampingan adalah penambahan Pendamping sebanyak 23.400 (dua puluh tiga ribu empat ratus) sampai tahun 2030. Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui strategi: a) kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak terkait dalam pemenuhan kebutuhan Pendampingan Perhutanan Sosial; b) peningkatan kapasitas Pendampingan Perhutanan Sosial; dan c) optimalisasipelaksanaan Pendampingan.

 

Percepatan disusun dalam rencana aksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional, rencana aksi dapat dilakukan penyesuaian setelah mendapat persetujuan Presiden. Perubahan rencana aksi dalam rangka penyesuaian ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

 

Menteri menetapkan lokasi prioritas Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagai dasar untuk sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.

 

Untuk mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan: a) penyelarasan kebijakan dan peraturan lintas sektor dalam rangka mendukung pendayagunaan potensi Perhutanan Sosial untuk menyejahterakan ralqrat dan melestarikan hutan dan lingkungan; b) pengintegrasian Perhutanan Sosial ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah; pengalokasian anggaran untuk Perhutanan Sosial; dan penguatan kolaborasi peran pihak terkait untuk Perhutanan Sosial.

 

Selenglkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden Perpres Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post