Perdoman Menpan RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi SPBE

Perdoman Menpan RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)


Berdasarkan Perdoman Menpan RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), dinyatakan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien dan optimal, merupakan amanat pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE). Pelaksanaan SPBE menjadi fondasi serta sebagai pengungkit (enabler) dari reformasi birokrasi melalui pelaksanaan transformasi digital dan Satu Data Indonesia (SDI) serta menjadi salah satu aspek dalam reformasi birokrasi tematik yakni digitalisasi administrasi pemerintahan. Melalui penerapan SPBE secara terpadu dan menyeluruh, diharapkan dapat menciptakan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Upaya untuk mendorong perkembangan keterpaduan penerapan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilakukan melalui penerapan Arsitektur SPBE. Arsitektur SPBE Nasional telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, sehingga pembangunan layanan digital pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus selaras dengan Arsitektur SPBE Nasional. Dalam rangka memastikan penerapan SPBE yang menjadi peran pembinaan dan pengawasan oleh Tim Koordinasi SPBE Nasional, maka dilakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi SPBE. Pada tahun 2020, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Selaku Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, telah melakukan penyempurnaan pedoman dan instrumen untuk mengukur tingkat kematangan (maturity level) penerapan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (PerMenPANRB 59/2020). Melalui PerMenPANRB 59/2020 tersebut, diharapkan penerapan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat selaras dengan prinsip-prinsip Perpres SPBE.

 

PerMenPANRB 59/2020 mengatur mengenai tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan atas pemantauan dan evaluasi penerapan SPBE yang telah dilakukan. Selain itu, Peraturan Menteri tersebut juga mengatur ruang lingkup pemantauan dan evaluasi SPBE yang mencakup domain kebijakan SPBE, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, dan layanan SPBE yang dapat menggambarkan hasil penyelenggaraan SPBE baik pada Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.

 

Dinyatakan dalam Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Perdoman Menpan RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) bahwa Hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE diharapkan menjadi tolok ukur bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan pada aspek domain SPBE dimaksud, yang direpresentasikan berdasarkan nilai indeks SPBE. Tabel 1 di bawah ini menggambarkan perkembangan rata-rata capaian Indeks SPBE nasional dari tahun 2021-2022, yakni sejak ditetapkannya PerMenPANRB 59/2020. Capaian indeks SPBE Nasional tersebut secara umum meningkat, namun dalam dinamika perkembangan strategis dan penyelarasan implementasinya terdapat aspek yang mengalami penurunan.

 

Selanjutnya, untuk dapat menyatukan pemahaman serta memberikan acuan baku, maka berdasarkan amanat Pasal 9 PerMenPANRB 59/2020 perlu dibentuk suatu pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri PANRB untuk memudahkan setiap pihak yang terlibat dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi SPBE (dhi. Asesor Internal pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, Asesor Ekternal, serta Tim Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi SPBE Kementerian PANRB). Untuk itu, agar pemantauan dan evaluasi SPBE dapat dilaksanakan dengan baik, maka diperlukan adanya penyempurnaan pada pedoman teknis pemantauan dan evaluasi SPBE.

 

Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Perdoman Menpan RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) ini dimaksudkan untuk memberi panduan bagi Asesor Internal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, Asesor Eksternal, dan Tim Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi SPBE Kementerian PANRB yang terlibat dalam penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi SPBE.

 

Pedoman Menpan RB atau Perdoman Menpan RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) ini bertujuan untuk: a) memberikan panduan agar tercapai kesamaan pemahaman dan tindakan dalam proses penilaian pemantauan dan evaluasi SPBE; b) memberikan petunjuk tata cara dan kaidah dalam memberikan penjelasan pada proses penilaian pemantauan dan evaluasi SPBE; dan c) menjamin kualitas dan memastikan tercapainya tujuan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE secara sistematis.

 

Adapun Ruang lingkup Pedoman Menteri PANRB atau Perdoman Menpan RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) ini memuat pengaturan sebagai berikut:

a. ketentuan umum, mencakup gambaran umum instrumen yang digunakan dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE;

b. ketentuan teknis instrumen pemantauan dan evaluasi SPBE;

c. mekanisme dan kaidah dalam melakukan penilaian pemantauan dan evaluasi SPBE; dan

d. etika Asesor, sebagai prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan oleh setiap Asesor dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya

 

Adapun sasaran pengguna dokumen Pedoman Menteri PANRB atau Perdoman Menpan RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) ini antara lain: 1) Tim Asesor Internal, terdiri dari: a) Koordinator; b) Penanggung Jawab; c) Pelaksana Entri Data; dan d) Anggota Tim Asesor Internal;  2. Tim Asesor Eksternal; 3. Tim Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi SPBE, terdiri dari: a) Tim Pelaksana Teknis; dan b) Tim Reviu.

 

Pedoman Menteri PANRB atau Perdoman Menpan RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) ini ini disusun dalam 5 (lima) Bab, yaitu:

Bab I. Pendahuluan, berisi penjelasan umum maksud dan tujuan, ruang lingkup, sasaran pengguna, dan sistematika penulisan.

Bab II. Instrumen Pemantauan dan Evaluasi SPBE, memuat ketentuan umum dan menguraikan penjelasan dari 47 (empat puluh tujuh) indikator pertanyaan tingkat kematangan.

Bab III. Tata Cara dan Kaidah Penilaian Pemantauan dan Evaluasi SPBE, memberikan acuan penulisan penjelasan pada tahap penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu, penilaian visitasi, dan reviu pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE.

Bab IV. Etika Asesor Pemantauan dan Evaluasi SPBE, mendeskripsikan prinsip umum, etika, dan aturan perilaku sebagai asesor dalam pemantauan dan evaluasi SPBE.

Bab V. Penutup, mengelaborasi kesimpulan dan saran.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Perdoman Menpan RB) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Perdoman Menpan RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post