Kepmenpan Nomor SKJ.17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Permenpan RB Kepmenpan RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran


Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).


Terdapat 11 poin  Kepmenpan RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran yakni sebagai berikut

 

a)    KESATU Permenpan RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

b)    KEDUA Peraturan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ 17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran menyatakan bahwa Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

c)    KETIGA Keputusan Kepmenpan RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran menyatakan bahwa KETIGA Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.

d)    KEEMPAT Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ 17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (SKJF) Analis Anggaran menyatakan bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

e)    KELIMA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (SKJF) Analis Anggaran menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas: a. pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

f)      KEENAM Peraturan Menpan RB Kepmenpan RB Nomor SKJ 17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Fungsional Analis Anggaran menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Anggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a terdiri atas:

a. kompetensi teknis yang bersifat umum yaitu: 1. penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD); 2. penyusunan pagu dan/atau target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); 3. evaluasi kinerja anggaran dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan 4. analisis dampak kebijakan terhadap penganggaran dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

b. kompetensi teknis yang bersifat khusus dalam lingkup tugas selaku Chief Financial Officer (CFO) yaitu: 1. penyusunan kebijakan penganggaran; dan 2. penyusunan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

c. kompetensi teknis yang bersifat khusus dalam lingkup tugas selaku Chief Operation Officer (COO) yaitu: 1. advokasi kebijakan penganggaran; dan 2. advokasi kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

g)    KETUJUH Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Fungsional Analis Anggaran menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

h)    KEDELAPAN Keputusan Menpan RB Kepmenpan RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Fungsional Analis Anggaran menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.

i)      KESEMBILAN Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan SKJ Fungsional Analis Anggaran menyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran; b) pengadaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran; c) pengembangan karier Jabatan Fungsional Analis Anggaran; d) pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran; e) penempatan Jabatan Fungsional Analis Anggaran; f) promosi dan/atau mutasi Jabatan Fungsional Analis Anggaran; g) uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran; h) sistem informasi manajemen Jabatan Fungsional Analis Anggaran; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Jabatan Fungsional Analis Anggaran.

j)      KESEPULUH Keputusan Menpan RB Kepmenpan RB Nomor SKJ 17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran menyatakan bahwRincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

k)     KESEBELAS Peaturan Menteri PANRB Kepmenpan RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 22 Mei 2023


Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post