Kepmenpan RB Nomor SKJ.15 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Dan Asisten Perisalah Legislatif

Permenpan RB Kepmenpan RB Nomor SKJ.15 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Dan Asisten Perisalah Legislatif


Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.15 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif merupakan salah satu instrument untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenpan RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).


Diktum KESATU Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.15 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif, menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan RB Nomor SKJ 15 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif menyatakan menyatakan bahwa Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

KETIGA Peraturan Menteri PANRB - Kepmenpan RB Nomor SKJ.15 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/iktisar jabatan; dan c. kode jabatan.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menpan RB Kepmenpan RB Nomor SKJ 15 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (SKJF) Perisalah Legislatif Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Permenpan RB Kepmenpan RB Nomor SKJ 15 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.15 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Fungsional Perisalah Legislatif Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif menyatakan Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif terdiri atas: a) penyusunan risalah rapat Lembaga perwakilan; b) penyusunan catatan rapat dan laporan singkat rapat Lembaga perwakilan; c) penyusunan anotasi himpunan risalah rapat Lembaga perwakilan; d) pengelolaan basis data nformasi risalah Lembaga perwakilan; dan e) Pengembangan sistem basis data informasi risalah Lembaga Perwakilan.

 

Diktum KETUJUH Keputusan MenpanRB Kepmenpan RB Nomor SKJ.15 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Fungsional Perisalah Legislatif Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif menyatakanKompetensi teknis Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif terdiri atas: a) perekaman rapat Lembaga perwakilan; b) pembuatan transkrip rapat Lembaga perwakilan; dan c) pengelolaan basis data perekaman dan transkrip rapat Lembaga perwakilan.

 

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menpan RB Kepmenpan RB Nomor SKJ 15 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif menyatakan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.15 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

Diktium KESEPULUH PermenpanRB - Kepmenpan RB Nomor SKJ 15 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif menyatakanStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi.

 

Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.15 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Dan Jabatan Fungsional (SKJF) Asisten Perisalah Legislatif menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA BELAS Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.15 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KETIGA BELAS Keputusan Menteru PARB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.15 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan yakni tanggal 22 Mei 2023

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.15 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.15 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif. Semoga ada manfaatnya.

 

 

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post