Kepmenpan RB Nomor SKJ.14 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif

Permenpan - Kepmenpan RB Nomor SKJ.14 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif


Kepmenpan RB Nomor SKJ.14 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif, diterbitkans sebagai salah satu instrument untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenpan RN Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara).

 

Diktum KESATU Keputusan MenpanRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.14 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif, menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau KepmenpanRB Nomor SKJ 14 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif menyatakan bahwa Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA Perturan Menpan RB - KepmenpanRB Nomor SKJ 14 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif menyatakan bahwa Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c. kode jabatan.

 

Diktum KEEMPAT Permenpan RB KepmenpanRB Nomor SKJ 14 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (SKJF) Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif menyatakan bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menpan RB KepmenpanRB Nomor SKJ.14 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menteri PANRB KepmenpanRB Nomor SKJ 14 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif terdiri atas: a) pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan; b) penanganan perkara pengujian undang-undang; c) analisis dan evaluasi undang-undang atau peraturan perundang-undangan berdasarkan uji materi; dan d) penyusunan basis data peraturan perundang-undangan.

 

Diktium KETUJUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi KepmenpanRB Nomor SKJ 14 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri PANRB KepmenpanRB Nomor SKJ 14 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif menyatakan bahwaKompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

Diktum KESEMBILAN Permenpan RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ.14 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif menyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi.

 

Diktum KESEPULUH Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.14 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (SKJF) Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi KepmenpanRB Nomor SKJ 14 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 22 Mei 2023


Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.14 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.14 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post