Kepmenpan RB Nomor SKJ.13 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif

Permenpan RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ 13 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif


Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.13 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif merupakan sebagai salah satu instrument untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenpan RB Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).


Diktum KESATU Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.13 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif, menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ 13 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif menyatakan bahwa Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.13 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif menyatakan bahwa Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

Diktum KEEMPAT Permenpan RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ 13 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif menyatakan bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menpan RB Kepmenpan RB Nomor SKJ.13 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan RB Nomor SKJ 13 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (SKJF) Analis Legislatif menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Legislatif terdiri atas: a) tata kelola lembaga legislatif; b) analisis substansi legislatif; c) asistensi legislatif; dan d) ekspose hasil analisis legislatif.

 

Diktum KETUJUH Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.13 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Fungsional Analis Legislatif menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ 13 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (SKJF) Analis Legislatif menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

Diktum KESEMBILAN Peraturan Menpan RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ 13 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif menyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi.

 

Diktum KESEPULUH Permenpan RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ.13 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.13 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 22 Mei 2023

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.13 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.13 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif. Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post