Perpres Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional Dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel)

Peraturan Presiden Perpres Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional Dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel)

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional Dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel), bahwa dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan nasional, menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, serta meningkatkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih, Pemerintah melakukan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioethanol sebagai bahan bakar oabati (biofuet). Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) mencakup pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri, serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu sebagai bahan bakar nabati (biofuel).

 

Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuef) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

 

Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel), disusun peta jalan (road map) yang meliputi: a) peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 (sembilan puluh tiga) ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut; b) penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 (tujuh ratus ribu) hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu ralgrat, dan lahan kawasan hutan; c) peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2% (sebelas koma dua persen); d) peningkatan kesejahteraan petani tebu; dan e) peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar f .200.000 kL (satu juta dua ratus ribu kilo liter).Sumber lahan kawasan hutan diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha. Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi diwujudkan paling lambat pada tahun 2028. Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan industri diwujudkan paling lambat pada tahun 2030. Pencapaian peningkatan produksi bioethanol diwujudkan paling lambat pada tahun 2030. Peta jalan (road map) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan pihak terkait. Peta jalan (road map) ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.

 

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: a) mengoordinasikan pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional termasuk pen5rusunan dan penetapan peta jalan (road map); b) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioethanol sebagai bahan bakar nabati (biofuetl, termasuk pelaksanaan penugasan oleh Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan, berdasarkan peta jalan (road map) dan rencana aksi penugasan yang disusun oleh Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan; dan c) menetapkan langkah penyelesaian terhadap permasalahan dan hambatan atas pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuet).

 

Selanjutnya Peraturan Presiden Perpres Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional Dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel), menyatakan Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuet), Menteri Pertanian: a) meningkatkan pembinaan, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada petani tebu dalam rangka peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu tebu giling yang berdaya saing; dan b) meningkatkan akses pendanaan melalui lembaga keuangan kepada petani tebu.

 

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuet) Menteri Keuangan: a) memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan bagi Kementerian/ Lembaga; b) memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan; dan c) memberikan fasilitasi dan dukungan usulan penyertaan modal negara berupa Barang Milik Negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanoi sebagai bahan bakar nabati lbiofuel) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan dukungan infrastruktur dasar sumber daya air, infrastruktur jalan, dan jembatan pada areal perkebunan tebu.

 

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel), Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal memberikan kemudahan investasi dan memfasilitasi perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

 

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan dukungan areal lahan perkebunan tebu melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan system multi usaha. Perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, danf atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

 

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuet), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: a) memastikan dalam rencana tata ruang memuat peruntukan ruang untuk perkebunan tebu, pabrik gula, dan/atau pabrik bioetanol; b) memberikan persetujuan substansi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang dalam rangka pemenuhan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol; dan c) memberikan kemudahan proses sertipikasi tanah untuk lahan perkebunan tebu, pabrik gula, dan/atau pabrik bioetanol, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) Menteri Perindustrian: a) mengusulkan importasi gula kristal mentah (raw sugar) berupa rencana kebutuhan industri dalam neraca komoditas; b) memberikan dukungan dalam rangka peningkatan produktivitas pabrik gula dan peningkatan produksi bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati (bioIuel); c) berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk penyelesaian usulan penyertaan modal negara berupa Barang Milik Negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan; dan d) menetapkan dan/atau menyempurnakan kebijakan terkait fasilitas untuk memperoleh bahan baku dalam rangka: pembangunan pabrik gula baru; . peningkatan kapasitas atau utilitas pabrik gula; revitalisasi pabrik gula; dan/atau intensilikasi atau ekstensifikasi (perluasan lahan) perkebunan tebu.

 

Untuk melaksanakan peningkatan produksi bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati (biofuel, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengatur penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati (biofuel) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuet), Menteri Perdagangan menerbitkan persetujuan impor gula untuk kebutuhan konsumsi dan industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuet), Menteri Badan Usaha Milik Negara: a) melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan; dan b) mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lain untuk mendukung Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan peningkatan produksi bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati. (biofuell.

 

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel), Kepala Badan Pangan Nasional menJrusun kebutuhan impor gula konsumsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel), gubernur dan bupati/wali kota: a) memberikan dukungan terkait perizinan perkebunan tebu dan pembangunan pabrik gula; b) melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah untuk areal lahan perkebunan tebu dan/atau pabrik gula; dan c) memfasilitasi bimbingan teknis dan pendampingan kepada petani tebu, sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden Perpres Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Peitcepatan Swasembada Gula Nasional Dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).

 




Link download DISINI


Demikian informasi tentang Salinan Peraturan Presiden Perpres Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional Dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) PDF. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post