Perpres Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional

Peraturan Presiden Perpres Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional


Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, yang dimaksud Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.


Penerapan MRPN mencakup seluruh pengelolaan risiko dalam Pembangunan Nasional yang dilaksanakan oleh Entitas MRPN pengelola keuangan negara. Penerapan MRPN dimaksudkan untuk: a) mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Nasional; b) mendorong Entitas MRPN lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan; dan c) memberikan keyakinan bagi Entitas MRPN dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional.


MRPN diselenggarakan dengan tujuan untuk: a) meningkatkan pencapaian sasaran Pembangunan Nasional; b) meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara; dan c) meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik. MRPN diselenggarakan dengan prinsip terintegrasi; terstruktur dan komPrehensif; kustomisasi; inklusif; kolaboratif; dinamis; informasi terbaik yang tersedia; mempertimbangkan sosial dan budaya; dan perbaikanberkelanjutan.

 

Penerapan MRPN diwujudkan melalui: a) pembentukan komite MRPN; dan b) Kebijakan MRPN. Kebijakan MRPN terdiri atas: Kebijakan MRPN organisasi; dan Kebijakan MRPN lintas sektor. Komite MRPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komite MRPN mempunyai tugas: a) menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor; b) menetapkan 2 (dua) atau lebih Entitas MRPN sebagai unit pemilik Risiko Pembangunan Nasional lintas sektor; c) menetapkan salah satu dari Entitas MRPN sebagai Entitas MRPN Sektor Utama; d) menetapkan Kerangka Kerja MRPN lintas sektor; e) menetapkan strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor; melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap Kebijakan MRPN lintas sektor; melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN lintas sektor; menyusun profil Risiko Pembangunan Nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada Presiden; melaporkan dan mengusulkan kepada Presiden rencana tindak pengendalian atas risiko; dan menyusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, bahwa Kerangka Kerja MRPN lintas sektor paling sedikit terdiri atas: a) sistem MRPN lintas sektor; b) proses MRPN lintas sektor; dan c) evaluasi MRPN lintas sektor

Kerangka Kerja MRPN lintas sektor ditetapkan oleh komite MRPN. Kerangka Kerja MRPN lintas sektor diterapkan untuk seluruh program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/ atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN.

 

Sistem MRPN lintas sektor terdiri atas: kebijakan pelaksanaan; prosedur; dan praktik MRPN yang bersifat sistematis dan terintegrasi. Sistem MRPN lintas sektor digunakan untuk mendukung pelaksanaan proses MRPN. Sedangkan Proses MRPN lintas sektor mencakup kegiatan: komunikasi dan konsultasi; penetapan konteks; penilaian risiko; perlakuan risiko; reviu dan pemantauan; dan dokumentasi dan pelaporan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden Perpres Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. 

 



Link download DISINI


Demikian informasi tentang Salinan Peraturan Presiden Perpres Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional PDF. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post