Pedoman Menpan RB Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

Pedoman Menpan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik


Latar belakang diterbitkannya Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Pedoman Menpan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik bahwa Penguatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah arus investasi, sesungguhnya telah diawali dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang antara lain mengatur ketentuan mengenai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). Sebagai wujud penguatan dan pengembangan terhadap program PTSP dan PTSA tersebut, maka pada tahun 2017 Kementerian PANRB menginisiasi pembentukan kebijakan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.


Perhatian pemerintah dengan kebijakan penyelenggaraan kebijakan MPP terus meningkat, yakni dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Seiring dengan hal tersebut, terdapat pertumbuhan MPP yang diresmikan oleh Kementerian PANRB yang diharapkan pada tahun 2024 seluruh Ibu Kota Provinsi telah memiliki MPP.


Dalam proses implementasi kebijakan MPP yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, terdapat beberapa hambatan dalam pengelolaan MPP, antara lain MPP yang mengalami penurunan jenis layanan dikarenakan banyak instansi yang memilih untuk menarik layanannya. Terlebih di masa pandemi Covid-19, sehingga banyak instansi baik pusat maupun daerah yang mengembangkan serta menerapkan layanan secara daring, yang mengakibatkan tingkat efektifitas layanan di lokasi MPP dinilai cenderung menurun.


Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian PANRB selaku pembina pelayanan publik nasional serta Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan mengimplementasikan kebijakan MPP di daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan mekanisme dan tata cara dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi yang dilakukan dalam rangka mengetahui kondisi penyelenggaraan MPP di daerah. Selain itu mekanisme dan tata cara tersebut juga diperlukan untuk mengetahui hambatan dan tantangan dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap MPP yang telah beroperasi paling sedikit 2 (dua) tahun.
 

Pedoman Menteri PANRB atau Pedoman Menpan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ini dimaksudkan sebagai acuan dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan MPP yang telah beroperasi paling sedikit 2 (dua) tahun.
 

Pedoman Menpan RB Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ini bertujuan: a) memperoleh data, informasi, dan/atau kondisi atas pelaksanaan kebijakan MPP yang sudah berjalan, termasuk kendala/hambatan yang dihadapi oleh penyelenggara MPP; b) memperoleh data dan/atau informasi mengenai dampak kehadiran MPP dalam mendukung investasi baik di wilayah kabupaten dan kota yang memiliki MPP; dan c) memperoleh data dan/atau informasi mengenai kepuasan masyarakat terhadap kehadiran MPP dan kelengkapan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


Metode yang digunakan untuk mendapatkan hasil penilaian kinerja Mal Pelayanan Publik adalah survei dengan instrumen kuesioner yang disusun berdasarkan kombinasi sejumlah konsep dan teori yang relevan serta diselaraskan dengan perwujudan tujuan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik yaitu meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan, serta daya saing dan kemudahan berusaha.
 

Prinsip yang digunakan dalam menyusun indikator penilaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yaitu: a) Profesionalitas (professionalism): kondisi di mana penyelenggara dan pelaksana Mal Pelayanan Publik harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat; b) Partisipatif (participative): kondisi di mana peran serta dan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat; c) Keterbukaan (transparency): kondisi di mana setiap penerima layanan dan pihak-pihak lain yang relevan dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diinginkan; d) Kecepatan, kemudahan, keterjangkauan (timeliness, ease of use, and accessibility): kondisi di mana setiap jenis pelayanan yang disediakan dapat diperoleh masyarakat dengan cepat, mudah, dan terjangkau; e) Akuntabilitas (accountability): kondisi di mana setiap dan seluruh proses penyelenggaraan pelayanan pada Mal Pelayanan Publik harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selengkapnya sllah download dan baca Pedoman Menteri PANRB atau Pedoman Menpan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. LINK DOWNLOADDISINI

 

Demikian infdormasi tentang Pedoman Menpan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post