Keppres Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Keppres Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

 

Keputusan Presiden Keppres Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa secara faktual jumlah kasus penderita dan tingkatkeparahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara nasional telah mengalami penurunan secara signilikan melalui penanganan yang tepat dan terpadu serta telah dapat meningkatnya ketahanan kesehatan masyarakat yang dilakukan melalui pola hidup bersih dan sehat serta pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (covid-19); b) bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dapat diatasi dengan kondisi menjadi penyakit endemi; c) bahwa dengan berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pencabutan penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai bencana nasional.

 

Diktum KESATU Keputusan Presiden Keppres Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia menyatakan menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berakhir dan mengubah status factual Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) menjadi penyakit endemi di Indonesia.

 

Diktum KEDUA Keputusan Presiden Keppres Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Indonesia, menyatakan Mencabut: 1) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan 2) penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

 

Diktum KETIGA Keputusan Presiden Keppres Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia menyatakan mennyatakan bahwa Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:

1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9);

2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional; dan

3. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Presiden Keppres Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Indonesia, menyatakan bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023

 

Link download Keputusan Presiden Keppres Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Presiden Keppres Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Indonesia. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


1 Comments

  1. Terima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat. Jazakallahu khairan, Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan atas Anda dan bagi kita semua.

    ReplyDelete
Post a Comment
Previous Post Next Post