Keppres Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023

Keppres Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023


Keputusan Presiden Keppres Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan,keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu dilakukan penambahan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

 

Pasal I Keppres Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023 menyatakan Mengubah Diktum KESATU Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 lentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tal:rrun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sehingga berbunyi sebagai berikut: KESATU: menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada:

1) tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

2) tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

3) tanggal 19, 20, 2L, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

4) tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

5) tanggal 28 dan 30 Juni 2023 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah; dan

6) tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

 

Pasal II Keppres Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 menyatakan bahwa Presiden ini mulai berlaku pada tanggal Keputusan Ditetapkan

 



Selengkapnya silahkan download dan baca Keppres Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keppres Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023 Semoga ada manfaatnya. Terima kasih atas kesempatan Anda berkunjung ke blog kami.

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post