PermenLHK Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PermenLHK Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PermenLHK Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung pencapaian kinerja tugas dan fungsi organisasi, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan menyelenggarakan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penilaian risiko secara komprehensif di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Manajemen Risiko.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PermenLHK Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko yang dimaksud Manajemen Risiko adalah sebuah proses untuk mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan peristiwa atau situasi potensial untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan organisasi.

 

Penyelenggaraan Manajemen Risiko bertujuan untuk: a) mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; b) mengoptimalkan implementasi SPIP; c) menetapkan dan mengelola Risiko yang dihadapi, serta meminimalisasi dampak yang ditimbulkan; d) melindungi organisasi dari Risiko yang signifikan yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan dan/atau sasaran; e) meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan dan/atau sasaran yang telah ditetapkan; dan f) menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai mengenai pentingnya Manajemen Risiko.

 

Manajemen Risiko merupakan bagian yang terintegrasi dengan penyelenggaraan SPIP. Penyelenggaraan Manajemen Risiko terdokumentasikan dan menjadi satu kesatuan dalam dokumen rencana Pengendalian Intern penyelenggaraan SPIP. Rencana Pengendalian Intern dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

DItegaskan dalam bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko bahwa Setiap pegawai harus menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatannya sesuai dengan tujuan, kebijakan, dan sasaran yang ditetapkan kepada pegawai. Penerapan Manajemen Risiko harus dikoordinasikan oleh pimpinan unit organisasi, pimpinan unit kerja pusat, dan kepala UPT. Dalam hal pelaksanaan kegiatan yang bersifat lintas unit organisasi, lintas program, dan lintas kementerian atau lembaga, penerapan Manajemen Risiko diselenggarakan secara khusus berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Penerapan Manajemen Risiko dilaksanakan melalui tahapan: a) komunikasi dan konsultasi; b) identifikasi dan analisis Risiko; c) penentuan Selera Risiko dan tingkat Toleransi Risiko; dan d) penerapan mitigasi Risiko.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko, menyatakan bahwa Manajemen Risiko pada setiap unit organisasi, unit kerja pusat, dan UPT dilaksanakan oleh tim pelaksana SPIP. Manajemen Risiko dilakukan melalui: pengembangan budaya sadar Risiko dan pengembangan sistem informasi Manajemen Risiko. Pelaksanaan tugas dan fungsi tim pelaksana SPIP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pimpinan unit organisasi, pimpinan unit kerja pusat, dan kepala UPT harus melaksanakan pemantauan terhadap penerapan Manajemen Risiko. Pemantauan dilaksanakan oleh satuan tugas SPIP. Pemantauan meliputi: a) pemantauan terhadap efektivitas respon Risiko yang dituangkan dalam dokumen rencana Pengendalian Intern; b) peninjauan atas Risiko baru atau masalah yang belum teridentifikasi sebelumnya; dan c) penyusunan rencana tindak perbaikan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PermenLHK Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post