Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti

Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti


Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti diterbitkan dengan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

 

Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

 

Diktum KEDUA Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti menyatakan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti menyatakan Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti menyatakan Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Peneliti meliputi: a) aktivitas riset; b) kolaborasi riset; dan c) partisipasi pertemuan ilmiah.

 

Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti menyatakan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti menyatakan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h). sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi.

 

Diktum KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KESEBELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan tanggal 3 Mei 2023

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.10 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post