Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan TPMD Dan TPMDG, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Labkes, Dan UTD

Peraturan Menteri Kesehatan aatau Permenkes Nomor 30 Tahun 2022


Berdasarkan Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan TPMD Dan TPMDG, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Labkes, Dan UTD yang dimaksud Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Indikator Mutu adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai tingkat capaian target mutu pelayanan kesehatan di Praktik mandiri dokter dan dokter gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah. Adapun Mutu Pelayanan Kesehatan adalah tingkat layanan kesehatan untuk individu dan masyarakat yang dapat meningkatkan luaran kesehatan yang optimal, diberikan sesuai dengan standar pelayanan, dan perkembangan ilmu pengetahuan terkini, serta untuk memenuhi hak dan kewajiban pasien.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan aatau Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah, bahwa Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara berkesinambungan, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD harus melakukan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan Indikator Mutu.

 

Indikator Mutu di Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi terdiri atas: a) kepuasan pasien; b) kepatuhan penyediaan sarana dan prasarana kebersihan tangan; c) kepatuhan kunjungan pasien hipertensi sesuai jadwal kontrol, untuk tempat praktik mandiri dokter; dan d) penurunan skor Oral Hygiene Index Simplified (OHIS) pasien, untuk tempat praktik mandiri dokter gigi.

 

Indikator Mutu di Klinik terdiri atas: a) kepatuhan kebersihan tangan; b) kepatuhan penggunaan alat pelindung diri; c) kepatuhan identifikasi pasien; dan d) kepuasan pasien.

 

Adapun Indikator Mutu di Puskesmas terdiri atas: a) kepatuhan kebersihan tangan; b) kepatuhan penggunaan alat pelindung diri; c) kepatuhan identifikasi pasien; d) keberhasilan pengobatan pasien Tuberkulosis semua kasus sensitif obat; e) ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ante natal care sesuai standar; dan f) kepuasan pasien.

 

Indikator Mutu di Rumah Sakit terdiri atas: a) kepatuhan kebersihan tangan; b) kepatuhan penggunaan alat pelindung diri; c) kepatuhan identifikasi pasien; d) waktu tanggap operasi seksio sesarea emergensi; e) waktu tunggu rawat jalan; f) penundaan operasi elektif; g) kepatuhan waktu visite dokter; h) pelaporan hasil kritis laboratorium; i) kepatuhan penggunaan formularium nasional; j) kepatuhan terhadap alur klinis (clinical pathway); k) kepatuhan upaya pencegahan risiko pasien jatuh; l) kecepatan waktu tanggap komplain; dan m) kepuasan pasien.

 

Indikator Mutu di Laboratorium Kesehatan terdiri atas: a) kepatuhan kebersihan tangan; b) kepatuhan penggunaan alat pelindung diri; c) kepatuhan identifikasi pasien; d) kepatuhan pelaporan hasil kritis; e) kejadian sampel/spesimen yang hilang; f) pengulangan hasil pemeriksaan; dan g) kepuasan pasien.

Indikator Mutu di UTD terdiri atas: a) kepatuhan kebersihan tangan; b) kepatuhan penggunaan alat pelindung diri; c) pemenuhan kebutuhan darah oleh UTD; d) donasi dari pendonor darah sukarela; e) hasil pemeriksaan golongan darah pendonor yang berbeda dengan uji konfirmasi golongan darah; f) suhu penyimpanan produk darah; dan g) kepuasan pasien.

 

Selenjutnya Peraturan Menteri Kesehatan aatau Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah, menyatakan bahwa Indikator Mutu merupakan indikator yang harus diukur oleh Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD sesuai dengan jenis layanan yang diberikan. Selain Indikator Mutu sebagaimana dimaksud di atas, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat menetapkan indikator tambahan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan aatau Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah. LINK DOWNOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan TPMD Dan TPMDG, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Labkes, Dan UTD. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post