Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan


Berdasarkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Juklak Dan Juknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan pdf, yang dimaksud Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada instansi pemerintah. Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh PyB untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.

 

Dinyatakan dalam Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Juklak Dan Juknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan bahwa Perancang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya pada Instansi Pemerintah. Perancang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrasi yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perancang. Kedudukan Perancang ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Perancang merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Perancang termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Perancang merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perancang dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Perancang Ahli Pertama;

b. Perancang Ahli Muda;

c. Perancang Ahli Madya; dan

d. Perancang Ahli Utama.

 

Selanjutnya berdasarkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perancang meliputi:

a. Jabatan Fungsional Perancang Ahli Pertama, terdiri atas:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;

b. Jabatan Fungsional Perancang Ahli Muda, terdiri atas:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;

c. Jabatan Fungsional Perancang Ahli Madya, terdiri atas:

1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dan

d. Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama, terdiri atas:

1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

 

Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perancang ditetapkan berdasarkan perolehan Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Perancang yaitu melaksanakan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, bahwa Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perancang ditetapkan oleh: a) Presiden untuk jenjang jabatan Perancang Ahli Utama; dan b) PPK untuk jenjang jabatan Perancang Ahli Madya, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Pertama. PPK dapat menunjuk PyB untuk menetapkan pengangkatan Perancang Ahli Muda dan Ahli Pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Perancang dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; atau c) promosi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Link download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Juklak Dan Juknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan pdf. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post